Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2025/PN Cbd MULKAN BALYA, S.H., M.H. MARYANI Als ONDON Bin AHYAT (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-579/M.2.30/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARYANI Als ONDON Bin AHYAT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MARYANI Als ONDON Bin Alm. AHYAT pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di daerah Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 02.15 WIB saksi WAHYUDIN Bin Alm. IBRAHIM (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan SARKUM Als AKUM (DPO/Daftar Pencarian Orang) telah melakukan pencurian 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redme warna hitam milik saksi INTAN PANDINI PERNIAWATI Binti H. IWAN. Setelah berhasil mengambil Handphone tersebut sekitar pukul 07.00 WIB saksi WAHYUDIN dengan SARKUM Als AKUM (DPO) langsung membawa Handphonenya kerumah kontrakan terdakwa di daerah Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi dan menawarkan untuk membeli Handphonenya dengan harga murah yang telah disepakati sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang saat itu saksi WAHYUDIN memberitahu terdakwa jika Handphone tersebut hasil kejahatan pencurian yang telah dilakukannya, kemudian terdakwa pun melihat kondisi Handphone tersebut dan karena harga yang ditawarkan murah terdakwa pun tertarik untuk membelinya dengan menyerahkan uang sebesar tersebut kepada saksi WAHYUDIN dan terdakwa pun menerima Handphone tersebut tanpa adanya kelengkapan dusbook atau bukti pembeliannya, setelah membeli Handphone tersebut terdakwa simpan dirumahnya dan dipergunakan terdakwa sendiri untuk alat komunikasinya, sampai akhirnya terdakwa berikut Handphone tersebut berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

  • Bahwa sebelumnya terdakwa telah mengetahui benar jika saat membeli 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redme warna hitam dari saksi WAHYUDIN tanpa adanya kelengkapan dusbook atau bukti pembeliannya serta harga yang sangat murah jauh dari harga Handphone di Counter resmi penjualan Handphone sehingga terdakwa telah dapat menduga Handphone tersebut hasil dari kejahatan, namun terdakwa tetap membeli Handphonenya karena ingin mendapatkan keuntungan pribadinya.

 

------------ Perbuatan terdakwa MARYANI Als ONDON Bin Alm. AHYAT diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya