Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2025/PN Cbd SOEKRO PRIJONO 1.Bambang Suprih Edi
2.Ir. Haji Muhammad Syaiful
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOEKRO PRIJONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irfan Setyo Nugroho, SHSOEKRO PRIJONO
Tergugat
NoNama
1Bambang Suprih Edi
2Ir. Haji Muhammad Syaiful
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Bank Tabungan Negara (Bank BTN) Cabang Cimahi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan akta-akta berikut ini tidak memiliki kekuatan hukum:

 

  1. Akta Jual Beli Saham No 06 tanggal 2 November 2016, yang dibuat oleh Notaris Juanita Lestia Rini, SH, MKn.
  2. Akta Jual Beli Saham No 07 tanggal 2 November 2016, yang dibuat oleh Notaris Juanita Lestia Rini, SH, MKn.
  3. Akta Jual Beli Saham No 08 tanggal 2 November 2016, yang dibuat oleh Notaris Juanita Lestia Rini, SH, MKn.
  4. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No 05 tertanggal 2 November 2016 yang dibuat oleh Notaris Juanita Lestia Rini, SH, MKn.
  5. Akta Pengakuan Hutang No 04 tanggal 2 Maret 2017 yang dibuat oleh Notaris Tjoeng Indryani Kusuma Lestari, SH.

 

  1. Menyatakan sah dan berlaku terhitung sejak putusan ini diucapkan Akta Pernyataan Kembali Keputusan Diluar Rapat PT Metafora Cipta Sentosa, No 01 tertanggal 09 Februari 2015, dengan segala akibat hukumnya, dengan susunan pengurus organ perseroan, yaitu:
  2. Susunan Pemegang Saham:
  • TERGUGAT II sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) saham atau sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  • TERGUGAT I sebanyak 7.500 (tujuh ribu lima ratus) saham atau sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

 

Sehingga seluruhnya berjumlah menjadi 10.000 (sepuluh ribu) saham atau sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

 

  1. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris:

 

  • Direktur Utama        : TERGUGAT II
  • Direktur                    : TERGUGAT I
  • Komisaris Utama      : Nyonya Ratna Sasiani
  • Komisaris                  : Tuan Doktorandus Sutidjan
  • Komisaris                  : Tuan Senoaji
  1. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian secara materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dengan nilai perincian sebesar:
  2. Kerugian Materiil sebesar Rp 7.142.778.120,- (tujuh milyar seratus empat puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh delapan seratus dua puluh rupiah).

 

  1. Kerugian Immateriil sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap:

 

  1. Atas tanah seluas 52.125 m2 terletak di Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, sesuai SHGU No. 76/Desa Cikujang, berdasarkan Akta PPJB no. 5 tanggal 2 Maret 2017 notaris Tjoeng Indryani Kusuma Lestari dan Akta Jual Beli no. 27/2017 tanggal 15 Maret 2017 notaris Nuniek Indah Puspitawaty, S.H, dialihkan kepada PT Metafora Cipta Sentosa dengan harga sebesar Rp 1.876.500.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). 

 

  1. Atas tanah seluas 11.609 m2 terletak di Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, sesuai SHGB No. 77/Desa Cikujang, berdasarkan Akta PPJB No. 6 tanggal 2 Maret 2017 notaris Tjoeng Indryani Kusuma dan Akta Jual Beli No. 28/2017 notaris Nuniek Indah Puspitawaty, S.H, dialihkan kepada PT Metafora Cipta Sentosa dengan harga sebesar Rp  417.926.000,- (empat ratus tujuh belas juta rupiah sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah).

 

  1. Atas tanah seluas 3.450 m2 Hak Milik Adat Blok Lebak Muncang, Kohir C Nomor 1533, Persil Nomor 10, terletak di Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Akta PPJB No. 21 tanggal 7 Desember 2016 notaris Tjoeng Indryani Kusuma dan Akta Pelepasan Hak No. 50 tanggal 16 November 2017 notaris Nuniek Indah Puspitawaty, S.H, dialihkan kepada PT Metafora Cipta Sentosa dengan harga sebesar Rp  70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar secara tanggung renteng uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,-/hari (seratus ribu rupiah per hari) terhitung sejak TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan putusan ini;
  2. Menghukum TURUT TERGUGAT, untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara a quo;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak