Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/LH/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.RAHAYUDIN, SH
3.AGUSMAN, SH
4.AJI SUKARTAJI, S.H.
5.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
6.HERU PUJIONO, SH
ASEP DARMAWAN Alias HOMBING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 134/Pid.B/LH/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-630/M.2.30/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2RAHAYUDIN, SH
3AGUSMAN, SH
4AJI SUKARTAJI, S.H.
5DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
6HERU PUJIONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP DARMAWAN Alias HOMBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa ASEP DARMAWAN Alias HOMBING, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 00.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di SPBU 3443114 Jalan Cirangkong RT.01 RW.08 Desa Jagamukti Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefield petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya saksi PUTRA BHAKTI SATRIA UTAMA, SH., saksi ASEP ROMDONI, saksi AZHAR MUHAMMAD, SH., yang merupakan anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mendapatkan informasi dari Masyarakat yang identitasnya tidak mau disebutkan yang memberitahukan di SPBU 3443114 Jalan Cirangkong RT.01 RW.08 Desa Jagamukti Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi sering terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga dilakukan oleh terdakwa ASEP DARMAWAN Alias HOMBING,  berbekal  dari  informasi tersebut selanjutnya saksi PUTRA BHAKTI SATRIA UTAMA, SH., saksi ASEP ROMDONI, dan saksi AZHAR MUHAMMAD, SH., serta Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengecekan ke tempat dimaksud, dan ternyata benar kalau di SPBU 3443114 Jalan Cirangkong RT.01 RW.08 Desa Jagamukti Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi terdapat aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi oleh operator SPBU yang saat itu sedang bertugas yakni saksi ANDI dan saksi RONNY RAMDANI Bini BUBUN keberapa jerigen lebih kurang sebanyak 22 (dua puluh dua) jerigen milik terdakwa ASEP DARMAWAN Alias HOMBING, selanjutnya setelah jerigenjerigen tersebut terisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi selanjutnya jerigen-jerigen tersebut diangkat atau dinaikan keatas mobil Pick Up merek Suzuki tipe ST 150-Pick Up warna biru Nopol F 8110 US milik terdakwa ASEP DARMAWAN Alias HOMBING, selanjutnya saksi PUTRA BHAKTI SATRIA UTAMA, SH., saksi ASEP ROMDONI, saksi AZHAR MUHAMMAD, SH., yang merupakan anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengamankan terdakwa ASEP DARMAWAN Alias HOMBING dan barang bukti yakni 22 (dua puluh dua) jerigen yang masing-masing jerigen berisikan lebih kurang 34 (tiga puluh empat) liter dan 3 (tiga) buah jerigen yang belum terisi solar serta 1 (satu) unit mobil Pick Up merek Suzuki tipe ST 150-Pick Up warna biru Nopol F 8110 US milik terdakwa ASEP DARMAWAN Alias HOMBING;
  • Bahwa terdakwa ASEP DARMAWAN Alias HOMBING bisa melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU tersebut dengan jumlah yang banyak dikarenakan terdakwa membelinya tidak dengan harga normal pada umumnya yaitu untuk harga normalnya jenis solar sebesar Rp. 6.800, (enam ribu delapan ratus rupiah) per liternya dan terdakwa beli dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liternya, dengan menggunakan barcode pertamina milik terdakwa, namun kadang-kadang juga menggunakan barcode yang sudah dipersiapkan oleh operator SPBU,  dan terdakwa memberikan kelebihan uang pembelian tersebut kepada operator SPBU dan kepada Security SPBU setiap pembelian;
  • Bahwa terdakwa melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sejak  tahun 2022;
  • Bahwa setelah membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kemudian terdakwa mengangkutnya dan menjualnya kembali diatas harga yang ditetapkan oleh pemerintah kepada petani, pemotong kayu, dengan harga Rp. 8.823, (delapan ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) per liternya dan kepada sopir truck melalui pom mininya dengan harga Rp. 9000,- (sembilan ribu rupiah) per liternya;
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli, perbuatan terdakwa telah melanggar :
  1. Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistrbusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, terdapat beberapa kriteria yang diperbolehkan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi diantaranya usaha pertanian, usaha perikanan, dan usaha mikro dan ketiganya dapat menggunakan jerigen selama mendapat surat rekomendasi dari SKPD terkait ;
  2. ketentuan Pasal 7 Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 menyebutkan bahwa Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 diterbitkan oleh :
  1. Kepala Pelabuhan Perikanan ;
  2. Kepala Perangkat Daerah Provinsi ;
  3. Kepala Perangkat Darah Kabupaten/Kota, atau ;
  4. Lurah/Kepala Desa/atau yang disebut dengan nama lain ;
  1. Pasal 16 Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 “penggunaan BBM bio solar dan BBM pertalite diperbolehkan menggunakan jerigen asal mendapat persetujuan lebih dahulu dengan Surat Rekomendasi oleh SKPD terkait dan BBM tersebut digunakan untuk keperluannya sendiri dan tidak diperjual belikan Kembali” ;

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya