Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2025/PN Cbd Koprasi generasi penambang sejahtra PT.PERKEBUNAN BODJONG ASIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koprasi generasi penambang sejahtra
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.PERKEBUNAN BODJONG ASIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas peanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu(DPMTSP)CQ Bupati Sukabumi
2Dinas energi dan sumber daya alam cq Guburnur jawa barat
3Kementerian investasi /kepala bandan koordinasi penanaman modal(bkpm)
4Kantor pelayanan pajak peratama kabupaten sukabumi
5Badan pertanahan kabupaten sukabumi(BPN/ATR)
6Kepala desa cihaur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Mengabulkan gugatan atas Luas tanah yang dimohonkan 10 Ha sesuai dengan yang tertera pada PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK KEGIATAN BERUSAHA NOMOR: 17012210213202035, Hak Guna Usahanya (HGU) dinyatakan tidak mengikat;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti  kerugian Immaterial kepada Penggugat dengan nominal Rp. 5 000 000 000, (lima milyar rupiah);
  5. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij voorraad )meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
  7. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak