Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Cbd BRI KANCA CIBADAK 1.RIZKI GUSTI PERMANA
2.RIKA KURNIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA CIBADAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIZKI GUSTI PERMANA
2RIKA KURNIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 191.213.089,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor 84859520/3456/08/2021 tanggal 06 Bulan Desember 2021.
  3. adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  5. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyerahan Agunan adalah sah dan berkekuatan hukum;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar 191,213,089- (Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Belas Ribu Delapan Puluh Sembilan Rupiah).
  7. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dengan Sertifikat Hak Milik nomor : 1708  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di kp Desa Pasirdoton Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat  atas nama Rizki Gusti Pemana Surat Ukur Nomor 1591/Pasirdoton/2021, Seluas 65 m2 (Enam Puluh Lima) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak