Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2024/PN Cbd ZADRAK MUSKITTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ZADRAK MUSKITTA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1PUTRI INDAH CATURI S.H., M.HZADRAK MUSKITTA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

PRIMAIR;
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
1.Menyatakan Pemohon atas nama :
Nama :  ZADRAK MUSKITTA 
NIK :  320211207760007
Tempat/Tgl. Lahir :  Ambon, 12 Juli 1976
Umur :  48 Tahun
Alamat Tempat Tinggal :  Kp. Pintu Rt.002 Rw.009 Desa Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi  Provinsi Jawa Barat.
Alamat Domisili :  Jalan Tegal Melati Gg. Kapas No.68 Rt.006 Rw.035, Jongkang, Sariharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55581  
Agama :  Kristen
Pekerjaan :  Wiraswasta.
Menjadi wali dari subjek hukum anak yang bernama :
Nama :  DORKAS MELANI WIRGINIA WAKERKWA
Nama Ibu Kandung :  Ibu PENINA OTOUKI (Meninggal 25 April   2012) 
Nama Ayah Kandung :  Bpk. DOREN WAKERKWA (Meninggal 7 November 2023)
NIK :  9123015601060001
Tempat/Tgl. Lahir :  Wamena, 16 Januari 2006
Umur :  18 Tahun 
Alamat Tempat Tinggal         :  Jalan Daeng Patomo Auri Jayapura  Rt.001 Rw.001 Kelurahan / Desa  Angkasapura Kecamatan Jayapura Utara Kota Jayapura.
   Alamat Domisili :  Jalan Tegal Melati Gg. Kapas No.68 Rt.006 Rw.035, Jongkang, Sariharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman,Daerah Istimewa Yogyakarta 55581  
Agama :  Kristen
Pekerjaan :  Pelajar / Mahasiswa
2.Menyatakan Pemohon atas nama ZADRAK MUSKITTA dapat melakukan tindakan maupun wewenang hukum secara perdata untuk dan atas nama anak yang bernama DORKAS MELANI WIRGINIA WAKERKWA sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun.
3.Menetapkan biaya yang muncul akibat dari Permohonan ini, untuk dibayarkan kepada Pemohon dengan segala akibat hukumnya.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menetapkan permohonan ini mempunyai pertimbangan lain, maka kiranya Pemohon memohon Penetapan yang seadil-adilnya demi hukum (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak