| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 23 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
73/Pdt.G/2025/PN Cbd |
| Tanggal Surat |
Senin, 22 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. Padlilah, S.H., M.H. | Yovi Agustian |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Ujang Jajang | | 2 | Siti Maesunah |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Dipo Star Finance Cabang Sukabumi |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian jual beli kendaraan antara Penggugat dan Para Tergugat;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bertanggung jawab secara tanggung renteng;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat dan/atau Turut Tergugat untuk menyerahkan BPKB asli kedua kendaraan kepada Penggugat;
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh harta kekayaan milik Para Tergugat, baik harta bergerak maupun tidak bergerak, yang berada di mana pun, guna menjamin pelaksanaan putusan perkara ini;
- Menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga;
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan perkara ini diucapkan sampai Para Tergugat melaksanakan isi putusan secara sempurna;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |