Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
327/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
ROHMAN Als KELING Bin IWAN SAPRI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 327/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2049/M.2.30/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHMAN Als KELING Bin IWAN SAPRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa ROHMAN ALS KELING BIN IWAN SAPRI (ALM) pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di depan Pesantren Kampung Cikate Rt. 001/011 Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 Sekitar pukul 07.00 Wib saat terdakwa sedang berada dirumahnya, Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Sdri. PUTRI Als PUPUT (DPO), yang mana Terdakwa disuruh untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu, yang kemudian disanggupi oleh Terdakwa saat itu. Kemudian sekitar pukul 19.30 Wib Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdri. PUTRI Als PUPUT (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk berangkat ke Jalan Raya Lingkar Selatan Kota Sukabumi dengan dikirimkan juga foto dan peta lokasi tempat penyimpanan sabu. Lalu terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit Motor Satria FU warna biru tanpa plat nomor milinya. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa langsung mengambil 1 ( Satu ) Bungkus Plastik bening di dalam bekas bungkus rokok yang berisi Narkotika jenis sabu yang sudah tertanam simpan atau ditempel di lokasi tersebut. Setelah itu Terdakwa pergi kembali ke rumahnya dengan membawa narkotika jenis Sabu tersebut. Bahwa kemudian sesampainya Terdakwa di rumah yang beralamat di Kampung Cikate Rt. 001/Rw.011 Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa menimbang sabu tersebut yang beratnya kurang lebih 10 (Sepuluh) gram, lalu langsung membagi - bagi tersebut menjadi 46 (empat puluh enam) paket yang berbeda-beda ukuran. Setelah itu terdakwa mengedarkan paket sabu tersebut ke lokasi yang diarahkan Sdri. PUTRI Als PUPUT (DPO) melalui telepon whatsapp, dengan cara menyimpan atau menempel di tempat-tempat berbeda yang kemudian foto dan lokasinya dikirimkan Terdakwa lewat pesan whatsapp kepada Sdri. PUTRI Als PUPUT (DPO) dengan nomor handphone 0857-0689-9613 dan Sdr. AMAT (DPO) dengan nomor handphone 0881-0242-72927, yang mana sebanyak 45 (Empat puluh Lima ) paket sudah diedarkan Terdakwa secara berkala dan 1 (satu) paket sabu disimpan Terdakwa di rumahnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa Tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib, ketika Terdakwa sedang tidur di rumahnya di Kampung Cikate Rt. 001/Rw.011 Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat datanglah Saksi ANDRIAN T. SINAGA, Saksi HARRY HARDIANA dan Saksi DELFAN SEPTIAN yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang tengah melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika atas laporan masyarakat, lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang hasilnya ditemukan 1 ( Satu ) Buah isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat 1 ( satu )  Bungkus Plastik Bening berisikan kristal warna putih  di atas atap kandang ayam yang berada di samping rumah Terdakwa yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, dan disita juga dari Terdakwa 1 (Satu) unit handphone merk Samsung J2 Core warna hitam. Dengan nomor Simcard 083867206574, 2 (Dua) bungkus plastik berisikan plastik klip bening, 1 ( Satu ) Unit Timbangan Digital warna Silver merk Camry, 1 ( Satu ) unit Sepeda motor Satria FU warna biru tanpa plat nomor.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3015/NNF/2024 tanggal 19 Juli 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti berisikan 1 (satu) bungkus pelastik klip dibalut lakban hitam berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.1387 Gram (No. BB : 1403/2024/PF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 1403/2024/PF  berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0.1057 Gram.
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya telah 2 (dua) kali mengambil dan mengedarkan narkotika jenis sabu yaitu:
  • Pertama, pada awal bulan juni 2024 terdakwa mengambil sabu dari Sdri. PUTRI Als PUPUT (DPO) sebanyak 56 (lima puluh enam) bungkus / paket yang kemudian diedarkan oleh terdakwa lalu terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah)
  • Kedua, pada pertengahan Juni 2024 terdakwa kembali mengambil sabu dari Sdri. PUTRI Als PUPUT (DPO) sebanyak 1 bungkus dan kemudain diracik oleh terdakwa menjadi 67 (enam puluh tujuh) bungkus / paket yang kemudian diedarkan oleh terdakwa lalu terdakwa dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp. 1.600.000 (Satu juta enam ratus ribu rupiah) namun terdakwa hanya mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
  • Bahwa Terdakwa atas perbuatannya mengambil dan mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara tanam simpan / tempel atas arahan Sdri. PUTRI Als PUPUT (DPO), dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis Shabu yang mengandung Metamfetamina tersebut

Bahwa perbuatan terdakwa ROHMAN ALS KELING BIN IWAN SAPRI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-----------ATAU-----------

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa ROHMAN ALS KELING BIN IWAN SAPRI (ALM) pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di depan Pesantren Kampung Cikate Rt. 001/011 Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 Sekitar pukul 07.00 Wib saat terdakwa sedang berada dirumahnya, Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Sdri. PUTRI Als PUPUT (DPO), yang mana Terdakwa disuruh untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu, yang kemudian disanggupi oleh Terdakwa saat itu. Kemudian sekitar pukul 19.30 Wib Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdri. PUTRI Als PUPUT (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk berangkat ke Jalan Raya Lingkar Selatan Kota Sukabumi dengan dikirimkan juga foto dan peta lokasi tempat penyimpanan sabu. Lalu terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit Motor Satria FU warna biru tanpa plat nomor milinya. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa langsung mengambil 1 ( Satu ) Bungkus Plastik bening di dalam bekas bungkus rokok yang berisi Narkotika jenis sabu yang sudah tertanam simpan atau ditempel di lokasi tersebut. Setelah itu Terdakwa pergi kembali ke rumahnya dengan membawa narkotika jenis Sabu tersebut. Bahwa kemudian sesampainya Terdakwa di rumah yang beralamat di Kampung Cikate Rt. 001/Rw.011 Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa menimbang sabu tersebut yang beratnya kurang lebih 10 (Sepuluh) gram, lalu langsung membagi - bagi tersebut menjadi 46 (empat puluh enam) paket yang berbeda-beda ukuran. Setelah itu terdakwa mengedarkan paket sabu tersebut ke lokasi yang diarahkan Sdri. PUTRI Als PUPUT (DPO) melalui telepon whatsapp, dengan cara menyimpan atau menempel di tempat-tempat berbeda yang kemudian foto dan lokasinya dikirimkan Terdakwa lewat pesan whatsapp kepada Sdri. PUTRI Als PUPUT (DPO) dengan nomor handphone 0857-0689-9613 dan Sdr. AMAT (DPO) dengan nomor handphone 0881-0242-72927, yang mana sebanyak 45 (Empat puluh Lima ) paket sudah diedarkan Terdakwa secara berkala dan 1 (satu) paket sabu disimpan Terdakwa di rumahnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa Tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib, ketika Terdakwa sedang tidur di rumahnya di Kampung Cikate Rt. 001/Rw.011 Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat datanglah Saksi ANDRIAN T. SINAGA, Saksi HARRY HARDIANA dan Saksi DELFAN SEPTIAN yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang tengah melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika atas laporan masyarakat, lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang hasilnya ditemukan 1 ( Satu ) Buah isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat 1 ( satu )  Bungkus Plastik Bening berisikan kristal warna putih  di atas atap kandang ayam yang berada di samping rumah Terdakwa yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, dan disita juga dari Terdakwa 1 (Satu) unit handphone merk Samsung J2 Core warna hitam. Dengan nomor Simcard 083867206574, 2 (Dua) bungkus plastik berisikan plastik klip bening, 1 ( Satu ) Unit Timbangan Digital warna Silver merk Camry, 1 ( Satu ) unit Sepeda motor Satria FU warna biru tanpa plat nomor.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3015/NNF/2024 tanggal 19 Juli 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti berisikan 1 (satu) bungkus pelastik klip dibalut lakban hitam berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.1387 Gram (No. BB : 1403/2024/PF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 1403/2024/PF  berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0.1057 Gram.
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya telah 2 (dua) kali mengambil dan mengedarkan narkotika jenis sabu yaitu:
  • Pertama, pada awal bulan juni 2024 terdakwa mengambil sabu dari Sdri. PUTRI Als PUPUT (DPO) sebanyak 56 (lima puluh enam) bungkus / paket yang kemudian diedarkan oleh terdakwa lalu terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah)
  • Kedua, pada pertengahan Juni 2024 terdakwa kembali mengambil sabu dari Sdri. PUTRI Als PUPUT (DPO) sebanyak 1 bungkus dan kemudain diracik oleh terdakwa menjadi 67 (enam puluh tujuh) bungkus / paket yang kemudian diedarkan oleh terdakwa lalu terdakwa dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp. 1.600.000 (Satu juta enam ratus ribu rupiah) namun terdakwa hanya mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
  • Bahwa Terdakwa atas perbuatannya mengambil dan mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara tanam simpan / tempel atas arahan Sdri. PUTRI Als PUPUT (DPO), dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis Shabu yang mengandung Metamfetamina tersebut.

 

Bahwa perbuatan terdakwa ROHMAN ALS KELING BIN IWAN SAPRI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya