Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
265/Pid.B/2024/PN Cbd | 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H 2.FIKRI NUGRAHA, SH |
MISBAH ALS WILLY Bin OCID (ALM) | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 265/Pid.B/2024/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1486/M.2.30/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa MISBAH Alias WILY Bin ROSID bersama-sama dengan Sdr. ASEP (DPO) pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rel kereta api di Kampung Kebonpedes Rt.04 Rw.03 Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- 29 ( Dua puluh Sembilan ) buah paku tirpon. - 29 ( Dua puluh Sembilan ) buah isolator besi wesel. - 9 ( Sembilan ) buah klem besi. - 7 ( tujuh ) buah baut wasel. - 1 ( satu ) buah plat andas. - 1 ( satu ) buah baut sindik. - 1 ( satu ) buah potongan rel Barang-barang tersebut adalah milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang diambil Terdakwa dan Sdr. ASEP (DPO) tanpa ijin yang mengakibatkan kerugian materil atas barang-barang tersebut dengan nilai sebesar Rp.2.700.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan oleh karena perbuatan Terdakwa dan Sdr. ASEP (DPO) mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api akibat adnya kerusakan pada rel kereta api akibat material-material besi dicungkil dan dilepas Terdakwa dan Sdr. ASEP (DPO). Bahwa maksud Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.ASEP ( DPO ) mengambil material-material besi dari Rel Kereta Api milik PT. KAI tersebut adalah untuk dijual secara Kiloan kepada Tukang Rongsok yang hasilnya akan Terdakwa gunakan untuk keperluan Biaya Hidup Sehari-hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4, ke- 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MISBAH Alias WILY Bin ROSID bersama-sama dengan Sdr. ASEP (DPO) pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rel kereta api di Kampung Kebonpedes Rt.04 Rw.03 Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- 29 ( Dua puluh Sembilan ) buah paku tirpon. - 29 ( Dua puluh Sembilan ) buah isolator besi wesel. - 9 ( Sembilan ) buah klem besi. - 7 ( tujuh ) buah baut wasel. - 1 ( satu ) buah plat andas. - 1 ( satu ) buah baut sindik. - 1 ( satu ) buah potongan rel Barang-barang tersebut adalah milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang diambil Terdakwa dan Sdr. ASEP (DPO) tanpa ijin yang mengakibatkan kerugian materil atas barang-barang tersebut dengan nilai sebesar Rp.2.700.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan oleh karena perbuatan Terdakwa dan Sdr. ASEP (DPO) mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api akibat adnya kerusakan pada rel kereta api akibat material-material besi dicungkil dan dilepas Terdakwa dan Sdr. ASEP (DPO). Bahwa maksud Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.ASEP ( DPO ) mengambil material-material besi dari Rel Kereta Api milik PT. KAI tersebut adalah untuk dijual secara Kiloan kepada Tukang Rongsok yang hasilnya akan Terdakwa gunakan untuk keperluan Biaya Hidup Sehari-hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |