Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2025/PN Cbd CV PANGAN SENTOSA JAYA CV SWEET SUGAR INDUSTRIES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV PANGAN SENTOSA JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BESTON BARTO SIBORO. SH.M.H.CV PANGAN SENTOSA JAYA
Tergugat
NoNama
1CV SWEET SUGAR INDUSTRIES
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh utang pokok sebesar Rp 842.400.000,- (delapan ratus empat puluh dua juta empat ratus ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian berupa hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh (lucrum cessans) sebesar Rp 84.240.000,- (delapan puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah pokok utang Rp 842.400.000,- (delapan ratus empat puluh dua juta empat ratus ribu Rupiah) terhitung sejak tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan utang dilunasi sepenuhnya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir yang telah terakumulasi sampai dengan 3 September 2025 sebesar Rp 25.957.000 (dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu Rupiah).;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kuasa hukum Penggugat sebesar Rp 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta Rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi immateriil sebesar Rp 500.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
  9. Menetapkan sah dan berkekuatan hukum peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang-barang yang telah diserahkan Tergugat kepada Penggugat sebagai jaminan utang, dan memerintahkan peletakan sita jaminan atas seluruh aset lain milik Tergugat guna menjamin agar putusan perkara a quo tidak menjadi ilusoir, sebagaimana diuraikan dalam posita.
  10. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi dari Tergugat;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak