Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
1.GILANG MAULANA Bin SANDI
2.JUANDA Als WANDA Bin USUR (Alm)
3.ERNI Binti DARJAT (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-138/M.2.30/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILANG MAULANA Bin SANDI[Penahanan]
2JUANDA Als WANDA Bin USUR (Alm)[Penahanan]
3ERNI Binti DARJAT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa Terdakwa I. GILANG MAULANA Bin SANDI, Terdakwa II. JUANDA Als WANDA Bin USUR dan Terdakwa III. ERNI Binti DARJAT (Alm) pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 23.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di pinggir Pantai Katapang Condong tepatnya di Kampung Pantai Wisata Rt. 004/003 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB saksi NOPAL Als OPET Bin DODI (Alm) mengajak terdakwa GILANG MAULANA Bin SANDI untuk menjemput korban DIKI JAYA, setelah bertemu dengan korban kemudian saksi NOPAL Als OPET mengajak korban ke warung miliknya untuk membicarakan masalah mengenai Handphone milik saksi NOPAL Als OPET yang diambil oleh teman korban, ketika sampai diwarung milik saksi NOPAL Als OPET tersebut sudah ada terdakwa JUANDA Als WANDA Bin USUR yang tertidur di warung dan saksi GALUH TAUHID Bin ASBULOH, pada saat itu saksi NOPAL Als OPET sempat pergi ke kamarnya untuk mengambil minuman keras jenis Arak Bali, setelah itu saksi NOPAL Als OPET mengajak terdakwa GILANG MAULANA, saksi GALUH dan korban ke pinggir Pantai Katapang Condong tepatnya di Kampung Pantai Wisata Rt. 004/003 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk meminum minuman keras, ditengah-tengah minum saksi NOPAL Als OPET sempat pulang kerumahnya yang berjarak kurang lebih sekitar 25 (Dua puluh lima) meter untuk mengambil cemilan Sukro dan membawa 1 (Satu) buah Pisau yang akan digunakan saksi NOPAL Als OPET untuk mengancam korban terkait masalah Handphone miliknya, selanjutnya saksi NOPAL Als OPET kembali ke tempat minum-minuman keras lalu melanjutkan minum-minum bersama dengan terdakwa GILANG MAULANA, saksi GALUH dan korban, pada saat itu saksi NOPAL Als OPET menanyakan masalah mengenai Handphone miliknya kepada korban namun pada saat itu korban sempat berbicara dengan nada tinggi sehingga saksi NOPAL Als OPET tersulut emosi dan langsung menusuk korban dengan menggunakan Pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya sebanyak 1 (Satu) kali mengenai bagian leher sebelah kiri korban, kemudian saksi NOPAL Als OPET menusuk bagian punggung bagian atas korban sebanyak 2 (Dua) kali sampai korban terjatuh, melihat hal tersebut saksi GALUH yang merasa takut segera melarikan diri, selanjutnya saksi NOPAL Als OPET mencekik leher korban, melihat hal tersebut terdakwa GILANG MAULANA sempat menahan saksi NOPAL Als OPET agar melepaskan cekikannya pada korban namun saksi NOPAL Als OPET tetap mencekik leher korban sampai korban tidak sadarkan diri atau meninggal dunia, setelah mengetahui korban sudah tidak bergerak selanjutnya saksi NOPAL Als OPET menyeret tubuh korban sekitar 10 (Sepuluh) meter dari tempat kejadian kemudian saksi NOPAL Als OPET dibantu oleh terdakwa GILANG MAULANA menggali Pasir dengan menggunakan Cangkul yang diambil oleh saksi NOPAL Als OPET dari rumahnya, setelah selesai menggali kemudian saksi NOPAL Als OPET mengubur korban di lubang Pasir tersebut, tidak berapa lama kemudian datang terdakwa ERNI Binti DARJAT (Alm) yang sedang mencari saksi NOPAL Als OPET dan menanyakan keberadaan korban lalu terdakwa GILANG MAULANA mengatakan jika korban telah meninggal dunia dan di kubur didalam gundukan Pasir yang sebelumnya di gali oleh saksi NOPAL Als OPET bersama dengan terdakwa GILANG, mengetahui hal tersebut terdakwa ERNI menjerit dan mengatakan untuk memindahkan mayat korban dari tempat tersebut, kemudian datang terdakwa JUANDA yang sebelumnya telah diberitahu oleh saksi GALUH jika saksi NOPAL Als OPET telah menusuk korban, pada saat itu saksi NOPAL Als OPET mengancam terdakwa JUANDA dan terdakwa GILANG untuk membantunya memindahkan mayat korban dan karena merasa takut kemudian terdakwa JUANDA dan terdakwa GILANG akhirnya membantu saksi NOPAL Als OPET untuk memindahkan mayat korban dengan cara menggali kembali gundukan Pasir tempat korban dikubur lalu setelah itu terdakwa GILANG mempersiapkan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA MIO warna Biru miliknya yang akan digunakan untuk memindahkan mayat korban dan menunggu di atas jembatan kayu tidak jauh dari tempat korban dikubur, kemudian saksi NOPAL Als OPET bersama dengan terdakwa JUANDA membopong mayat korban menuju ke arah jalan raya dekat jembatan tempat terdakwa GILANG menunggu, pada saat itu saksi NOPAL Als OPET meminta terdakwa GILANG yang sedang berada diatas Sepeda Motor untuk membantu membopong mayat korban, setelah korban berpindah tangan dari bopongan terdakwa JUANDA kepada terdakwa GILANG kemudian terdakwa JUANDA melarikan diri dari tempat tersebut, setelah itu saksi NOPAL Als OPET bersama dengan terdakwa GILANG menaikkan korban ke atas Sepeda Motor dan membawa mayat korban yang diapit diantara saksi NOPAL Als OPET dan terdakwa GILANG dengan menggunakan sarung untuk menahan mayat korban ke arah Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi yang rencananya mayat korban akan dibuang di daerah Bayah Banten, namun di tanjakan disekitar Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Sepeda Motor tersebut tidak bisa naik dan sempat ada Sepeda Motor lain yang melintas melihat kearah mereka, karena merasa takut kemudian terdakwa GILANG memutar balik Sepeda Motor tersebut dan tepatnya di Kampung Cilengka Rt. 001/005 Desa Pasirbaru Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi saksi NOPAL Als OPET bersama terdakwa GILANG membuang mayat korban ke semak-semak di pinggir jalan dengan cara melempar mayat korban yang dipegangi tubuh bagian atas oleh saksi NOPAL Als OPET dan tubuh bagian bawah korban oleh terdakwa GILANG, setelah itu saksi NOPAL Als OPET dan terdakwa GILANG segera meninggalkan tempat tersebut dan pulang ke rumah, di perjalanan saksi NOPAL Als OPET membuang sarung yang digunakan untuk menahan mayat korban di pinggir jalan.

------------- Perbuatan Terdakwa I. GILANG MAULANA Bin SANDI, Terdakwa II. JUANDA Als WANDA Bin USUR dan Terdakwa III. ERNI Binti DARJAT (Alm)  sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 181 KUHP.

ATAU
KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa I. GILANG MAULANA Bin SANDI, Terdakwa II. JUANDA Als WANDA Bin USUR dan Terdakwa III. ERNI Binti DARJAT (Alm) pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 23.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di pinggir Pantai Katapang Condong tepatnya di Kampung Pantai Wisata Rt. 004/003 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus- menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB saksi NOPAL Als OPET Bin DODI (Alm) mengajak terdakwa GILANG MAULANA Bin SANDI untuk menjemput korban DIKI JAYA, setelah bertemu dengan korban kemudian saksi NOPAL Als OPET mengajak korban ke warung miliknya untuk membicarakan masalah mengenai Handphone milik saksi NOPAL Als OPET yang diambil oleh teman korban, ketika sampai diwarung milik saksi NOPAL Als OPET tersebut sudah ada terdakwa JUANDA Als WANDA Bin USUR yang tertidur di warung dan saksi GALUH TAUHID Bin ASBULOH, pada saat itu saksi NOPAL Als OPET sempat pergi ke kamarnya untuk mengambil minuman keras jenis Arak Bali, setelah itu saksi NOPAL Als OPET mengajak terdakwa GILANG MAULANA, saksi GALUH dan korban ke pinggir Pantai Katapang Condong tepatnya di Kampung Pantai Wisata Rt. 004/003 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk meminum minuman keras, ditengah-tengah minum saksi NOPAL Als OPET sempat pulang kerumahnya yang berjarak kurang lebih sekitar 25 (Dua puluh lima) meter untuk mengambil cemilan Sukro dan membawa 1 (Satu) buah Pisau yang akan digunakan saksi NOPAL Als OPET untuk mengancam korban terkait masalah Handphone miliknya, selanjutnya saksi NOPAL Als OPET kembali ke tempat minum-minuman keras lalu melanjutkan minum-minum bersama dengan terdakwa GILANG MAULANA, saksi GALUH dan korban, pada saat itu saksi NOPAL Als OPET menanyakan masalah mengenai Handphone miliknya kepada korban namun pada saat itu korban sempat berbicara dengan nada tinggi sehingga saksi NOPAL Als OPET tersulut emosi dan langsung menusuk korban dengan menggunakan Pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya sebanyak 1 (Satu) kali mengenai bagian leher sebelah kiri korban, kemudian saksi NOPAL Als OPET menusuk bagian punggung bagian atas korban sebanyak 2 (Dua) kali sampai korban terjatuh, melihat hal tersebut saksi GALUH yang merasa takut segera melarikan diri, selanjutnya saksi NOPAL Als OPET mencekik leher korban, melihat hal tersebut terdakwa GILANG MAULANA sempat menahan saksi NOPAL Als OPET agar melepaskan cekikannya pada korban namun saksi NOPAL Als OPET tetap mencekik leher korban sampai korban tidak sadarkan diri atau meninggal dunia, setelah mengetahui korban sudah tidak bergerak selanjutnya saksi NOPAL Als OPET menyeret tubuh korban sekitar 10 (Sepuluh) meter dari tempat kejadian kemudian saksi NOPAL Als OPET dibantu oleh terdakwa GILANG MAULANA menggali Pasir dengan menggunakan Cangkul yang diambil oleh saksi NOPAL Als OPET dari rumahnya, setelah selesai menggali kemudian saksi NOPAL Als OPET mengubur korban di lubang Pasir tersebut, tidak berapa lama kemudian datang terdakwa ERNI Binti DARJAT (Alm) yang sedang mencari saksi NOPAL Als OPET dan menanyakan keberadaan korban lalu terdakwa GILANG MAULANA mengatakan jika korban telah meninggal dunia dan di kubur didalam gundukan Pasir yang sebelumnya di gali oleh saksi NOPAL Als OPET bersama dengan terdakwa GILANG, mengetahui hal tersebut terdakwa ERNI menjerit dan mengatakan untuk memindahkan mayat korban dari tempat tersebut, kemudian datang terdakwa JUANDA yang sebelumnya telah diberitahu oleh saksi GALUH jika saksi NOPAL Als OPET telah menusuk korban, pada saat itu saksi NOPAL Als OPET mengancam terdakwa JUANDA dan terdakwa GILANG untuk membantunya memindahkan mayat korban dan karena merasa takut kemudian terdakwa JUANDA dan terdakwa GILANG akhirnya membantu saksi NOPAL Als OPET untuk memindahkan mayat korban dengan cara menggali kembali gundukan Pasir tempat korban dikubur lalu setelah itu terdakwa GILANG mempersiapkan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA MIO warna Biru miliknya yang akan digunakan untuk memindahkan mayat korban dan menunggu di atas jembatan kayu tidak jauh dari tempat korban dikubur, kemudian saksi NOPAL Als OPET bersama dengan terdakwa JUANDA membopong mayat korban menuju ke arah jalan raya dekat jembatan tempat terdakwa GILANG menunggu, pada saat itu saksi NOPAL Als OPET meminta terdakwa GILANG yang sedang berada diatas Sepeda Motor untuk membantu membopong mayat korban, setelah korban berpindah tangan dari bopongan terdakwa JUANDA kepada terdakwa GILANG kemudian terdakwa JUANDA melarikan diri dari tempat tersebut, setelah itu saksi NOPAL Als OPET bersama dengan terdakwa GILANG menaikkan korban ke atas Sepeda Motor dan membawa mayat korban yang diapit diantara saksi NOPAL Als OPET dan terdakwa GILANG dengan menggunakan sarung untuk menahan mayat korban ke arah Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi yang rencananya mayat korban akan dibuang di daerah Bayah Banten, namun di tanjakan disekitar Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Sepeda Motor tersebut tidak bisa naik dan sempat ada Sepeda Motor lain yang melintas melihat kearah mereka, karena merasa takut kemudian terdakwa GILANG memutar balik Sepeda Motor tersebut dan tepatnya di Kampung Cilengka Rt. 001/005 Desa Pasirbaru Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi saksi NOPAL Als OPET bersama terdakwa GILANG membuang mayat korban ke semak-semak di pinggir jalan dengan cara melempar mayat korban yang dipegangi tubuh bagian atas oleh saksi NOPAL Als OPET dan tubuh bagian bawah korban oleh terdakwa GILANG, setelah itu saksi NOPAL Als OPET dan terdakwa GILANG segera meninggalkan tempat tersebut dan pulang ke rumah, di perjalanan saksi NOPAL Als OPET membuang sarung yang digunakan untuk menahan mayat korban di pinggir jalan.

------------- Perbuatan Terdakwa I. GILANG MAULANA Bin SANDI, Terdakwa II. JUANDA Als WANDA Bin USUR dan Terdakwa III. ERNI Binti DARJAT (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 221 Ayat (1) Ke-2 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya