Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa mereka Terdakwa I. REZA ANDRIAN Bin BUDIANA FIRDAUS, Terdakwa II. MUHAMMAD RUSLAN Als UCAN Bin RAHMATULLAH, Terdakwa III. ERWIN Bin AEN JAENUDIN dan Terdakwa IV. SURYADI Bin NANANG pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024, pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024, pada hari Kamis tanggal 10 September 2024 dan pada hari Sabtu tanggal 12 September 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan September 2024, bertempat di PT. KWANG CHEON KIM yang beralamat di Kampung Pakuwon Rt.001/0Rw.001 Desa Cibodas Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
? Bahwa Terdakwa I. REZA, Terdakwa II. M. RUSLAN, Terdakwa III. ERWIN dan Terdakwa IV. SURYADI adalah Karyawan PT. KWANG CHEON KIM dan PT. ANEKA DASUIB JAYA yang masih satu managemen, yang mana PT. KWANG CHEON KIM bergerak dalam bidang Produksi Makanan Ringan Berbahan Rumput Laut dan PT. ANEKA DASUIB JAYA bergerak dalam bidang membuat Produk Saus, Bumbu Masakan Korea, Odeng, Tupoki dan Kimci, yang beralamat di Kampung Pakuwon Rt.001/0Rw.001 Desa Cibodas Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi, dengan jabatan para terdakwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja yaitu :
- Terdakwa I. REZA bekerja sebagai Manager Produksi PT. KWANG CHEON KIM berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 077/PKWT/V/2024 Tanggal 14 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan dan ditandangani oleh Byoungsun Bae selaku Direktur, yang bertugas dan tanggungjawab memastikan kegiatan produksi sesuai dan berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana produksi, dan dengan adanya hubungan kerja tersebut Terdakwa I. REZA mendapatkan gaji/upah dan penghasilan lainnya kurang lebih sebesar Rp. 6.213.491,- (enam juta dua ratus tiga belas ribu empat ratus Sembilan puluh satu rupiah) per bulan,
- Terdakwa II. M. RUSLAN bekerja sebagai Staf Produksi PT. KWANG CHEON KIM berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Nomor : 091/PKWTT/VI/2024 Tanggal 21 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan dan ditandangani oleh Byoungsun Bae selaku Direktur, yang bertugas dan tanggungjawab mengatur kelancaran jalannya produksi, dan dengan adanya hubungan kerja tersebut Terdakwa II. M. RUSLAN mendapatkan gaji/upah dan penghasilan lainnya kurang lebih sebesar Rp. 4.949.188,- (empat juta Sembilan ratus empat puluh Sembilan ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) per bulan,
- Terdakwa III. ERWIN bekerja sebagai Sopir PT. ANEKA DASUIB JAYA berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 081/PKWT/V/2024 Tanggal 13 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan dan ditandangani oleh Kim Hyeon Woo selaku Direktur Operasional, yang bertugas dan tanggungjawab mengantarkan produk atau hasil produksi berupa barang basah diantaranya Kimchi kemasan/kiloan, Danmuji, Odeng dan bermacam-macam saus, dan dengan adanya hubungan kerja tersebut Terdakwa III. ERWIN mendapatkan gaji/upah dan penghasilan lainnya kurang lebih sebesar Rp. 5.575.285,- (lima juta lima ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) per bulan,
- Terdakwa IV. SURYADI bekerja sebagai Sopir PT. ANEKA DASUIB JAYA berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 055/PKWT/II/2024 Tanggal 12 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan dan ditandangani oleh Kim Hyeon Woo selaku Direktur Operasional, yang bertugas dan tanggungjawab mengantarkan produk atau hasil produksi berupa barang basah diantaranya Kimchi kemasan/kiloan, Danmuji, Odeng dan bermacam-macam saus, dan dengan adanya hubungan kerja tersebut Terdakwa IV. SURYADI mendapatkan gaji/upah dan penghasilan lainnya kurang lebih sebesar Rp. 6.017.528,- (enam juta tujuh belas ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) per bulan,
? Bahwa mekanisme kerja atau Standar Operasional Prosedur terkait produksi perusahaan dengan cara yang awalnya ketika menerima permintaan PO dari PT. KWANG CHEON KIM Tangerang / PT. ANEKA DASUIB JAYA Tangerang via telpon atau Whatsapp lalu Manager Produksi menyuruh Staf Produksi untuk menyiapkan dan menghitung jumlah bahan baku yang diperlukan dengan cara mengisi formulir yang ditandatangani oleh Manager untuk di serahkan kepada gudang bahan baku, kemudian Staf Produksi meminta bahan baku sesuai dengan formulir tersebut lalu di cek terlebih dahulu oleh QC (Quality Control) setelah itu diserahkan ke area produksi untuk di olah sesuai dengan PO dan setelah di olah produk di cek kembali oleh QC terkait dengan kematangan, kualitas lalu di paking dan setelah di paking kembali di cek terkait kwalitas kemasan dan expire tercantum atau tidak setelah itu di simpan di gudang penyimpanan, dan setelah adanya PO lalu barang disiapkan oleh karyawan gudang, karyawan stok, supir sesuai dengan surat jalan dan barang dimasukan kedalam mobil sopir diberikan surat jalan oleh karyawan gudang dan barang dikirimkan oleh sopir.
? Bahwa setelah para terdakwa bekerja di perusahaan dengan masing-masing jabatannya tersebut yang memiliki hubungan langsung terhadap barang produksi perusahaan berupa Nori Sushi, kemudian Terdakwa I. REZA mengajak Terdakwa II. M. RUSLI, Terdakwa III. ERWIN dan Terdakwa IV. SURYADI untuk mendapatkan barang produksi perusahaan secara melawan hukum dengan tujuan mencari keuntungan pribadinya yang akan dijual kepada Sdr. SOLEHUDIN AL AYUBI dan Sdr. MADROPI FADILLAH Als OWI (masing-masing DPO/Daftar Pencarian Orang), dan untuk menjalankan niatnya tersebut terlebih dahulu Terdakwa I. REZA menyuruh Terdakwa II. M. RUSLAN untuk mengambil stok barang berupa Sushi Nori yang telah di produksi dari PT. KWANG CHEON KIM yang tersimpan di gudang stok milik PT. ANEKA DASUIB JAYA untuk di masukan kepada mobil box milik PT. ANEKA DASUIB JAYA yang di bawa oleh Terdakwa III. ERWIN dan Terdakwa IV. SURYADI, dan untuk menutupi jumlah stok yang berkurang karena telah diambil tersebut maka Terdakwa I. REZA memerintahkan bawahannya yaitu saksi AMEL selaku Admin Produksi untuk melebihkan jumlah stok barang yang akan dilaporkan kepada saksi RATIH selaku Admin Logistik agar tidak curiga karena sebagian barang berupa Sushi Nori tersebut telah berkurang karena telah diambil untuk dijual, dan sebagai gantinya untuk menutupi jumlah stok yang telah dilebihkan tersebut Terdakwa I. REZA memerintahkan saksi AMEL melaporkan kelebihan jumlah produksi yaitu jika produksi mendapatkan 15 karton agar melaporkannya hanya 10 karton dimana untuk 5 karton tersebut menutupi jumlah stok yang telah di lebihkan sebelumnya. Adapun para terdakwa telah mendapatkan barang produksi perusahaan berupa Nori Sushi sebanyak 42 (empat puluh dua) karton atau 840 (delapan ratus empat puluh) Pcs Nori Sushi, dengan rincian yaitu :
- Pada tanggal 27 Agustus 2024 Terdakwa I. REZA menghubungi Sdr. SOLEHUDIN AL AYUBI (DPO) akan mengirimkan barang Nori Sushi, lalu Terdakwa I. REZA menyuruh Terdakwa II. M. RUSLAN untuk meyiapkan barang produksi Nori Sushi sesuai dengan surat jalan dan agar dilebihkan sebanyak 12 (dua belas) karton, lalu Terdakwa I. REZA mengecek sopir yang berangkat saat itu Terdakwa IV. SURYADI lalu Terdakwa I. REZA memberitahu Terdakwa IV. SURYADI “DI NANTI ADA TITIPAN BARANG, NORI SUSHI 12 KARTON NANTI ADA YANG NGAMBIL SUPIR TANGERANG, DAN SAYA NANTI HUBUNGI YUBI”, dan setelah Terdakwa IV. SURYADI mengirimkan barang kemudian barang yang dilebihkan tersebut diserahkan kepada Sddr. SOLEHUDIN AL AYUBI, dan keesokan harinya tanggal 28 Agustus 2024 Sdr. MADROPI FADILLAH Als OWI mentrasnferkan uang pembayaran 12 karton Nori Sushi tersebut sebesar Rp. 7,800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I. REZA, lalu uang tersebut dibagi-bagi dimana Terdakwa I. REZA transferkan kepada Terdakwa II. M. RUSLAN sebesar Rp.5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) dan oleh Terdakwa II. M. RUSLAN ditransferkan kepada Terdakwa IV. SURYADI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sedangkan untuk sisa uang lainnya diambil oleh Terdakwa I. REZA.
- Pada tanggal 05 September 2024 Terdakwa I. REZA menghubungi Sdr. SOLEHUDIN AL AYUBI (DPO) akan mengirimkan stok Nori Sushi, lalu Terdakwa I. REZA menyuruh Terdakwa II. M. RUSLAN untuk meyiapkan barang Nori Sushi sesuai dengan surat jalan dan agar dilebihkan sebanyak 10 (sepuluh) karton, lalu Terdakwa I. REZA mengecek sopir yang berangkat saat itu Terdakwa III. ERWIN lalu Terdakwa I. REZA memberitahu Terdakwa III. ERWIN “NANTI ADA TITIPAN BARANG, NORI SUSHI 10 KARTON NANTI ADA YANG NGAMBIL SUPIR TANGERANG, DAN KAMU NANTI HUBUNGI YUBI””, dan setelah Terdakwa III. ERWIN mengirimkan barang kemudian barang yang dilebihkan tersebut diserahkan kepada Sdr. SOLEHUDIN AL AYUBI (DPO), dan keesokan harinya tanggal 06 September Sdr. SOLEHUDIN AL AYUBI (DPO) mentransferkan uang pembayaran 10 karton Nori Sushi tersebut sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I. REZA, lalu uang tersebut dibagi-bagi dimana Terdakwa I. REZA transferkan kepada Terdakwa II. M. RUSLAN sebesar Rp.3.200.000,- (Tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan kepada Terdakwa III. ERWIN sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan untuk sisa uang lainnya diambil oleh Terdakwa I. REZA.
- Pada tanggal 09 September 2024 Terdakwa I. REZA menghubungi Sdr. SOLEHUDIN AL AYUBI (DPO) akan mengirimkan lagi stok Nori Sushi, lalu Terdakwa I. REZA menyuruh Terdakwa II. M. RUSLAN untuk meyiapkan barang Nori Sushi sesuai dengan surat jalan dan agar dilebihkan sebanyak 10 (sepuluh) karton, lalu Terdakwa I. REZA mengecek sopir yang berangkat saat itu Terdakwa IV. SURYADI lalu Terdakwa I. REZA memberitahu Terdakwa IV. SURYADI untuk menyerahkan barang Nori Sushi yang dilebihkan tersebut kepada Sdr. SOLEHUDIN AL AYUBI (DPO), dan setelah Terdakwa IV. SURYADI mengirimkan barang dan barang Nori Sushi yang dilebihkan diserahkan kepada Sdr. SOLEHUDIN AL AYUBI (DPO), dan keesokan harinya tanggal 10 September 2024 Sdr. MADROPI FADILLAH Als OWI (DPO) mentrasnferkan uang pembayaran Nori Sushi tersebut sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I. REZA, lalu uang tersebut dibagi-bagi dimana Terdakwa I. REZA transferkan kepada Terdakwa II. M. RUSLAN sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan untuk Terdakwa IV. SURYADI sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan untuk sisa uang lainnya diambil oleh Terdakwa I. REZA.
- Pada tanggal 11 September 2024 Terdakwa I. REZA menghubungi Sdr. SOLEHUDIN AL AYUBI (DPO) akan mengirimkan lagi stok Nori Sushi, lalu Terdakwa I. REZA menyuruh Terdakwa II. M. RUSLAN untuk meyiapkan barang Nori Sushi sesuai dengan surat jalan dan agar dilebihkan sebanyak 10 (sepuluh) karton, lalu Terdakwa I. REZA mengecek sopir yang berangkat saat itu Terdakwa III. ERWIN lalu Terdakwa I. REZA memberitahu Terdakwa III. ERWIN untuk menyerahkan barang Nori Sushi yang dilebihkan tersebut kepada Sdr. SOLEHUDIN AL AYUBI (DPO), dan setelah Terdakwa III. ERWIN mengirimkan barang dan barang Nori Sushi yang dilebihkan diserahkan kepada Sdr. SOLEHUDIN AL AYUBI, dan keesokan harinya tanggal 12 September 2024 Sdr. MADROPI FADILLAH Als OWI (DPO) mentrasnferkan uang pembayaran Nori Sushi tersebut sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I. REZA, lalu uang tersebut dibagi-bagi dimana Terdakwa I. REZA transferkan kepada Terdakwa II. M. RUSLAN sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus rupiah), dan untuk Terdakwa III. ERWIN sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan untuk sisa uang lainnya diambil oleh Terdakwa I. REZA.
? Bahwa setelah para terdakwa masing-masing mendapatkan keuntungan uang hasil dari penjualan barang produksi perusahaan tersebut nyatanya oleh para terdakwa tidak disetorkan kepada pihak perusahaan melainkan para terdakwa telah pergunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya masing-masing tanpa sepengetahuan dan ijin dari pihak perusahaan dan perbuatan para terdakwa tersebut telah menyalahi aturan mekanisme tata cara kerja perusahaan PT. KWANG CHEON KIM ataupun PT. ANEKA DASUIB JAYA tempatnya bekerja serta para terdakwa tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai karyawan di perusahaan tersebut.
? Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak perusahaan setelah melihat adanya photo laporan muatan pengiriman ada yang berbedar ketika sebelum dikirim dan sesudah sampai di Gudang / Kantor Pusat PT. KWANG CHEON KIM yang berada di Tangerang, selanjutnya pihak perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa yang bertugas dibagian produksi dan setelah dilakukan konfirmasi terhadap para terdakwa mengakui telah menggelapkan barang milik perusahaan berupa Nori Sushi tersebut, sehingga dengan adanya hal tersebut pihak perusahaan merasa dirugikan lalu melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
? Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak Perusahaan PT. KWANG CHEON KIM ataupun PT. ANEKA DASUIB JAYA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 110.598.924,- (seratus sepuluh juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu Sembilan ratus dua puluh empat rupiah), atau sekira-kiranya sejumlah tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa I. REZA ANDRIAN Bin BUDIANA FIRDAUS, Terdakwa II. MUHAMMAD RUSLAN Als UCAN Bin RAHMATULLAH, Terdakwa III. ERWIN Bin AEN JAENUDIN dan Terdakwa IV. SURYADI Bin NANANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
------------ ATAU ------------
KEDUA
------------ Bahwa mereka Terdakwa I. REZA ANDRIAN Bin BUDIANA FIRDAUS, Terdakwa II. MUHAMMAD RUSLAN Als UCAN Bin RAHMATULLAH, Terdakwa III. ERWIN Bin AEN JAENUDIN dan Terdakwa IV. SURYADI Bin NANANG pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024, pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024, pada hari Kamis tanggal 10 September 2024 dan pada hari Sabtu tanggal 12 September 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan September 2024, bertempat di PT. KWANG CHEON KIM yang beralamat di Kampung Pakuwon Rt.001/0Rw.001 Desa Cibodas Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
? Awalnya para terdakwa adalah Karyawan PT. KWANG CHEON KIM dan PT. ANEKA DASUIB JAYA yang masih satu managemen, yang beralamat di Kampung Pakuwon Rt.001/0Rw.001 Desa Cibodas Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi, dimana Terdakwa I. REZA sebagai Manager Produksi dan Terdakwa II. M. RUSLAN bekerja sebagai Staf Produksi di PT. KWANG CHEON KIM sedangkan Terdakwa III. ERWIN dengan Terdakwa IV. SURYADI bekerja sebagai Sopir di PT. ANEKA DASUIB JAYA. Kemudian setelah para terdakwa bekerja di perusahaan tersebut Terdakwa I. REZA mengajak Terdakwa II. M. RUSLI, Terdakwa III. ERWIN dan Terdakwa IV. SURYADI untuk mendapatkan barang produksi perusahaan berupa Nori Sushi secara melawan hukum dengan tujuan mencari keuntungan pribadinya yang akan dijual kepada Sdr. SOLEHUDIN AL AYUBI dan Sdr. MADROPI FADILLAH Als OWI (masing-masing DPO/Daftar Pencarian Orang), dan untuk menjalankan niatnya tersebut terlebih dahulu Terdakwa I. REZA menyuruh Terdakwa II. M. RUSLAN untuk mengambil stok barang berupa Sushi Nori yang telah di produksi dari PT. KWANG CHEON KIM yang tersimpan di gudang stok milik PT. ANEKA DASUIB JAYA untuk di masukan kepada mobil box milik PT. ANEKA DASUIB JAYA yang di bawa oleh Terdakwa III. ERWIN dan Terdakwa IV. SURYADI, dan untuk menutupi jumlah stok yang berkurang karena telah diambil tersebut maka Terdakwa I. REZA memerintahkan bawahannya yaitu saksi AMEL selaku Admin Produksi untuk melebihkan jumlah stok barang yang akan dilaporkan kepada saksi RATIH selaku Admin Logistik agar tidak curiga karena sebagian barang berupa Sushi Nori tersebut telah berkurang karena telah diambil untuk dijual, dan sebagai gantinya untuk menutupi jumlah stok yang telah dilebihkan tersebut Terdakwa I. REZA memerintahkan saksi AMEL melaporkan kelebihan jumlah produksi yaitu jika produksi mendapatkan 15 karton agar melaporkannya hanya 10 karton dimana untuk 5 karton tersebut menutupi jumlah stok yang telah di lebihkan sebelumnya. Adapun para terdakwa telah mendapatkan barang produksi perusahaan berupa Nori Sushi sebanyak 42 (empat puluh dua) karton atau 840 (delapan ratus empat puluh) Pcs Nori Sushi, dengan rincian yaitu :
- Pada tanggal 27 Agustus 2024 Terdakwa I. REZA menghubungi Sdr. SOLEHUDIN AL AYUBI (DPO) akan mengirimkan barang Nori Sushi, lalu Terdakwa I. REZA menyuruh Terdakwa II. M. RUSLAN untuk meyiapkan barang produksi Nori Sushi sesuai dengan surat jalan dan agar dilebihkan sebanyak 12 (dua belas) karton, lalu Terdakwa I. REZA mengecek sopir yang berangkat saat itu Terdakwa IV. SURYADI lalu Terdakwa I. REZA memberitahu Terdakwa IV. SURYADI “DI NANTI ADA TITIPAN BARANG, NORI SUSHI 12 KARTON NANTI ADA YANG NGAMBIL SUPIR TANGERANG, DAN SAYA NANTI HUBUNGI YUBI”, dan setelah Terdakwa IV. SURYADI mengirimkan barang kemudian barang yang dilebihkan tersebut diserahkan kepada Sddr. SOLEHUDIN AL AYUBI, dan keesokan harinya tanggal 28 Agustus 2024 Sdr. MADROPI FADILLAH Als OWI mentrasnferkan uang pembayaran 12 karton Nori Sushi tersebut sebesar Rp. 7,800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I. REZA, lalu uang tersebut dibagi-bagi dimana Terdakwa I. REZA transferkan kepada Terdakwa II. M. RUSLAN sebesar Rp.5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) dan oleh Terdakwa II. M. RUSLAN ditransferkan kepada Terdakwa IV. SURYADI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sedangkan untuk sisa uang lainnya diambil oleh Terdakwa I. REZA.
- Pada tanggal 05 September 2024 Terdakwa I. REZA menghubungi Sdr. SOLEHUDIN AL AYUBI (DPO) akan mengirimkan stok Nori Sushi, lalu Terdakwa I. REZA menyuruh Terdakwa II. M. RUSLAN untuk meyiapkan barang Nori Sushi sesuai dengan surat jalan dan agar dilebihkan sebanyak 10 (sepuluh) karton, lalu Terdakwa I. REZA mengecek sopir yang berangkat saat itu Terdakwa III. ERWIN lalu Terdakwa I. REZA memberitahu Terdakwa III. ERWIN “NANTI ADA TITIPAN BARANG, NORI SUSHI 10 KARTON NANTI ADA YANG NGAMBIL SUPIR TANGERANG, DAN KAMU NANTI HUBUNGI YUBI””, dan setelah Terdakwa III. ERWIN mengirimkan barang kemudian barang yang dilebihkan tersebut diserahkan kepada Sdr. SOLEHUDIN AL AYUBI (DPO), dan keesokan harinya tanggal 06 September Sdr. SOLEHUDIN AL AYUBI (DPO) mentransferkan uang pembayaran 10 karton Nori Sushi tersebut sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I. REZA, lalu uang tersebut dibagi-bagi dimana Terdakwa I. REZA transferkan kepada Terdakwa II. M. RUSLAN sebesar Rp.3.200.000,- (Tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan kepada Terdakwa III. ERWIN sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan untuk sisa uang lainnya diambil oleh Terdakwa I. REZA.
- Pada tanggal 09 September 2024 Terdakwa I. REZA menghubungi Sdr. SOLEHUDIN AL AYUBI (DPO) akan mengirimkan lagi stok Nori Sushi, lalu Terdakwa I. REZA menyuruh Terdakwa II. M. RUSLAN untuk meyiapkan barang Nori Sushi sesuai dengan surat jalan dan agar dilebihkan sebanyak 10 (sepuluh) karton, lalu Terdakwa I. REZA mengecek sopir yang berangkat saat itu Terdakwa IV. SURYADI lalu Terdakwa I. REZA memberitahu Terdakwa IV. SURYADI untuk menyerahkan barang Nori Sushi yang dilebihkan tersebut kepada Sdr. SOLEHUDIN AL AYUBI (DPO), dan setelah Terdakwa IV. SURYADI mengirimkan barang dan barang Nori Sushi yang dilebihkan diserahkan kepada Sdr. SOLEHUDIN AL AYUBI (DPO), dan keesokan harinya tanggal 10 September 2024 Sdr. MADROPI FADILLAH Als OWI (DPO) mentrasnferkan uang pembayaran Nori Sushi tersebut sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I. REZA, lalu uang tersebut dibagi-bagi dimana Terdakwa I. REZA transferkan kepada Terdakwa II. M. RUSLAN sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan untuk Terdakwa IV. SURYADI sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan untuk sisa uang lainnya diambil oleh Terdakwa I. REZA.
- Pada tanggal 11 September 2024 Terdakwa I. REZA menghubungi Sdr. SOLEHUDIN AL AYUBI (DPO) akan mengirimkan lagi stok Nori Sushi, lalu Terdakwa I. REZA menyuruh Terdakwa II. M. RUSLAN untuk meyiapkan barang Nori Sushi sesuai dengan surat jalan dan agar dilebihkan sebanyak 10 (sepuluh) karton, lalu Terdakwa I. REZA mengecek sopir yang berangkat saat itu Terdakwa III. ERWIN lalu Terdakwa I. REZA memberitahu Terdakwa III. ERWIN untuk menyerahkan barang Nori Sushi yang dilebihkan tersebut kepada Sdr. SOLEHUDIN AL AYUBI (DPO), dan setelah Terdakwa III. ERWIN mengirimkan barang dan barang Nori Sushi yang dilebihkan diserahkan kepada Sdr. SOLEHUDIN AL AYUBI, dan keesokan harinya tanggal 12 September 2024 Sdr. MADROPI FADILLAH Als OWI (DPO) mentrasnferkan uang pembayaran Nori Sushi tersebut sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I. REZA, lalu uang tersebut dibagi-bagi dimana Terdakwa I. REZA transferkan kepada Terdakwa II. M. RUSLAN sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus rupiah), dan untuk Terdakwa III. ERWIN sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan untuk sisa uang lainnya diambil oleh Terdakwa I. REZA.
? Bahwa setelah para terdakwa masing-masing mendapatkan keuntungan uang hasil dari penjualan barang produksi perusahaan tersebut nyatanya oleh para terdakwa tidak disetorkan kepada pihak perusahaan melainkan para terdakwa telah pergunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya masing-masing tanpa sepengetahuan dan ijin dari pihak perusahaan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak perusahaan setelah melihat adanya photo laporan muatan pengiriman ada yang berbedar ketika sebelum dikirim dan sesudah sampai di Gudang / Kantor Pusat PT. KWANG CHEON KIM yang berada di Tangerang, selanjutnya pihak perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa yang bertugas dibagian produksi dan setelah dilakukan konfirmasi terhadap para terdakwa mengakui telah menggelapkan barang milik perusahaan berupa Nori Sushi tersebut, sehingga dengan adanya hal tersebut pihak perusahaan merasa dirugikan lalu melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
? Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak Perusahaan PT. KWANG CHEON KIM ataupun PT. ANEKA DASUIB JAYA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 110.598.924,- (seratus sepuluh juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu Sembilan ratus dua puluh empat rupiah), atau sekira-kiranya sejumlah tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa I. REZA ANDRIAN Bin BUDIANA FIRDAUS, Terdakwa II. MUHAMMAD RUSLAN Als UCAN Bin RAHMATULLAH, Terdakwa III. ERWIN Bin AEN JAENUDIN dan Terdakwa IV. SURYADI Bin NANANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
|