Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan identitas anak Pemohon yang sebenarnya adalah RS NUGRAHA PUTRA laki-laki lahir di Bandung, 24 Desember 2006;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi untuk merubah/memperbaiki Identitas Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, dan pada Kartu Keluarga tersebut yang semula atas nama NURUL RACHMAT SUDRAJAT, dirubah menjadi menjadi RS NUGRAHA PUTRA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perubahan identitas Anak tersebut kepada Kantor Dinas Pendidikan Kota Sukabumi serta kepada Kantor Kantor Dinas Pendidikan kota Bandung dan/atau intansi yang berwenang;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
|