Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2025/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
EPUL BIN HERDIP (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-144/M.2.30/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EPUL BIN HERDIP (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------- Bahwa Terdakwa EPUL Bin HERDIP (Alm) pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Kampung Cisaat Rt. 005/002 Desa Cisaat Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Awalnya pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumah Sdr. ATO (DPO) tepatnya di Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Sdr. ATO (DPO) bercerita jika dirinya sedang membutuhkan Uang untuk kebutuhan sehari-hari dan mengajak terdakwa untuk mengambil Sepeda Motor milik orang lain, setelah menyetujuinya kemudian pada sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa bersama dengan Sdr. ATO (DPO) pergi mencari lokasi target Sepeda Motor yang akan diambil sambil membawa 1 (Satu) buah alat berupa Obeng milik Sdr. ATO (DPO), selanjutnya pada sekitar pukul 04.30 WIB terdakwa bersama dengan Sdr. ATO (DPO) menemukan lokasi rumah target Sepeda Motor yang akan diambil tepatnya rumah milik korban IRWAN RIVANA Bin TUBAGUS MUHAMMAD ANWAS (Alm), kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. ATO (DPO) masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan 1 (Satu) buah Obeng yang sebelumnya telah disiapkan, setelah jendela tersebut berhasil dibuka kemudian Sdr. ATO (DPO) mencoba untuk mengambil kunci rumah yang tergantung di pintu rumah, setelah berhasil mengambil kunci rumah tersebut kemudian Sdr. ATO (DPO) membuka pintu rumah tersebut dari arah depan pintu, kemudian setelah pintu berhasil dibuka terdakwa bersama dengan Sdr. ATO (DPO) masuk kedalam rumah terdakwa bersama dengan Sdr. ATO (DPO) melihat 1 (Satu) unit Sepeda Motor YAMAHA MIO SOUL GT (Nomor Registrasi : F04271-TO, type : 1 KP A/T, Tahun 2013, warna Merah, No.Ka : MH31KP00ADJ286684, No.Sin : 1KP286997 atas nama : ELIH KARMILAH alamat : Kampung Cibatu Nagrak Rt. 1/1 Nagrak Cisaat Kab. Sukabumi) yang terparkir di ruang tengah rumah tersebut, setelah itu kemudian terdakwa mengambil Sepeda Motor tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya dengan cara mendorong Sepeda Motor tersebut keluar dari rumah sementara Sdr. ATO (DPO) mengambil 1 (Satu) unit Notebook PC E1404FA merk ASUS VIVOBOOK A14-15 (SN : RCN0CV02R04049A, CN : DS9N, Nomor IMKG : IMKG.3234.12.2022) tergeletak pada sebuah kursi duduk, 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO A92 (type : CPH2059, warna Hitam, Imei 1 : 865941045360715, Imei 2 : 865941045360707) yang tergeletak di samping Televisi dan 1 (Satu) buah Jam Tangan merk SAMSUNG GALAXY WATCH (SM-R800NZSAXSG, Serial No : RFANA14J9QE) yang tergeletak di sebuah meja, setelah itu kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. ATO (DPO) keluar dari rumah tersebut sambil membawa barang-barang milik korban.
•    Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. KOJENG (DPO) untuk menjual barang-barang milik korban tersebut, kemudian pada sekitar pukul 15.15 WIB Sdr. KOJENG (DPO) datang ke rumah terdakwa untuk membicarakan hal tersebut dan setelah Sdr. KOJENG (DPO) setuju kemudian Sdr. KOJENG (DPO) menghubungi Sdr. ABANG (DPO) untuk menawarkan barang-barang milik korban tersebut lalu pada sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa bersama dengan Sdr. ATO (DPO) dan Sdr. KOJENG (DPO) membawa barang-barang milik korban tersebut menuju kerumah Sdr. KOJENG (DPO) tepatnya di Kampung Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, setelah sampai di rumah Sdr. KOJENG (DPO) sudah menunggu Sdr. ABANG (DPO) yang setuju untuk membeli barang-barang milik korban tersebut, pada saat itu Sdr. ABANG (DPO) membeli 1 (Satu) unit Sepeda Motor YAMAHA MIO SOUL GT seharga Rp. 1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (Satu) unit Notebook PC E1404FA merk ASUS VIVOBOOK A14-15 seharga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO A92 seharga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan seharga Rp. 2.300.000,- (Dua juta tiga ratus ribu rupiah), dari hasil penjualan tersebut Sdr. ATO (DPO) menerima upah sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), Sdr. KOJENG (DPO) menerima upah sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa menerima upah sebesar Rp. 1.600.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah), uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
•    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban IRWAN RIVANA Bin TUBAGUS MUHAMMAD ANWAS (Alm) yang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.500.000,- (Dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

------------- Perbuatan Terdakwa EPUL Bin HERDIP (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

SUBSIDIAIR

------------- Bahwa Terdakwa EPUL Bin HERDIP (Alm) pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Kampung Cisaat Rt. 005/002 Desa Cisaat Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Awalnya pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumah Sdr. ATO (DPO) tepatnya di Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Sdr. ATO (DPO) bercerita jika dirinya sedang membutuhkan Uang untuk kebutuhan sehari-hari dan mengajak terdakwa untuk mengambil Sepeda Motor milik orang lain, setelah menyetujuinya kemudian pada sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa bersama dengan Sdr. ATO (DPO) pergi mencari lokasi target Sepeda Motor yang akan diambil sambil membawa 1 (Satu) buah alat berupa Obeng milik Sdr. ATO (DPO), selanjutnya pada sekitar pukul 04.30 WIB terdakwa bersama dengan Sdr. ATO (DPO) menemukan lokasi rumah target Sepeda Motor yang akan diambil tepatnya rumah milik korban IRWAN RIVANA Bin TUBAGUS MUHAMMAD ANWAS (Alm), kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. ATO (DPO) masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan 1 (Satu) buah Obeng yang sebelumnya telah disiapkan, setelah jendela tersebut berhasil dibuka kemudian Sdr. ATO (DPO) mencoba untuk mengambil kunci rumah yang tergantung di pintu rumah, setelah berhasil mengambil kunci rumah tersebut kemudian Sdr. ATO (DPO) membuka pintu rumah tersebut dari arah depan pintu, kemudian setelah pintu berhasil dibuka terdakwa bersama dengan Sdr. ATO (DPO) masuk kedalam rumah terdakwa bersama dengan Sdr. ATO (DPO) melihat 1 (Satu) unit Sepeda Motor YAMAHA MIO SOUL GT (Nomor Registrasi : F04271-TO, type : 1 KP A/T, Tahun 2013, warna Merah, No.Ka : MH31KP00ADJ286684, No.Sin : 1KP286997 atas nama : ELIH KARMILAH alamat : Kampung Cibatu Nagrak Rt. 1/1 Nagrak Cisaat Kab. Sukabumi) yang terparkir di ruang tengah rumah tersebut, setelah itu kemudian terdakwa mengambil Sepeda Motor tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya dengan cara mendorong Sepeda Motor tersebut keluar dari rumah sementara Sdr. ATO (DPO) mengambil 1 (Satu) unit Notebook PC E1404FA merk ASUS VIVOBOOK A14-15 (SN : RCN0CV02R04049A, CN : DS9N, Nomor IMKG : IMKG.3234.12.2022) tergeletak pada sebuah kursi duduk, 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO A92 (type : CPH2059, warna Hitam, Imei 1 : 865941045360715, Imei 2 : 865941045360707) yang tergeletak di samping Televisi dan 1 (Satu) buah Jam Tangan merk SAMSUNG GALAXY WATCH (SM-R800NZSAXSG, Serial No : RFANA14J9QE) yang tergeletak di sebuah meja, setelah itu kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. ATO (DPO) keluar dari rumah tersebut sambil membawa barang-barang milik korban.
•    Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. KOJENG (DPO) untuk menjual barang-barang milik korban tersebut, kemudian pada sekitar pukul 15.15 WIB Sdr. KOJENG (DPO) datang ke rumah terdakwa untuk membicarakan hal tersebut dan setelah Sdr. KOJENG (DPO) setuju kemudian Sdr. KOJENG (DPO) menghubungi Sdr. ABANG (DPO) untuk menawarkan barang-barang milik korban tersebut lalu pada sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa bersama dengan Sdr. ATO (DPO) dan Sdr. KOJENG (DPO) membawa barang-barang milik korban tersebut menuju kerumah Sdr. KOJENG (DPO) tepatnya di Kampung Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, setelah sampai di rumah Sdr. KOJENG (DPO) sudah menunggu Sdr. ABANG (DPO) yang setuju untuk membeli barang-barang milik korban tersebut, pada saat itu Sdr. ABANG (DPO) membeli 1 (Satu) unit Sepeda Motor YAMAHA MIO SOUL GT seharga Rp. 1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (Satu) unit Notebook PC E1404FA merk ASUS VIVOBOOK A14-15 seharga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO A92 seharga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan seharga Rp. 2.300.000,- (Dua juta tiga ratus ribu rupiah), dari hasil penjualan tersebut Sdr. ATO (DPO) menerima upah sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), Sdr. KOJENG (DPO) menerima upah sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa menerima upah sebesar Rp. 1.600.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah), uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
•    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban IRWAN RIVANA Bin TUBAGUS MUHAMMAD ANWAS (Alm) yang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.500.000,- (Dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

------------- Perbuatan Terdakwa EPUL Bin HERDIP (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya