| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa terdakwa AWALLUDIN Als AWAL Bin ALI SASMITA pada hari Minggu tanggal 21 September 2025, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cipanas RT 018 RW 007 Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”---------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
-
-
-
- Bahwa terdakwa pada hari minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 09:00 WIB dihubungi oleh Sdr. INDRA (DPO) yang menawarkan kepada terdakwa untuk mengedarkan narkotika jenis shabu dengan upah sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) yang kemudian terdakwa menyetujui hal tersebut.
- Bahwa terdakwa sekira Pukul 15:30 diarahkan oleh Sdr. INDRA (DPO) untuk mengambil narkotika ke Kampung Cibodas Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi sebagaimana peta/map yang dikirimkan oleh Sdr. INDRA (DPO). Kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu berlakban hitam, selanjutnya terdakwa menimbang dengan isi ± 15 gram.
- Bahwa terdakwa selanjutnya diperintahkan oleh Sdr. INDRA (DPO) untuk merecah narkotika tersebut lalu terdakwa recah menjadi 100 (seratus) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa memasukan narkotika tersebut ke dalam sedotan plastik warna hitam dikemudian diedarkan atau dikirim sesuai arahan dari Sdr. INDRA (DPO).
- Bahwa terdakwa telah mengedarkan sebanyak 74 (Tujuh Puluh Empat) bungkus paket kecil narkotika tersebut dengan rincian :
- Pada hari minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB sebanyak 30 (Tiga Puluh) buah sedotan plastik warna hitam di dalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus shabu paket kecil yang terdakwa tempel di Kampung Cibarebong Desa Cipancur Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi tepatnya dekat sebuah bangunan yang sudah rusak.
- Pada hari senin tanggal 22 September 2025 sekira Pukul 21.00 WIB sebanyak 30 (Tiga Puluh) buah sedotan plastik warna hitam di dalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan shabu di tempel di Kampung Cibarebong Desa Cipancur Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi.
- Pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sebanyak 14 (Empat Belas) buah sedotan plastik warna hitam di dalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan shabu di tempel di Kampung Pasekon Desa Bayumurni Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi tepatnya dibawah pohon pisang dekat sekolah SD.
-
-
- Bahwa sekira pukul 07:30 WIB tanggal 24 September 2025, saksi RUSTANDI, saksi ELDO SHANDY dan saksi ABEL LODEWIK yang masing-masing merupakan anggota Kepolisian RI mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan sehingga ditemukan sebanyak 25 (dua puluh lima) sedotan plastik bening bergaris putih yang masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu yang disimpan di dalam dompet coklat merk BALLY milik terdakwa dengan berat 2,7814 Gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik tanggal 09 Oktober 2025 Nomor LAB : 5920/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm. Apt, TRI WULANDAR,S.H dan diketahui oleh KABIDNARKOBAFOR yaitu PARASIAN H. GULTOM,S.I.K.,M.Si. dengan hasil kesimpulan menyatakan bahwa benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa terdakwa AWALLUDIN Als AWAL Bin ALI SASMITA pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 06.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Kampung Pasekon Desa Cidahu Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili ”tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” ---------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
-
-
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2025, pada saat saksi RUSTANDI, saksi ELDO SHANDY, dan saksi ABEL LODEWIK selaku anggota POLRI sedang melaksanakan patroli kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat peredaran gelap narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh terdakwa. Menindaklanjuti hal tersebut para saksi mendatangi rumah terdakwa dan melihat terdakwa sedang duduk lalu para saksi menanyakan kepemilikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan terdakwa mengakui telah menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu lalu para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam dompet sebanyak 25 (dua puluh lima) sedotan plastik bening bergaris putih orange didalamnya masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 2,7814 Gram.. Lalu para saksi juga menemukan 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna hitam merek CAMRY dan 1 (satu) unit Smartpohone android merek REALME NOTE 50 warna biru yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. INDRA (DPO)
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik tanggal 09 Oktober 2025 Nomor LAB : 5920/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm. Apt, TRI WULANDAR,S.H dan diketahui oleh KABIDNARKOBAFOR yaitu PARASIAN H. GULTOM,S.I.K.,M.Si. dengan hasil kesimpulan menyatakan bahwa benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |