Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
ADI Als ALGIRA Bin AEP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 226/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1151/M.2.30/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI Als ALGIRA Bin AEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa ADI Als ALGIRA Bin AEP pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 di sebuah Rumah yang beralamat di Perum Frinanda Blok B1 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada sekitar bulan April 2024 terdakwa bertemu dengan korban SUTARJO Als CEUCEU (Alm) disebuah Salon milik Sdr. MIDUN Als ATEU BINTANG yang berada disekitar daerah Cikotok Banten, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa menghubungi korban dengan maksud ingin meminta pekerjaan dan korban menyuruh terdakwa untuk datang menemuinya di Daerah Palabuhanratu, pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa berangkat dari Daerah Cikotok Banten menuju Palabuhanratu menggunakan Bus dan tiba di Terminal Palabuhanratu sekitar pukul 17.00 WIB, kemudian terdakwa dijemput oleh korban disekitar Terminal Palabuhanratu lalu terdakwa diajak menuju Rumah majikan tempat korban bekerja menjadi ART (Asisten Rumah Tangga) yaitu Rumah milik saksi INEKE YUNITA Binti D RACHMAT di Perum Frinanda Blok B1 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, sesampainya didepan Rumah tersebut terdakwa dan korban sempat bertemu dengan saksi YANTI Binti EMAN yang merupakan tetangga sekitar Rumah, selanjutnya terdakwa dan korban langsung masuk kedalam Rumah yang dalam keadaan kosong karena saksi INEKE YUNITA tidak ada di Rumah, kemudian terdakwa mandi lalu setelah maghrib terdakwa bersama dengan korban keluar dari rumah untuk nongkrong disekitar Alun-alun Gado Bangkong Palabuhanratu, tidak lama kemudian terdakwa dan korban pindah  ke sekitar Daerah Citepus Palabuhanratu sambil terdakwa menghubungi 2 (Dua) orang teman terdakwa untuk datang dan ikut nongkrong mengkonsumsi minuman keras (minuman beralkohol), sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa dan korban kembali ke Rumah majikan korban dan sesampainya dirumah terdakwa dan korban sempat mengobrol didepan teras Rumah membicarakan perihal pekerjaan yang sebelumnya diminta oleh terdakwa kepada korban namun korban kurang merespon sehingga terdakwa sempat kesal, tidak lama kemudian sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa dan korban masuk kedalam Rumah lalu korban menyuruh terdakwa untuk tidur diruang TV sedangkan korban masuk kedalam kamarnya, selanjutnya keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 ketika terdakwa sedang tidur dengan posisi tengkurap tiba-tiba terdakwa terbangun karena merasa ada yang meraba atau menggesek gesek pantatnya serta celana pendek dan celana dalam yang terdakwa kenakan posisinya sudah merosot sampai bagian mata kaki lalu pada saat terdakwa hendak membalikkan badan paha terdakwa merasa ada yang menindih, kemudia terdakwa membalikkan badan dan melihat posisi korban sudah jongkok diatas kaki terdakwa dalam keadaan tidak mengenakan pakaian (telanjang) dengan posisi tangan sebelah kanan dan sebelah kiri korban memegang pisau sambil mengancam terdakwa dengan ucapan “CICING MANEH, LAMUN TEU DAEK SAYA LUKA KEUN MANEH” (DIAM KAMU, KALAU TIDAK MAU SAYA LUKAI KAMU) sehingga membuat terdakwa kesal dan secara spontan terdakwa langsung memegang tangan kanan korban yang memegang sebuah pisau lalu membalikkan dan mendorong tangan kanan korban sehingga pisau tersebut mengenai leher korban sampai akhirnya pisau jatuh ke lantai sedangkan korban masih sempat berteriak dan mencoba menyerang terdakwa, pada saat itu terdakwa mendorong badan korban hingga korban tersungkur ke lantai, setelah itu terdakwa menindih badan korban lalu terdakwa menekan tangan kiri korban dengan lututnya dan merebut pisau dipegang oleh korban lalu terdakwa menggunakan pisau tersebut untuk menusuk korban ke bagian Pundak, leher dan kepala berkali-kali, selanjutnya terdakwa memukul wajah korban menggunakan tangan sebelah kanan dan membenturkan kepala korban berkali-kali ke lantai sampai akhirnya saksi YAYU YUNINGSIH, saksi PUJI ARPAH Binti OVIK MAKSUM (Alm) dan saksi YATI Binti EMAN datang ke Rumah tersebut memanggil-manggil korban karena sebelumnya para saksi mendengar suara teriakan dan rintihan dari korban, lalu karena panik terdakwa langsung mencuci tangan dan menyimpan salah satu pisau kedalam bak kamar mandi lalu mengganti pakaian terdakwa dan setelah itu keluar dari dalam Rumah untuk menemui para saksi dan menyampaikan kepada para saksi yang menanyakan korban jika korban sedang Sholat Tahajjud didalam setelah itu terdakwa masuk lagi kedalam Rumah dan langsung kabur melalui balkon atas Rumah lalu turun dengan menginjak outdoor AC yang posisinya berada diluar selanjutnya melarikan diri menuju Jalan Raya dan naik Bus ke arah Bogor, sementara para saksi yang merasa khawatir memanggil saksi ADI GINANJAR Bin ACEP MUSTIKA (Alm) yang merupakan Ketua RT untuk datang ke Rumah tersebut dan kemudian mendobrak pintu rumah, setelah masuk ke dalam Rumah para saksi melihat korban sudah dalam keadaan tengkurap tanpa mengenakan pakaian (telanjang) dan bersimbah darah, selanjutnya saksi ADI GINANJAR melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Polres Sukabumi. Tidak lama kemudian terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan dalam Bis MGI Palabuhanratu – Bogor di sekitar Daerah Parungkuda oleh Anggota Tim Opsnal / Lapangan Sat Reskrim Polres Sukabumi, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban SUTARJO Als CEUCEU (Alm) berdasarkan Visum Et Repertum Jenazah Nomor : R/0010/Sk.B/V/2024/IKF tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri dan ditandangani oleh dr. Farah P. Kaurow, Sp.F.M dan dr. Arfiani Ika Kusumawati, Sp.F.M, yang telah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut :

PEMERIKSAAN LUAR :

  • Kaku mayat ditemukan pada persendian pergelangan tangan, jari-jari tangan, kedua lutut dan jari-jari kaki yang mudah dilawan.
  • Lebam mayat terdapat pada tubuh bagian belakang, warna keunguan, hilang dengan penekanan.
  • Luka-luka :
  1. Pada dahi sisi kiri, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter di bawah batas tumbuh rambut depan, serratus empat puluh dua sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka tepi rata, sudut alas lancip dan sudut bawah tumpul, dasar teraba tulang, bila dirapatkan membentuk garis membujur sepanjang dua sentimeter.
  2. Pada dahi sisi kiri, enam koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, satu sentimeter di atas alis, terdapat luka lecet, ukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  3. Pada batang hidung, tepat pada garis pertengahan depan, setinggi sudut dalam mata, terdapat beberapa luka lecet, ukuran terbesar dua sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter, ukuran terkecil titik, pada area seluas delapan sentimeter kati tujuh sentimeter.
  4. Pada seluruh kelopak mata kanan, terdapat memar warna ungu kehitaman, ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter.
  5. Pada pipi kiri, empat belas sentimeter dari garis pertengahan depan, setinggi sudut luar mata, terdapat luka lecet gores sepanjang sepuluh sentimeter.
  6. Pada pipi kanan, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter di bawah sudut luar mata, terdapat dua buah luka lecet masing-masing berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter dan nol koma enam sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
  7. Pada dagu sisi kiri, empat sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter di bawah sudut bibir, terdapat beberapa luka lecet ukuran terbesar nol koma enam sentimeter kali nol koma lima sentimeter, terkecil berupa titik, pada area seluas enam sentimeter kali empat sentimeter.
  8. Pada leher sisi kanan, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, empat sentimeter di bawah rawan gondok, seratus dua puluh dua sentimeler di atas tumit, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar otot, sepanjang satu koma lima sentimeter. Di sekitarnya terdapat beberapa luka terbuka tepi rata, dasar jaringan bawah kulit.
  9. Pada dada sisi kiri, tepat pada garis pertengahan depan, dua sentimeter di atas puting susu, terdapat luka lecet, ukuran nol koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
  10. Pada puncak bahu kiri, terdapat luka terbuka tepi rata, sudut atas lancip sudut bawah tumpul, dasar otot bila dirapatkan membentuk garis membujur sepanjang dua koma lima sentimeter.
  11. Pada lengan bawah kanan sisi belakang, enam sentimeter di atas pergelangan tangan, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar tulang hasta, bila dirapatkan membentuk garis serong sepanjang dua sentimeter.
  12. Pada punggung tangan kanan, tiga sentimeter dibawah pergelangan tangan, terdapat luka terbuka tepi rata, sudut kiri tumpul, sudut kanan lancip, dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis mendatar sepanjang tiga koma lima sentimeter.
  13. Pada kepala bagian belakang sisi kiri, sembilan sentimeter dari garis pertengahan belakang, sebelas sentimeter diatas batas tumbuh rambut belakang, serratus tiga puluh delapan sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar tulang tengkorak, bila dirapatkan membentuk garis serong sepanjang tiga koma lima sentimeter.
  14. Pada kepala bagian belakang sisi kanan, sembilan sentimeter dari garis pertengahan belakang, tiga sentimeter di bawah batas tumbuh rambul belakang, seratus tiga puluh delapan sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lanc1p, dasar tulang tengkorak, bila dirapatkan membentuk garis serong sepanjang tiga sentimeter.
  15. Pada kepala bagian belakang sisi kiri, lima belas koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang empat sentimeter di atas batas tumbuh rambut belakang, seratus empat puluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka tepi rata, sudut bawah lancip, sudut atas tumpul, dasar tulang tengkorak, bila dirapatkan membentuk garis melengkung sepanjang dua koma lima sentimeter.
  16. Pada leher bagian belakang sisi kanan, dua sentimeter dari garis pertengahan belakang, lima sentimeter dibawah batas tumbuh rambut belakang, seratus tiga puluh lima sentimeler diatas tumit, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua sentimeter.
  17. Pada punggung sisi kanan, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan belakang, sembilan sentimeter di bawah puncak bahu, seratus dua puluh enam sentimeter di atas tumit, terdapat dua buah luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar otot, bila dirapatkan masing-masing membentuk garis mendatar sepaniang dua sentimeter dan enam sentimeler.
  18. Pada punggung sisi kanan, empat belas sentimeter dari garis pertengahan belakang, enam sentimeter di bawah puncak bahu. seratus dua puluh sembilan sentimeter di atas tumit. terdapat luka terbuka tepi rata, sudut kanan tumpul dan sudut kiri lancip, dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua sentimeter.

PEMERIKSAAN LUAR :

  • Jaringan ikat bawah kulit leher pada sisi kanan terdapat resapan darah yang luas hingga ke otot-otot bagian dalam. Pembuluh nadi utama leher kanan, empat sentimeter dibawha rawan gondok, terpotong sepanjang nol koma lima sentimeter.
  • Pada kulit kepala bagian dalam, di bawah luka-luka terbuka terdapat resapan darah.

Tulang tengkorak, tulang dahi sisi kiri tampak terpotong sebagian nol koma lima sentimeter, dikelilingi resapan darah pada selaput pembungkus tengkorak.

Otak besar pada permukaan tampak pelebaran pembuluh darah. Pada penampang batas abu putih jelas, tidak terdapat memar maupun perdarahan.

Otak kecil, kedua tonjolannya simetris, pada permukaan terdapat pelebaran pembuluh darah. Pada penampang batas abu putih jelas, tidak tampak perdarahan maupun memar.

Batang otak pada permukaan terdapat pelebaran pembuluh darah. Pada penampang struktur jelas, tidak tampak perdarahan maupun memar. Bilik otak kosong dan berat otak seribu seratus delapan puluh gram.

  • Saluran luka : Luka pada pemeriksaan luar nomor delapan secara berturut-turut menembus kulit, jaringan bawah kulit, otot dan berakhir pada pembuluh darah nadi utama leher sisi kanan, sepanjang lima sentimeler; dengan arah dari kanan atas ke kiri bawah.

KESIMPULAN :

  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah laki-laki berusia lima puluh empat tahun dan bergolongan darah "O". Pada pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada daerah leher sisi kanan yang memotong otot leher dan pembuluh nadi utama leher sisi kanan, disertai resapan darah yang luas pada otot-otot leher akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan organ-organ tubuh yang pucat.
  • Ditemukan juga luka-luka terbuka pada kepala disertai terpotongnya sebagian tulang dahi dan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, luka-luka terbuka pada bahu, punggung, dan lengan bawah kanan akibat kekerasan tajam; luka-luka lecet pada wajah dan dada, serta memar pada mata kanan akibat kekerasan tumpul.
  • Sebab mati akibat kekerasan tajam pada leher sisi kanan yang memotong pembuluh nadi ulama leher sisi kanan, sehingga mengakibatkan pendarahan hebat.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ADI Als ALGIRA Bin AEP sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 KUHP

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa ADI Als ALGIRA Bin AEP pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 di sebuah Rumah yang beralamat di Perum Frinanda Blok B1 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, Penganiayaan yang menyebabkan kematian, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada sekitar bulan April 2024 terdakwa bertemu dengan korban SUTARJO Als CEUCEU (Alm) disebuah Salon milik Sdr. MIDUN Als ATEU BINTANG yang berada disekitar daerah Cikotok Banten, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa menghubungi korban dengan maksud ingin meminta pekerjaan dan korban menyuruh terdakwa untuk datang menemuinya di Daerah Palabuhanratu, pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa berangkat dari Daerah Cikotok Banten menuju Palabuhanratu menggunakan Bus dan tiba di Terminal Palabuhanratu sekitar pukul 17.00 WIB, kemudian terdakwa dijemput oleh korban disekitar Terminal Palabuhanratu lalu terdakwa diajak menuju Rumah majikan tempat korban bekerja menjadi ART (Asisten Rumah Tangga) yaitu Rumah milik saksi INEKE YUNITA Binti D RACHMAT di Perum Frinanda Blok B1 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, sesampainya didepan Rumah tersebut terdakwa dan korban sempat bertemu dengan saksi YANTI Binti EMAN yang merupakan tetangga sekitar Rumah, selanjutnya terdakwa dan korban langsung masuk kedalam Rumah yang dalam keadaan kosong karena saksi INEKE YUNITA tidak ada di Rumah, kemudian terdakwa mandi lalu setelah maghrib terdakwa bersama dengan korban keluar dari rumah untuk nongkrong disekitar Alun-alun Gado Bangkong Palabuhanratu, tidak lama kemudian terdakwa dan korban pindah  ke sekitar Daerah Citepus Palabuhanratu sambil terdakwa menghubungi 2 (Dua) orang teman terdakwa untuk datang dan ikut nongkrong mengkonsumsi minuman keras (minuman beralkohol), sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa dan korban kembali ke Rumah majikan korban dan sesampainya dirumah terdakwa dan korban sempat mengobrol didepan teras Rumah membicarakan perihal pekerjaan yang sebelumnya diminta oleh terdakwa kepada korban namun korban kurang merespon sehingga terdakwa sempat kesal, tidak lama kemudian sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa dan korban masuk kedalam Rumah lalu korban menyuruh terdakwa untuk tidur diruang TV sedangkan korban masuk kedalam kamarnya, selanjutnya keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 ketika terdakwa sedang tidur dengan posisi tengkurap tiba-tiba terdakwa terbangun karena merasa ada yang meraba atau menggesek gesek pantatnya serta celana pendek dan celana dalam yang terdakwa kenakan posisinya sudah merosot sampai bagian mata kaki lalu pada saat terdakwa hendak membalikkan badan paha terdakwa merasa ada yang menindih, kemudia terdakwa membalikkan badan dan melihat posisi korban sudah jongkok diatas kaki terdakwa dalam keadaan tidak mengenakan pakaian (telanjang) dengan posisi tangan sebelah kanan dan sebelah kiri korban memegang pisau sambil mengancam terdakwa dengan ucapan “CICING MANEH, LAMUN TEU DAEK SAYA LUKA KEUN MANEH” (DIAM KAMU, KALAU TIDAK MAU SAYA LUKAI KAMU) sehingga membuat terdakwa kesal dan secara spontan terdakwa langsung memegang tangan kanan korban yang memegang sebuah pisau lalu membalikkan dan mendorong tangan kanan korban sehingga pisau tersebut mengenai leher korban sampai akhirnya pisau jatuh ke lantai sedangkan korban masih sempat berteriak dan mencoba menyerang terdakwa, pada saat itu terdakwa mendorong badan korban hingga korban tersungkur ke lantai, setelah itu terdakwa menindih badan korban lalu terdakwa menekan tangan kiri korban dengan lututnya dan merebut pisau dipegang oleh korban lalu terdakwa menggunakan pisau tersebut untuk menusuk korban ke bagian Pundak, leher dan kepala berkali-kali, selanjutnya terdakwa memukul wajah korban menggunakan tangan sebelah kanan dan membenturkan kepala korban berkali-kali ke lantai sampai akhirnya saksi YAYU YUNINGSIH, saksi PUJI ARPAH Binti OVIK MAKSUM (Alm) dan saksi YATI Binti EMAN datang ke Rumah tersebut memanggil-manggil korban karena sebelumnya para saksi mendengar suara teriakan dan rintihan dari korban, lalu karena panik terdakwa langsung mencuci tangan dan menyimpan salah satu pisau kedalam bak kamar mandi lalu mengganti pakaian terdakwa dan setelah itu keluar dari dalam Rumah untuk menemui para saksi dan menyampaikan kepada para saksi yang menanyakan korban jika korban sedang Sholat Tahajjud didalam setelah itu terdakwa masuk lagi kedalam Rumah dan langsung kabur melalui balkon atas Rumah lalu turun dengan menginjak outdoor AC yang posisinya berada diluar selanjutnya melarikan diri menuju Jalan Raya dan naik Bus ke arah Bogor, sementara para saksi yang merasa khawatir memanggil saksi ADI GINANJAR Bin ACEP MUSTIKA (Alm) yang merupakan Ketua RT untuk datang ke Rumah tersebut dan kemudian mendobrak pintu rumah, setelah masuk ke dalam Rumah para saksi melihat korban sudah dalam keadaan tengkurap tanpa mengenakan pakaian (telanjang) dan bersimbah darah, selanjutnya saksi ADI GINANJAR melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Polres Sukabumi. Tidak lama kemudian terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan dalam Bis MGI Palabuhanratu – Bogor di sekitar Daerah Parungkuda oleh Anggota Tim Opsnal / Lapangan Sat Reskrim Polres Sukabumi, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban SUTARJO Als CEUCEU (Alm) berdasarkan Visum Et Repertum Jenazah Nomor : R/0010/Sk.B/V/2024/IKF tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri dan ditandangani oleh dr. Farah P. Kaurow, Sp.F.M dan dr. Arfiani Ika Kusumawati, Sp.F.M, yang telah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut :

PEMERIKSAAN LUAR :

  • Kaku mayat ditemukan pada persendian pergelangan tangan, jari-jari tangan, kedua lutut dan jari-jari kaki yang mudah dilawan.
  • Lebam mayat terdapat pada tubuh bagian belakang, warna keunguan, hilang dengan penekanan.
  • Luka-luka :
  1. Pada dahi sisi kiri, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter di bawah batas tumbuh rambut depan, serratus empat puluh dua sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka tepi rata, sudut alas lancip dan sudut bawah tumpul, dasar teraba tulang, bila dirapatkan membentuk garis membujur sepanjang dua sentimeter.
  2. Pada dahi sisi kiri, enam koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, satu sentimeter di atas alis, terdapat luka lecet, ukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  3. Pada batang hidung, tepat pada garis pertengahan depan, setinggi sudut dalam mata, terdapat beberapa luka lecet, ukuran terbesar dua sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter, ukuran terkecil titik, pada area seluas delapan sentimeter kati tujuh sentimeter.
  4. Pada seluruh kelopak mata kanan, terdapat memar warna ungu kehitaman, ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter.
  5. Pada pipi kiri, empat belas sentimeter dari garis pertengahan depan, setinggi sudut luar mata, terdapat luka lecet gores sepanjang sepuluh sentimeter.
  6. Pada pipi kanan, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter di bawah sudut luar mata, terdapat dua buah luka lecet masing-masing berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter dan nol koma enam sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
  7. Pada dagu sisi kiri, empat sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter di bawah sudut bibir, terdapat beberapa luka lecet ukuran terbesar nol koma enam sentimeter kali nol koma lima sentimeter, terkecil berupa titik, pada area seluas enam sentimeter kali empat sentimeter.
  8. Pada leher sisi kanan, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, empat sentimeter di bawah rawan gondok, seratus dua puluh dua sentimeler di atas tumit, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar otot, sepanjang satu koma lima sentimeter. Di sekitarnya terdapat beberapa luka terbuka tepi rata, dasar jaringan bawah kulit.
  9. Pada dada sisi kiri, tepat pada garis pertengahan depan, dua sentimeter di atas puting susu, terdapat luka lecet, ukuran nol koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
  10. Pada puncak bahu kiri, terdapat luka terbuka tepi rata, sudut atas lancip sudut bawah tumpul, dasar otot bila dirapatkan membentuk garis membujur sepanjang dua koma lima sentimeter.
  11. Pada lengan bawah kanan sisi belakang, enam sentimeter di atas pergelangan tangan, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar tulang hasta, bila dirapatkan membentuk garis serong sepanjang dua sentimeter.
  12. Pada punggung tangan kanan, tiga sentimeter dibawah pergelangan tangan, terdapat luka terbuka tepi rata, sudut kiri tumpul, sudut kanan lancip, dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis mendatar sepanjang tiga koma lima sentimeter.
  13. Pada kepala bagian belakang sisi kiri, sembilan sentimeter dari garis pertengahan belakang, sebelas sentimeter diatas batas tumbuh rambut belakang, serratus tiga puluh delapan sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar tulang tengkorak, bila dirapatkan membentuk garis serong sepanjang tiga koma lima sentimeter.
  14. Pada kepala bagian belakang sisi kanan, sembilan sentimeter dari garis pertengahan belakang, tiga sentimeter di bawah batas tumbuh rambul belakang, seratus tiga puluh delapan sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lanc1p, dasar tulang tengkorak, bila dirapatkan membentuk garis serong sepanjang tiga sentimeter.
  15. Pada kepala bagian belakang sisi kiri, lima belas koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang empat sentimeter di atas batas tumbuh rambut belakang, seratus empat puluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka tepi rata, sudut bawah lancip, sudut atas tumpul, dasar tulang tengkorak, bila dirapatkan membentuk garis melengkung sepanjang dua koma lima sentimeter.
  16. Pada leher bagian belakang sisi kanan, dua sentimeter dari garis pertengahan belakang, lima sentimeter dibawah batas tumbuh rambut belakang, seratus tiga puluh lima sentimeler diatas tumit, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua sentimeter.
  17. Pada punggung sisi kanan, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan belakang, sembilan sentimeter di bawah puncak bahu, seratus dua puluh enam sentimeter di atas tumit, terdapat dua buah luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar otot, bila dirapatkan masing-masing membentuk garis mendatar sepaniang dua sentimeter dan enam sentimeler.
  18. Pada punggung sisi kanan, empat belas sentimeter dari garis pertengahan belakang, enam sentimeter di bawah puncak bahu. seratus dua puluh sembilan sentimeter di atas tumit. terdapat luka terbuka tepi rata, sudut kanan tumpul dan sudut kiri lancip, dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua sentimeter.

PEMERIKSAAN LUAR :

  • Jaringan ikat bawah kulit leher pada sisi kanan terdapat resapan darah yang luas hingga ke otot-otot bagian dalam. Pembuluh nadi utama leher kanan, empat sentimeter dibawha rawan gondok, terpotong sepanjang nol koma lima sentimeter.
  • Pada kulit kepala bagian dalam, di bawah luka-luka terbuka terdapat resapan darah.

Tulang tengkorak, tulang dahi sisi kiri tampak terpotong sebagian nol koma lima sentimeter, dikelilingi resapan darah pada selaput pembungkus tengkorak.

Otak besar pada permukaan tampak pelebaran pembuluh darah. Pada penampang batas abu putih jelas, tidak terdapat memar maupun perdarahan.

Otak kecil, kedua tonjolannya simetris, pada permukaan terdapat pelebaran pembuluh darah. Pada penampang batas abu putih jelas, tidak tampak perdarahan maupun memar.

Batang otak pada permukaan terdapat pelebaran pembuluh darah. Pada penampang struktur jelas, tidak tampak perdarahan maupun memar. Bilik otak kosong dan berat otak seribu seratus delapan puluh gram.

  • Saluran luka : Luka pada pemeriksaan luar nomor delapan secara berturut-turut menembus kulit, jaringan bawah kulit, otot dan berakhir pada pembuluh darah nadi utama leher sisi kanan, sepanjang lima sentimeler; dengan arah dari kanan atas ke kiri bawah.

KESIMPULAN :

  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah laki-laki berusia lima puluh empat tahun dan bergolongan darah "O". Pada pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada daerah leher sisi kanan yang memotong otot leher dan pembuluh nadi utama leher sisi kanan, disertai resapan darah yang luas pada otot-otot leher akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan organ-organ tubuh yang pucat.
  • Ditemukan juga luka-luka terbuka pada kepala disertai terpotongnya sebagian tulang dahi dan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, luka-luka terbuka pada bahu, punggung, dan lengan bawah kanan akibat kekerasan tajam; luka-luka lecet pada wajah dan dada, serta memar pada mata kanan akibat kekerasan tumpul.
  • Sebab mati akibat kekerasan tajam pada leher sisi kanan yang memotong pembuluh nadi ulama leher sisi kanan, sehingga mengakibatkan pendarahan hebat.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ADI Als ALGIRA Bin AEP sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya