| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 104/Pid.Sus/2026/PN Cbd | 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH 2.FIKRI NUGRAHA, SH |
MERLIN Binti EDI JAJANG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 104/Pid.Sus/2026/PN Cbd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-829/M.2.30/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia Terdakwa MERLIN Binti EDI JAJANG pada hari Kamis 12 September 2019 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2019 bertempat di Rumah/Tempat Tinggal Terdakwa yang beralamat di Kampung Karawang Wetan RT/RW 001/003 Desa Karawang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa bermula pada suatu hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, namun masih dalam bulan Agustus 2019, Terdakwa mengikuti kegiatan reuni SMP Muhammadiyah 1 Kota Sukabumi, kemudian Terdakwa dan Saksi H. RIA FITRAYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) saling melihat, namun tidak sempat melakukan percakapan secara langsung, lalu beberapa hari setelah kegiatan reuni tersebut Saksi H. RIA FITRAYADI mengirimkan permintaan pertemanan kepada Terdakwa melalui aplikasi Facebook, kemudian Terdakwa mengkunfirmasi permintaan pertemanan Saksi H. RIA FITRAYADI tersebut, sehingga sejak saat itu Terdakwa dan Saksi H. RIA FITRAYADI menjalin komunikasi serta berlanjut melalui aplikasi WhatsApp, hingga komunikasi tersebut hubungan antara Terdakwa dan Saksi H. RIA FITRAYADI menjadi semakin dekat. Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Agustus 2019 untuk pertama kalinya Terdakwa dan Saksi Iis Sumiati Binti Utom Bustomi yang merupakan Ibu Kandung Terdakwa bertemu Saksi H. RIA FITRAYADI di Alun-Alun Cianjur, kemudian Saksi H. RIA FITRAYADI menyampaikan sedang dekat dengan Terdakwa kepada Saksi Iis Sumiati Binti Utom Bustomi, lalu beberapa hari kemudian Saksi H. RIA FITRAYADI datang ke rumah Saksi Edi Jajang Bin Suharja dan Saksi Iis Sumiati Binti Utom Bustomi yang merupakan orang tua Terdakwa, setelah itu Saksi H. RIA FITRAYADI memperkenalkan diri kepada orang tua Terdakwa tersebut, lalu pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan September 2019 Saksi H. RIA FITRAYADI kembali datang ke rumah orang tua Saksi Merlin Bin Edi Jajang tersebut dan menyampaikan ingin menikahi Terdakwa, sehingga atas ajakan tersebut Terdakwa dan Saksi H. RIA FITRAYADI sepakat untuk melangsungkan perkawinan, meskipun Terdakwa dan Saksi H. RIA FITRAYADI mengetahui pada saat itu Saksi H. RIA FITRAYADI masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan Saksi Endang Werdiningsih dan belum terdapat putusan perceraian yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 September 2019 sekitar pukul 09.00 WIB, di Kampung Karawang Wetan RT. 001/RW. 003 Desa Karawang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Saksi H. RIA FITRAYADI melangsungkan akad nikah dengan Terdakwa secara agama (nikah siri) tanpa dilakukan pencatatan pada instansi yang berwenang dan tanpa disertai resepsi pernikahan, yang hanya dihadiri oleh keluarga masing-masing pihak yaitu dari pihak Saksi H. RIA FITRAYADI hadir Sdri. Nina Yusriana selaku kakak kandung Saksi H. RIA FITRAYADI dan Sdr. Ujang Saprudin selaku saudara Saksi H. RIA FITRAYADI, sedangkan dari pihak Terdakwa hadir Saksi Ence Zaenal Muttaqin yang merupakan Kakak Ipar Terdakwa dan Saksi Iis Sumiati Binti Utom Bustomi, serta yang bertindak sebagai penghulu adalah Sdr. Heri.
Bahwa setelah melangsungkan pernikahan secara agama (siri) tersebut Terdakwa dan Saksi H. RIA FITRAYADI tinggal bersama di rumah Terdakwa yang bertempat di Kampung Karawang Wetan RT/RW 001/003 Desa Karawang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan sejak pada malam hari setelah akad nikah tersebut Terdakwa dan Saksi H. RIA FITRAYADI telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan cara Saksi H. RIA FITRAYADI memasukkan penisnya ke dalam vagina Terdakwa dengan gerakan keluar masuk hingga Terdakwa klimaks dan Saksi H. RIA FITRAYADI mengeluarkan cairan sperma di dalam vagina Terdakwa. Bahwa sejak melakukan pernikahan secara agama (siri) tersebut Terdakwa dan Saksi H. RIA FITRAYADI melakukan hubungan badan secara rutin setiap 1 (satu) kali dalam seminggu. Bahwa pernikahan antara Terdakwa dengan Saksi H. RIA FITRAYADI tidak dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat karena dilangsungkan hanya secara agama ( siri) dan pada saat melangsungkan pernikahan tersebut Saksi H. RIA FITRAYADI masih berstatus sebagai suami sah dari Saksi Endang Wediningsih menurut hukum, meskipun secara agama telah mengucapkan talak, namun belum terdapat putusan perceraian yang sah dari pengadilan yang berwenang. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Endang Wediningsih merasa keberatan dan dirugikan sehingga melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan laporan polisi nomor: LP/B/346/VIII/2024/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JABAR tanggal 27 Agustus 2024.
Perbuatan Terdakwa MERLIN Binti EDI JAJANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 411 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
DAN
KEDUA Bahwa ia Terdakwa MERLIN Binti EDI JAJANG pada hari Kamis 12 September 2019 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2019 bertempat di Rumah/Tempat Tinggal Terdakwa yang beralamat di Kampung Karawang Wetan RT/RW 001/003 Desa Karawang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan, padahal yang diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah melangsungkan perkawinan tersebut” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa pada suatu hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, namun masih dalam bulan Agustus 2019, Terdakwa bertemu dan berkenalan dengan Saksi H. RIA FITRAYADI dalam kegiatan reuni SMP Muhammadiyah 1 Kota Sukabumi, meskipun pada saat itu keduanya tidak sempat melakukan percakapan secara langsung, namun beberapa hari setelah kegiatan reuni tersebut Saksi H. RIA FITRAYADI mengirimkan permintaan pertemanan kepada Terdakwa melalui aplikasi Facebook yang kemudian dikonfirmasi oleh Saksi H. RIA FITRAYADI, sehingga sejak saat itu keduanya menjalin komunikasi yang selanjutnya berlanjut melalui aplikasi WhatsApp dan sejak perkenalan serta komunikasi tersebut hubungan antara Terdakwa dan Saksi H. RIA FITRAYADI menjadi semakin dekat. Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Agustus 2019 untuk pertama kalinya Saksi H. RIA FITRAYADI bertemu Terdakwa dan Saksi Iis Sumiati Binti Utom Bustomi yang merupakan Ibu Kandung Terdakwa di Alun-Alun Cianjur, kemudian Saksi H. RIA FITRAYADI menyampaikan sedang dekat dengan Terdakwa kepada Saksi Iis Sumiati Binti Utom Bustomi, lalu beberapa hari kemudian Saksi H. RIA FITRAYADI datang ke rumah Saksi Edi Jajang Bin Suharja dan Saksi Iis Sumiati Binti Utom Bustomi yang merupakan orang tua Terdakwa, setelah itu Saksi H. RIA FITRAYADI memperkenalkan diri kepada orang tua Saksi Merlin Bin Edi Jajang tersebut, lalu pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan September 2019 Saksi H. RIA FITRAYADI kembali datang ke rumah orang tua Terdakwa tersebut dan menyampaikan ingin menikahi Terdakwa sehingga atas ajakan tersebut Terdakwa dan Saksi H. RIA FITRAYADI sepakat untuk melangsungkan perkawinan, meskipun Terdakwa dan Saksi H. RIA FITRAYADI mengetahui pada saat itu Saksi H. RIA FITRAYADI masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan Saksi Endang Werdiningsih dan belum terdapat putusan perceraian yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 September 2019 sekitar pukul 09.00 WIB, di Kampung Karawang Wetan RT. 001/RW. 003 Desa Karawang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa melangsungkan akad nikah dengan Saksi H. RIA FITRAYADI secara agama (nikah siri) tanpa dilakukan pencatatan pada instansi yang berwenang dan tanpa disertai resepsi pernikahan, yang hanya dihadiri oleh keluarga masing-masing pihak yaitu dari pihak Saksi H. RIA FITRAYADI hadir Sdri. Nina Yusriana selaku kakak kandung Saksi H. RIA FITRAYADI dan Sdr. Ujang Saprudin selaku saudara Saksi H. RIA FITRAYADI, sedangkan dari pihak Terdakwa hadir Saksi Ence Zaenal Muttaqin yang merupakan Kakak Ipar Terdakwa dan Saksi Iis Sumiati Binti Utom Bustomi, serta yang bertindak sebagai penghulu adalah Sdr. Heri. Bahwa pernikahan antara Terdakwa dengan Saksi H. RIA FITRAYADI tidak dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat karena dilangsungkan hanya secara agama ( siri) dan pada saat melangsungkan pernikahan tersebut Saksi H. RIA FITRAYADI masih berstatus sebagai suami sah dari Saksi Endang Wediningsih menurut hukum, meskipun secara agama telah mengucapkan talak, namun belum terdapat putusan perceraian yang sah dari pengadilan yang berwenang. Bahwa Saksi H. Ria Fitrayadi adalah suami sah dari Saksi Endang Werdiningsih yang telah melangsungkan perkawinan secara sah pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2003 yang bertempat di daerah Jakarta Timur sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 095/07/II/2003 tanggal 03 Februari 2003 dan dari perkawinan tersebut telah lahir seorang anak perempuan bernama Shalama Naufalia Azzahra, yang dilahirkan di Tangerang pada tanggal 20 November 2003. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Endang Wediningsih merasa keberatan dan dirugikan sehingga melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan laporan polisi nomor: LP/B/346/VIII/2024/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JABAR tanggal 27 Agustus 2024. Bahwa pernikahan secara agama (siri) antara Terdakwa dan Saksi H. RIA FITRAYADI tidak diketahui dan tidak mendapatkan izin dari Saksi Endang Werdiningsih yang merupakan Istri Sah Saksi H. RIA FITRAYADI secara hukum.
Perbuatan Terdakwa MERLIN Binti EDI JAJANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 402 Ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
