Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
WAHYUDA AGUNG WIBOWO Bin YOYOK ISWANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 223/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1092/M.2.30/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDA AGUNG WIBOWO Bin YOYOK ISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-------------- Bahwa Terdakwa WAHYUDA AGUNG WIBOWO Bin YOYOK ISWANTO pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Kampung Warujajar II Rt.007/004 Desa Mekarjaya Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 12.00 WIB awalnya terdakwa sedang berjalan kaki di sekitar Kampung Warujajar II Rt.007/004 Desa Mekarjaya Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi dan saat terdakwa melewati rumah milik saksi korban IMAS SALAMAH Binti Alm. AENUDIN melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam No.Pol : F-5234-UAI type : NF11T11CO1 M/T No. Rangka : MH1JHK117GK343995 No. Mesin : JBK1E11341700 yang terparkir dihalaman depan rumah dengan kondisi kunci kontaknya masih tergantung di lubang kunci sepeda motor, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut secara melawan hukum, kemudian terdakwa masuk ke halaman rumah saksi korban dan langsung mengambil sepeda motor tersebut tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan saksi korban dengan cara mendorongnya keluar halaman rumah melewati pagar depan yang tidak terdapat pintunya menuju arah jalan, setelah itu terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor menggunakan kunci kontaknya lalu terdakwa langsung membawanya pergi meninggalkan lokasi rumah saksi korban menuju arah Kecamatan Lengkong dan berhenti disebuah bengkel sepeda motor milik saksi ABDUL KARIM, kemudian terdakwa meminta saksi ABDUL KARIM untuk membuka seluruh cover body sepeda motor berikut plat nomornya dan setelah dibuka terdakwa langsung pergi pulang kerumahnya dengan alasan mengambil karung untuk membawa cover body sepeda motor tersebut dan meninggalkan cover body sepeda motornya dibengkel saksi ABDUL KARIM, dan keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa kembali ke bengkel milik saksi ABDUL KARIM menggunakan sepeda motor tersebut untuk mengambil Cover body sepeda motornya dan saat terdakwa dibengkel tiba-tiba datang saksi MAULANA RIFALDI bersama rekannya yang merupakan Anggota Polisi Polsek Jampangkulon langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui sepeda motor yang digunakannya milik orang lain yang terdakwa ambil secara melawan hukum, kemudian anggota Polisi langsung membawa terdakwa berikut sepeda motor tersebut ke Kantor Polsek Jampangkulon untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban IMAS SALAMAH Binti Alm. AENUDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya kerugian lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah).

 

-------------- Perbuatan Terdakwa WAHYUDA AGUNG WIBOWO Bin YOYOK ISWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.

 

SUBSIDIAIR

 

-------------- Bahwa Terdakwa WAHYUDA AGUNG WIBOWO Bin YOYOK ISWANTO pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Kampung Warujajar II Rt.007/004 Desa Mekarjaya Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa sedang berjalan kaki di sekitar Kampung Warujajar II Rt.007/004 Desa Mekarjaya Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi dan saat terdakwa melewati rumah milik saksi korban IMAS SALAMAH Binti Alm. AENUDIN melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam No.Pol : F-5234-UAI type : NF11T11CO1 M/T No. Rangka : MH1JHK117GK343995 No. Mesin : JBK1E11341700 yang terparkir dihalaman depan rumah dengan kondisi kunci kontaknya masih tergantung di lubang kunci sepeda motor, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut secara melawan hukum, kemudian terdakwa masuk ke halaman rumah saksi korban dan langsung mengambil sepeda motor tersebut tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan saksi korban dengan cara mendorongnya keluar halaman rumah menuju arah jalan, setelah itu terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor menggunakan kunci kontaknya lalu terdakwa langsung membawanya pergi meninggalkan lokasi rumah saksi korban menuju arah Kecamatan Lengkong dan berhenti disebuah bengkel sepeda motor milik saksi ABDUL KARIM, kemudian terdakwa meminta saksi ABDUL KARIM untuk membuka seluruh cover body sepeda motor berikut plat nomornya dan setelah dibuka terdakwa langsung pergi pulang kerumahnya dengan alasan mengambil karung untuk membawa cover body sepeda motor tersebut dan meninggalkan cover body sepeda motornya dibengkel saksi ABDUL KARIM, dan keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa kembali ke bengkel milik saksi ABDUL KARIM menggunakan sepeda motor tersebut untuk mengambil Cover body sepeda motornya dan saat terdakwa dibengkel tiba-tiba datang saksi MAULANA RIFALDI bersama rekannya yang merupakan Anggota Polisi Polsek Jampangkulon langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui sepeda motor yang digunakannya milik orang lain yang terdakwa ambil secara melawan hukum, kemudian anggota Polisi langsung membawa terdakwa berikut sepeda motor tersebut ke Kantor Polsek Jampangkulon untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban IMAS SALAMAH Binti Alm. AENUDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya kerugian lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah).

 

-------------- Perbuatan Terdakwa WAHYUDA AGUNG WIBOWO Bin YOYOK ISWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya