Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0174/BPR-SKJ/PK/II/2023 Tanggal 24 Februari 2023 adalah Sah dan Mengikat.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas Seketika tanpa syarat seluruh Kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 96,564,749.- (Sembilan puluh enam juta lima ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh sembilan). Apabila Tergugat tidak membayar/melunasi seluruh Total Kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap sebidang tanah darat dan bangunan yang terletak di Kp. Pasir Banera , Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, kabupaten. Sukabumi. Jawa Barat , seluas 720 m?2;, dengan SHM Nomor 145, atas nama Tergugat II. Surat ukur tanggal 11-01-2023 Nomor 106/Cimenteng/2023, seluas 720 m?2; beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari, yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|