Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
RIZAL PERMANA Als IJAL Bin IWAN PERMANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 298/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1749/M.2.30/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL PERMANA Als IJAL Bin IWAN PERMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa RIZAL PERMANA Als IJAL Bin IWAN PERMANA pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di depan Pesantren Al Bayan di Kampung Cikiwul, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi  Sdr. ADAM (DPO) menanyakan ketersediaan Obat TRAMADOL, kemudian Terdakwa diajak Sdr. ADAM (DPO) bertemu, lalu sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bertemu langsung dengan Sdr. ADAM (DPO) di indomaret Nagrak lalu Terdakwa menerima 7 Box atau 35 Strip atau 350 butir obat TRAMADOL yang dibeli dari Sdr ADAM (DPO) dengan harga Rp.1.850.00,- (Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tetapi baru dibayarkan Terdakwa sebesar Rp.1.100.000,- (Satu Juta Serartus Ribu Rupiah). Setelah itu sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menjual sebanyak 4 (empat) strip atau 40 (empat puluh) butir obat Tramadol kepada Sdr. AUREL (DPO) dengan harga Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) yang diterima Terdakwa secara tunai.

 

Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 WIB saat Terdakwa sedang menunggu pembeli obat Tramadol tersebut di depan Pesantren Al Bayan di Kampung Cikiwul, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, datanglah Saksi RUSTANDI, Saksi SANDI ADITIA MULYADI, Saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Polres Sukabumi atas dasar informasi yang diperoleh sebelumnya, menghampiri Terdakwa lalu melakukan pemeriksaan dan penggeladahan yang hasilnya ditemukan 31 (tiga puluh satu) strip atau 310 (tiga ratus sepuluh) butir obat Tramadol di saku jaket sebelah kanan yang digunakan Terdakwa yang diakui Terdakwa miliknya, diamankan juga 1 (satu) smartphone Andorid SAMSUNG A03s, warna hitam, nomor simcard INDOSAT 0858-6214-1831 dan uang tunai sejumlah Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), yang merupakan alat komunikasi dan hasil dalam penjualan Tramadol yang dilakukan Terdakwa. 

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2535/NOF/2024 tanggal 20 Juni 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti:

  • 1 (satu) buah amplop warna putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti berisikan 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4780 gram (No. BB : 1279/2024/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 1279/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,2320 gram,

 

Bahwa terdakwa bekerja sebagai kurir paket yang tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa RIZAL PERMANA Als IJAL Bin IWAN PERMANA pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di depan Pesantren Al Bayan di Kampung Cikiwul, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili,: “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa Pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. ADAM (DPO) untuk menanyakan ketersediaan Obat TRAMADOL kemudian Sdr. ADAM (DPO) mengajak terdakwa untuk bertemudi indomaret Nagrak, kemudian sekitar pukul 15.00 terdakwa bertemu langsung dengan Sdr. ADAM (DPO) untuk melakukan transaksi dan terdakwa menerima 7 Box atau 35 Strip atau 350 butir obat TRAMADOL dari Sdr ADAM (DPO). Kemudian sekitar pukul 17.00 saat terdakwa sedang menunggu pembeli obat Tramadol tersebut, datanglah beberapa orang yang memperkanalkan diri bahwa mereka adalah petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, sambil memperlihatkan surat tugas. Kemudian mereka menanyakan identitas terdakwa dan menanyakan tentang Sediaan farmasi jenis obat keras, dan terdakwa mengakui memiliki obat keras jenis Tramadol yang disimpan di saku jaket sebelah kanan

 

Bahwa obat Tramadol tersebut sudah ada yang berhasil terdakwa jual yaitu Pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira jam 16.00 Wib, di Karang Tengah kepada Sdr. AUREL (DPO) sebanyak 4 (empat) strip atau 40 (empat puluh) butir obat Tramadol dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan dibayarkan secara tunai.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2535/NOF/2024 tanggal 20 Juni 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :

  • 1 (satu) buah amplop warna putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti berisikan 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4780 gram (No. BB : 1279/2024/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 1279/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,2320 gram,

 

Bahwa terdakwa bekerja sebagai kurir paket yang tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya