Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Cbd SUPRIHATIN Kepala Kepolisian Resor Sukabumi c.q. Kepala Satuan Reskrim Resor Sukabumi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUPRIHATIN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Sukabumi c.q. Kepala Satuan Reskrim Resor Sukabumi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sp.Sidik/303/V/ Res.1./2024/Sat Reskrim, tanggal 07 Mei 2024 yang diterbitkan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkannya sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/132/V/ Res.1. /2024/ Sat Reskrim tanggal 10 Mei 2023 yang diterbitkan oleh Termohon kepada Pemohon sebagai dasar dilakukannya upaya hukum penangkapan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/121/V/2024/Sat Reskrim tanggal 11 Mei 2023 yang diterbitkan oleh Termohon kepada Pemohon sebagai dasar dilakukannya upaya hukum penahanan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menghentikan penyidikan kepada Pemohon dan mencabut status tersangka Pemohon segera setelah putusan ini dibacakan;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari dalam tahanan segera setelah putusan ini dibacakan dihadapan persidangan;
  8. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabiltasi dan ganti rugi atas nama baik Pemohon sebesar Rp.500.000.000,00- (lima ratus juta Rupiah);
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya