Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/LH/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
MIPTAHUDIN Als EIP Bin DAHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 137/Pid.B/LH/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-648/M.2.30/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIPTAHUDIN Als EIP Bin DAHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa Terdakwa MIPTAHUDIN Als EIP Bin DAHAN pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kampung Cisuren Rt.002/007 Desa Caringinnunggal Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya terdakwa telah memiliki Surat Rekomendasi Nomor : 470/I/D.2003/14/2024 tertanggal 15 Januari 2024 yang didapatnya dari Kantor Desa Caringinnunggal sebagai rekomendasi untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Khusus Penugasan Pertalite. Setelah memiliki Surat Rekomendasi tersebut terdakwa bermaksud akan menggunakannya membeli BBM di SPBU / Pom Bensin Cirangkong Surade, namun karena ingin mencari keuntungan lebih terdakwa juga menggunakan Surat Rekomendasi sebanyak 13 (tiga belas) atas nama orang lain yang menitipkan kepada terdakwa untuk digunakannya membeli BBM jenis Khusus Penugasan Pertalite tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa berangkat menuju SPBU / Pom Bensin Cirangkong Surade dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Pick Up merk Suzuki warna Putih No.Pol : F-8746-US miliknya dengan membawa 15 (lima belas) buah jerigen plastic kosong, dan sesampainya di SPBU Cirangkong Surade terdakwa masuk ketempat pengisian BBM jenis Pertalite dan membeli BBM jenis Khusus Penugasan Pertalite kepada operator SPBU dengan jumlah banyak sebanyak 455 (empat ratus lima puluh lima) Liter kedalam 13 (tiga belas) Jerigen plastik ukuran 35 Liter/jerigen selain itu terdakwa membeli BBM jenis Pertamax sebanyak 70 (tujuh puluh) liter kedalam 2 (dua) jerigen plastic ukuran 35 liter/jerigen, dimana terdakwa membeli BBM jenis Khusus Penugasan Pertalite tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per-liter atau sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per jerigennya, dan setelah pengisian BBM tersebut selesai terdakwa menyerahkan uang pembelian BBM kepada operator SPBU Cirangkong Surade sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Selanjutnya setelah membeli BBM jenis Khusus Penugasan Pertalite tersebut terdakwa pulang kerumahnya bertujuan akan menjualnya kembali di Pom Mini (Pengecer BBM) milik terdakwa dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per-liter dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) per-liter atau Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per jerigennya.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Cisuren Rt.002/007 Desa Caringinnunggal Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi DORI FORTUNA, SH dan saksi WAHYU DEA HADY PRABOWO, S.Ip yang merupakan Anggota Polisi Sat Reskrim Polres Sukabumi yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan pembelian BBM jenis Khusus Penugasan Pertalite dalam jumlah banyak untuk diperjualbelikan kembali, kemudian Anggota Polisi menghampiri terdakwa dan menginterogasinya menanyakan identitasnya setelah itu dilakukan pemeriksaan sekitar rumah terdakwa menemukan kendaraan R4 jenis Pick Up merk Suzuki warna Putih No.Pol : F-8746-US yang bermuatan 14 (empat) belas jerigen plastic ukuran 35 liter/jerigen yaitu 10 (sepuluh) jerigen plastic kosong dan 4 (empat) jerigen plastic berisi BBM jenis Pertalite atau berjumlah 140 (seratus empat puluh) liter yang diakui milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti kendaraan dan BBM jenis Khusus Penugasan Pertalite tersebut diamankan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa sangat merugikan masyarakat ataupun konsumen pengguna yang berhak karena kuota BBM jenis Khusus Penugasan Pertalite yang terbatas, dan kegiatan terdakwa tidak mempunyai izin usaha niaga terutama BBM tersebut sudah ditentukan oleh Pemerintah.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa MIPTAHUDIN Als EIP Bin DAHAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang merubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pihak Dipublikasikan Ya