| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa MOH RESTU YASA Als OJOS Bin RIDWAN pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 19.13 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cimanggu, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Cimanggu RT. 002/RW. 006, Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa menerima pesan dari Sdr. IDRIS Als BENHUR (DPO) yang meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali dengan cara simpan/tempel. Karena Terdakwa belum merespon pesan tersebut, Sdr. IDRIS Als BENHUR (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan kembali meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu, sehingga kemudian Terdakwa menyanggupi permintaan tersebut. Sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. IDRIS Als BENHUR (DPO) dan meminta Sdr. IDRIS Als BENHUR (DPO) agar tidak memberikan instruksi untuk mengambil narkotika jenis sabu terlalu malam.
- Bahwa kemudian sekira pukul 19.13 WIB di rumah Terdakwa, ketika Terdakwa berencana akan mengambil narkotika jenis sabu, Terdakwa dihampiri oleh Saksi WINARYO, Saksi TEDDY TRIADI, dan Saksi AJI SATRIYO NUGROHO yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi, dimana ketika dilakukan pengecekan pada handphone istri Terdakwa, petugas kepolisian menemukan percakapan antara Terdakwa dengan Sdr. IDRIS Als BENHUR (DPO) dan maps lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu. Menanggapi hal tersebut, Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa baru akan mengambil narkotika jenis sabu di pos ronda di Kampung Benda RT. 003/006, Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sehingga kemudian Terdakwa dan petugas kepolisian pergi menuju lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah bekas bungkus rokok magnum yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) buah microtube masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih serta 2 (dua) bungkus isolasi warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, lalu menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut ke petugas kepolisian. Selain itu, Petugas Kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam dengan nomor simcard 0858-7235-1905 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika jenis sabu.
- Bahwa Terdakwa telah 2 (dua) kali menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu milik Sdr. IDRIS Als BENHUR (DPO), dimana sebelumnya pada hari Jumat tanggal 05 September 2025, Terdakwa mengambil 5 (lima) paket narkotika jenis sabu di Kampung Benda, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi lalu mengedarkan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut di pinggir Jalan Kadupugur, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi dengan jarak titik lokasi masing-masing terpaut 10 (sepuluh) meter. Sementara sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lainnya merupakan upah bagi Terdakwa, termasuk dengan uang sebesar Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) yang telah digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang turut menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu Sdr. IDRIS Als BENHUR (DPO), Terdakwa menerima upah berupa uang dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi pribadi. Selain itu, Sdr. IDRIS Als BENHUR (DPO) menjanjikan sepeda motor untuk Terdakwa apabila peredaran narkotika jenis sabu tersebut berjalan lancar.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL61GI/IX/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 18 September 2025 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat:
- 12 (dua belas) buah microtube masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6096 gram.
- 2 (dua) bungkus isolasi warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3706 gram.
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti tersebut di atas adalah benar positif narkotika dan mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
-------Bahwa perbuatan Terdakwa MOH RESTU YASA Als OJOS Bin RIDWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------
-----------ATAU-----------
KEDUA
Bahwa Terdakwa MOH RESTU YASA Als OJOS Bin RIDWAN pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 19.13 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cimanggu, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 19.13 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Cimanggu RT. 002/RW. 006, Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihampiri oleh Saksi WINARYO, Saksi TEDDY TRIADI, dan Saksi AJI SATRIYO NUGROHO yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu. Menanggapi hal tersebut, Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa baru akan mengambil narkotika jenis sabu di pos ronda di Kampung Benda RT. 003, RW. 006, Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sehingga kemudian Terdakwa dan petugas kepolisian pergi menuju lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah bekas bungkus rokok magnum yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) buah microtube masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih serta 2 (dua) bungkus isolasi warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, lalu menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut ke petugas kepolisian. Selain itu, Petugas Kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam dengan nomor simcard 0858-7235-1905 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika jenis sabu.
- Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Terdakwa telah 2 (dua) kali menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu milik Sdr. IDRIS Als BENHUR (DPO), dimana sebelumnya pada hari Jumat tanggal 05 September 2025, Terdakwa mengambil 5 (lima) paket narkotika jenis sabu di Kampung Benda, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi lalu mengedarkan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut di pinggir Jalan Kadupugur, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi dengan jarak titik lokasi masing-masing terpaut 10 (sepuluh) meter. Sementara sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lainnya merupakan upah bagi Terdakwa, termasuk dengan uang sebesar Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) yang telah digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL61GI/IX/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 18 September 2025 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat:
- 12 (dua belas) buah microtube masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6096 gram.
- 2 (dua) bungkus isolasi warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3706 gram.
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti tersebut di atas adalah benar positif narkotika dan mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
-------Bahwa perbuatan Terdakwa MOH RESTU YASA Als OJOS Bin RIDWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------- |