Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Cbd BRI KANCA CIBADAK 1.BEDAH
2.KANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA CIBADAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BEDAH
2KANDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor 82101478/7817/04/21 tanggal 07 April 2021 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 1835/SPN/2015 Loji atas nama Bedah adalah sah dan berkekuatan hukum;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 78,414,227,- (tujuh puluh delapan juta empat ratus empat belas ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah), Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Akta Jual Beli Nomor 1835/SPN/2015 Loji atas nama Bedah yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kp. Babakan Asem Rt 008 Rw 002 Desa Loji Kec. Loji Kab. Sukabumi dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli Nomor 1835/SPN/2015 Loji atas nama Bedah Luas 123 m2 (Seratus duapuluh tiga meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak