Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2025/PN Cbd USMAN EFFENDI 1.TETIONO
2.PT AKCUB
3.PT BINTANG JAYA PROTEINA FEEDMILL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1USMAN EFFENDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fahmi Muhammad Rajab, SH., MH.USMAN EFFENDI
Tergugat
NoNama
1TETIONO
2PT AKCUB
3PT BINTANG JAYA PROTEINA FEEDMILL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Para Tergugat terbukti telah melakukan Perbutan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat III membayar secara tanggung renteng dan sekaligus uang ganti kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 9.675.000.000,- (sembilan miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yaitu sisa uang komitmen karena terlaksananya akuisisi dan pelepasan HGU PT. ACKUB, di bayar paling lambat 8 (delapan) hari kalender sejak setelah putusan a quo berkekuatan hukum tetap.
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar secara tanggung renteng dan sekaligus uang ganti kerugian Materil kepada Penggugat sebesar sebesar Rp. 74.820.000.000,- (tujuh puluh empat miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah) karena atas penebangan dan penjualan pohon-pohon jati miilik Penggugat, di bayar paling lambat 8 (delapan) hari kalender sejak setelah putusan a quo berkekuatan hukum tetap.
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk secara tanggung renteng dan sekaligus mengganti kerugian Imateril kepada Penggugat sebesar Rp. 168.990.000.0000,- (seratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) paling lambat 8 (delapan) hari kalender setelah putusan dibacakan.
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan segala benda yang ada di atasnya yang merupakan kepunyaan Para Tergugat, yaitu :

 

  • Tanah HGU No. 52 / Sindangresmi, atas nama PT. ACKUB, seluas 1.307.509 M2 (satu juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus sembilan meter persegi) di uraikan dengan surat ukur nomor  18/2009 tanggal 24 April 2009. Terletak di Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
  • Tanah HGU No. 53 / Sindangresmi, atas nama PT. ACKUB, seluas 4.832 M2 (empat ribu delapan ratus tiga puluh dua meter persegi) di uraikan dengan surat ukur nomor 19/2009 tanggal 24 April 2009. Terletak di Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
  • Tanah HGU No. 54 / Sindangresmi, atas nama PT. ACKUB, seluas 1.114.371 M2 (satu juta seratus empat belas ribu tiga ratus tujuh puluh satu meter persegi) di uraikan dengan surat ukur nomor 20/2009 tanggal 24 April 2009. Terletak di Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
  • Tanah HGU No. 55 / Sindangresmi, atas nama PT. ACKUB, seluas 987.875 M2 (sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter pesegi) di uraikan dengan surat ukur nomor 21/2009 tanggal 24 April 2009. Terletak di Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
  • Tanah HGU No. 56 / Sindangresmi, atas nama PT. ACKUB, seluas 81.588 M2 (delapan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh delapan meter persegi) di uraikan dengan surat ukur nomor 22/2009 tanggal 24 April 2009. Terletak di Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
  • Tanah HGU No. 57 / Sindangresmi, atas nama PT. ACKUB, seluas 4.452 M2 (empat ribu empat ratus lima puluh dua meter persegi) di uraikan dengan surat ukur nomor 23/2009 tanggal 24 April 2009. Terletak di Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

 

  • Menghukum Para Tergugat untuk bersama-sama membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) per hari, apabila lalai melaksanakan isi putusan setelah 8 (delapan) hari kalender putusan di bacakan.
  • Menyatakan putusan ini terkait sita jaminan dapat di jalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding, maupun kasasi.
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  • Menghukum Para Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak