| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 10 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
26/Pdt.G/2026/PN Cbd |
| Tanggal Surat |
Selasa, 02 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | DADANG SURAWAN | | 2 | SITI NURHABIBAH | | 3 | IKEU APRILIANTI, S.Pd., M.Pd |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I, S.H, M.H. | DADANG SURAWAN | | 2 | Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I, S.H, M.H. | SITI NURHABIBAH | | 3 | Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I, S.H, M.H. | IKEU APRILIANTI, S.Pd., M.Pd |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | KOPERASI BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT) SABILI SEJAHTERA, yang dalam perkara ini diwakili oleh Ketua Pengurusnya yaitu Dudung Abdullah, S.E., S.H. | | 2 | PT BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BOGOR |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah ahli waris sah Alm. H. M. NURODIN;
- Menyatakan SHM Nomor 343 atas nama Alm. H. M. NURODIN merupakan harta waris yang sah;
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT I bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang timbul terhadap SHM Nomor 343;
- Menghukum TERGUGAT I untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang menjadi dasar rencana pelelangan objek sengketa;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membebaskan objek SHM Nomor 343 atas nama Alm. H. M. NURODIN dari segala beban hukum yang timbul akibat fasilitas pembiayaan yang diterimanya dari TERGUGAT II.
- Menghukum TERGUGAT I membayar ganti rugi materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT I membayar ganti rugi immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT II dan/atau TURUT TERGUGAT untuk menunda, menghentikan dan tidak melanjutkan proses pelelangan SHM Nomor 343 selama perkara a quo masih diperiksa.
- Menghukum TERGUGAT I untuk melakukan pelunasan atau penyelesaian terhadap kewajiban yang menjadi dasar eksekusi objek SHM Nomor 343 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan, jaminan, dan hubungan hukum antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II kepada PARA PENGGUGAT.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas SHM Nomor 343 atas nama Alm. H.M. Nurodin;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum TERGUGAT I untuk mengambil seluruh langkah hukum dan administratif yang diperlukan guna membebaskan SHM Nomor 343 dari beban Hak Tanggungan sehingga dapat dikembalikan kepada PARA PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |