Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
26/Pdt.G/2026/PN Cbd 1.DADANG SURAWAN
2.SITI NURHABIBAH
3.IKEU APRILIANTI, S.Pd., M.Pd
1.KOPERASI BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT) SABILI SEJAHTERA, yang dalam perkara ini diwakili oleh Ketua Pengurusnya yaitu Dudung Abdullah, S.E., S.H.
2.PT BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DADANG SURAWAN
2SITI NURHABIBAH
3IKEU APRILIANTI, S.Pd., M.Pd
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I, S.H, M.H.DADANG SURAWAN
2Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I, S.H, M.H.SITI NURHABIBAH
3Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I, S.H, M.H.IKEU APRILIANTI, S.Pd., M.Pd
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KOPERASI BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT) SABILI SEJAHTERA, yang dalam perkara ini diwakili oleh Ketua Pengurusnya yaitu Dudung Abdullah, S.E., S.H.
2PT BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BOGOR
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah ahli waris sah Alm. H. M. NURODIN;
  3. Menyatakan SHM Nomor 343 atas nama Alm. H. M. NURODIN merupakan harta waris yang sah;
  4. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum TERGUGAT I bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang timbul terhadap SHM Nomor 343;
  6. Menghukum TERGUGAT I untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang menjadi dasar rencana pelelangan objek sengketa;
  7. Menghukum TERGUGAT I untuk membebaskan objek SHM Nomor 343 atas nama Alm. H. M. NURODIN dari segala beban hukum yang timbul akibat fasilitas pembiayaan yang diterimanya dari TERGUGAT II.
  8. Menghukum TERGUGAT I membayar ganti rugi materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  9. Menghukum TERGUGAT I membayar ganti rugi immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  10. Menghukum TERGUGAT II dan/atau TURUT TERGUGAT untuk menunda, menghentikan dan tidak melanjutkan proses pelelangan SHM Nomor 343 selama perkara a quo masih diperiksa.
  11. Menghukum TERGUGAT I untuk melakukan pelunasan atau penyelesaian terhadap kewajiban yang menjadi dasar eksekusi objek SHM Nomor 343 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  12. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan, jaminan, dan hubungan hukum antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II kepada PARA PENGGUGAT.
  13. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas SHM Nomor 343 atas nama Alm. H.M. Nurodin;
  14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
  15. Menghukum TERGUGAT I untuk mengambil seluruh langkah hukum dan administratif yang diperlukan guna membebaskan SHM Nomor 343 dari beban Hak Tanggungan sehingga dapat dikembalikan kepada PARA PENGGUGAT.
  16. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  17. Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak