Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
HAPIDIN Bin Alm SAB'I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-972/M.2.30/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa HAPIDIN Bin (Alm) SAB’I,  pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Palabuhan II Km 18 Kampung Cilangkap RT 03, RW.04 Desa Cikembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, bertempat di Jalan Raya Palabuhan II Km 18 Kampung Cilangkap RT 03/04 Desa Cikembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, terjadi kecelakaan Lalu Lintas antara 1 (satu) unit Kendaraan Mitsubishi Colt Diesel Nomor Polisi F 8021 SW yang dikemudikan Terdakwa dengan 1 (satu) unit Kendaraan Hino TI Tronton Losbak Nomor Polisi B 9098 SYV yang dikemudikan oleh Sdr. DAVID FIRMANSYAH (Almarhum).
  • Bahwa bermula Terdakwa HAPIDIN Bin (Alm) SAB’I yang mengemudikan 1 (satu) unit Kendaraan Mitsubishi Colt Diesel Nomor Polisi F 8021 SW melaju dari arah Sukabumi menuju Cikembar, yang mana pada saat melintas di lokasi kejadian, kondisi jalan beraspal, lurus agak menurun, terdapat marka jalan, cuaca cerah, kondisi jalan kering, arus lalu lintas ramai lancar, serta lingkungan sekitar berupa pemukiman dan pertokoan, namun Terdakwa saat itu kurang konsentrasi dalam mengemudikan kendaraannya, yang membuat Kendaraan Mitsubishi Colt Diesel Nomor Polisi F 8021 SW yang dikemudikan Terdakwa bergerak ke arah kanan jalan dan melewati garis marka, sehingga masuk ke jalur kendaraan dari arah berlawanan, sementara saat itu dari arah berlawanan melaju 1 (satu) unit Kendaraan Hino TI Tronton Losbak Nomor Polisi B 9098 SYV yang dikemudikan oleh Sdr. DAVID FIRMANSYAH (Alm) dengan saksi SANDI Bin ALI sebagai penumpang, yang mana kendaraan Hino TI Tronton Losbak Nomor Polisi B 9098 SYV tetap melaju di lajurnya sendiri dengan kecepatan sekitar 20–30 km/jam.
  • Bahwa kemudian Terdakwa tidak sempat melakukan upaya pengereman maupun pembunyian klakson sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, sehingga jarak kedua kendaraan yang sudah terlalu dekat menyebabkan kecelakaan tersebut tidak dapat dihindari, dimana bagian depan sebelah kanan Kendaraan Mitsubishi Colt Diesel Nomor Polisi F 8021 SW menabrak bagian depan/samping kanan Kendaraan Hino TI Tronton Losbak Nomor Polisi B 9098 SYV yang kemudian terdorong oleh kendaraan Terdakwa karena kondisi jalan yang menurun.
  • Bahwa akibat tabrakan tersebut, Kendaraan Hino TI Tronton Losbak Nomor Polisi B 9098 SYV terdorong hingga masuk ke parit di sisi kiri jalan, sedangkan Kendaraan Mitsubishi Colt Diesel Nomor Polisi F 8021 SW berhenti di lajur sebelah kanan jalan, dan mengakibatkan kerusakan pada kedua kendaraan.
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pengemudi Kendaraan Hino TI Tronton Losbak Nomor Polisi B 9098 SYV yaitu Sdr. DAVID FIRMANSYAH mengalami luka berat di bagian kepala, kemudian meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD R. Syamsudin S.H. Sukabumi yang diterangkan dalam Sertifikat Medis Penyebab Kematian No.001759/445/SKK/IX/2025 yang dikeluarkan RSUD R. SYAMSUDIN,S.H. tanggal 26/09/2025 dan berdasarkan Visum Et Repertum UOBK RSUD R. SYAMSUDIN, S.H. Nomor P/Ver/179/XI/2025/RSSH dari hasil pemeriksaan terhadap Sdr. DAVID FIRMANSYAH Bin Alm. ATMAJA dengan kesimpulan ditemukan luka robek pada kepala sisi kanan dan belakang telinga kana; patah tulang tengkorak sisi kanan; pendarahan di bawah selaput lunak otak besar; memar jaringan otak besar bagian kedua pelipis; pendarahan dalam rongga sinus dan sembab otak besar akibat kekerasan tumpul. Kondisi tersebut telah menimbulkan ancaman bahaya maut yang berujung pada kematian.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya