Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.B/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
REGI RUSDIANA Als. EGI Bin. ENDIH RUSLANDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 233/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1268/M.2.30/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REGI RUSDIANA Als. EGI Bin. ENDIH RUSLANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa Terdakwa REGI RUSDIANA Als EGI Bin ENDIH RUSLANDI pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 dan hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekiranya pada pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di PT Glostar Indonesi (GSI) Cikembar yang beralamatkan di Kp. Negalasari RT 002/008 Desa Bojong Raharja Kec. Cikembar, Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan yang masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira jam 02.00 WIB, terdakwa membawa 18 (delapan belas) karung biji karet dengan Merek FPC Taisox Jenis 7360 M made in Taiwan  dengan berat 25 Kg/per karung yang merupakan milik PT Glostar Indonesia dengan melewati tembok pembatas antara kawasan PT Glostar Indonesia dengan kebun warga tanpa seizin dari PT. GLOSTAR Indonesia. Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan Bersama-sama dengan BUDIANSYAH Als ABUY (DPO) , NANANG SULAEMAN Als KOHIB (DPO), YUDA SUPRIYADI Als ADUY(DPO), CEPI (DPO), KAMIL (DPO), DERA ARDIANSYAH Als DERA (DPO) dengan peran masing-masing sebagai berikut:

  • BUDIANSYAH Als ABUY (DPO) berperan sebagai yang membawa karung biji karet dengan Merek FPC Taisox Jenis 7360 M dari tembok ke (satu) ke tembok ke 2 (dua) dan bagian duduk di atas tembok ke 2 (dua) untuk menarik dan melemparkan ke luar tembok ke 2;
  • NANANG SULAEMAN Als KOHIB (DPO) berperan sebagai yang membawa karung biji karet dengan Merek FPC Taisox Jenis 7360 M dari tembok ke 1 (satu) ke tembok ke 2 (dua) dan bagian menyerahkan karung biji karet dengan Merek FPC Taisox Jenis 7360 M ke BUDIANSYAH Als ABUY (DPO) yang duduk di atas tembok ke 2 (dua) untuk menarik dan melemparkan ke luar tembok ke 2;
  • YUDA SUPRIYADI Als ADUY (DPO) berperan sebagai yang membawa karung biji karet dengan Merek FPC Taisox Jenis 7360 M dari tembok ke 1 (satu) ke tembok ke 2 (dua) dan bagian menyerahkan barang ke Sdr BUDIANSYAH Als ABUY (DPO)yang duduk di atas tembok ke 2 (dua) untuk menarik dan melemparkan ke luar tembok ke 2 sementara terdakwa sendiri standby di luar tembok ke 2 (dua) serta menerima barang dan merapihkan barang yang di lempar oleh BUDIANSYAH Als ABUY (DPO);
  • CEPI (DPO) berperan sebagai Karyawan PT Glostar Indonesia (GSI) Cikembar yang mengambil karung biji karet dengan Merek FPC Taisox Jenis 7360 M dari Gudang Produksi kemudian di lemparkan dengan melalui tembok ke 1 (satu) yang di terima oleh BUDIANSYAH Als ABUY (DPO), NANANG SULAEMAN Als KOHIB (DPO) DAN YUDA SUPRIADI Als ADUY (DPO);
  • KAMIL (DPO) berperan sebagai Karyawan PT Glostar Indonesia (GSI) Cikembar yang mengambil karung biji karet dengan Merek FPC Taisox Jenis 7360 M dari Gudang Produksi kemudian melemparkannya melalui tembok ke 1 (satu) yang di terima oleh BUDIANSYAH Als ABUY (DPO), NANANG SULAEMAN AlS KOHIB (DPO)  dan  YUDA SUPRIADI Als ADUY (DPO);
  • DERA ARDIANSYAH Als DERA (DPO) berperan sebagai yang memesan barang kepada CEPI dan KAMIL (DPO), merekrut / mencari kendaraan untuk mengangkut barang-barang tersebut serta yang mengangkat serta membantu perbuatan terdakwa tersebut, menyediakan kendaraan roda empat untuk membawa karung biji karet dengan Merek FPC Taisox Jenis 7360 M tersebut  dan kemudian menjualnya.

 

Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil 18 karung biji karet dengan Merek FPC Taisox Jenis 7360 M tersebut, selanjutnya oleh DERA ARDIANSYAH Als DERA (DPO) menjualnya ke daerah Simli Gununggguruh. Dari hasil perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa telah menerima keuntungan sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah dari penjualan 18 karung biji karet dengan Merek FPC Taisox Jenis 7360 M tersebut.

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekira pukul 01.00 wib terdakwa Bersama-sama dengan BUDIANSYAH Als ABUY (DPO), NANANG SULAEMAN Als KOHIB (DPO), YUDA SUPRIYADI Als ABUY (DPO), CEPI (DPO), KAMIL (DPO), DERA ARDIANSYAH Als DERA (DPO)  kembali mengambil 24 karung  Biji Karet merek FPC Taisox jenis 7360M made in Taiwan dengan berat 25 kg/ Per karung ( karung berwarna coklat) dan 17 karung FPC Taisox 7470 M Made in Taiwan dengan berat karung 25 kg/ perkarung (karung warna putih) yang dilakukan dengan cara yang sama seperti yang dilakukan terdakwa pada tanggal 5 Mei 2024 tanpa seizin dari PT. Glostar Indonesia.

 

Bahwa pada saat terdakwa dan teman-temannya melakukan perbuatannya tersebut, SAKSI ERWAN KUSMAWAN Als ENYENG Bin Hj. SUPARYA (Alm) bersama warga lainnya melihat terdakwa  sedang melakukan perbuatan mengambil barang-barang milik PT. Glostar Indonesia melalui tembok secara tidak wajar, dan melihat hal tersebut SAKSI ERWAN KUSMAWAN Als ENYENG Bin Hj. SUPARYA (Alm) bersama warga lainnya langsung mengamankan terdakwa.

Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal mengambil barang milik PT Glostar Indonesia tersebut tidak ada izin dari PT Glostar Indonesia selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian untuk di proses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT Glostar Indonesia mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 23.170.700,- (dua puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu tujuh ratus rupiah), atau setidak-tidaknya kerugian lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah).

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya