Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2025/PN Cbd H. DIDIN HERI HERMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. DIDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdullah. SH., MH.H. DIDIN
Tergugat
NoNama
1HERI HERMAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Perjanjian Gadai tanggal 3 Agustus 2023;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Perjanjian Gadai tertanggal 1 Agustus 2022 dan Surat Kesepakatan bersama tertanggal 3 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban kepada Penggugat, yang terdiri dari
    • Utang Pokok sebesar Rp. 551.031.000,-  (Lima ratus lima puluh satu juta tiga puluh satu ribu rupiah)
    • Denda atas keterlambatan selama 27 bulan X 2 % X 551.031.000,- = Rp. 297.556.740,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Lima Puluh Enam  Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah)
    • ditambah kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)

jumlah seluruhnya sebesar Rp. 1.348.587.740,- (satu milyar tiga ratus empat puluh delan juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

6. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak