Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
31/Pdt.G.S/2024/PN Cbd BRI KANCA CIBADAK 1.UJANG MIFTAHUDIN
2.DEDE HERLINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1BRI KANCA CIBADAK
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1UJANG MIFTAHUDIN
2DEDE HERLINA
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 108.099.482,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK19039FZ4/7780/03/2019 Tanggal 11 Maret 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyerahan Agunan adalah sah dan berkekuatan hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp 108.099.482,- (Seratus Delapan Juta Sembilan puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Depalan Puluh Dua Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat,
  6. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera menyerahkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di desa Cibodas kecamatan Bojonggenteng.
  7. Menghukum Tergugat dengan menyita objek jaminan yang di jaminkan.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak