Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
31/Pdt.G.S/2024/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Senin, 01 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | UJANG MIFTAHUDIN | 2 | DEDE HERLINA |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
108.099.482,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK19039FZ4/7780/03/2019 Tanggal 11 Maret 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyerahan Agunan adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp 108.099.482,- (Seratus Delapan Juta Sembilan puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Depalan Puluh Dua Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat,
- Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera menyerahkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di desa Cibodas kecamatan Bojonggenteng.
- Menghukum Tergugat dengan menyita objek jaminan yang di jaminkan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |