Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
MAHMUD WAHYUDI ALS. MAHMUD BIN ABAS HASAN BASRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 256/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1363/M.2.30/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHMUD WAHYUDI ALS. MAHMUD BIN ABAS HASAN BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa ia Terdakwa MAHMUD WAHYUDI Alias MAHMUD Bin ABAS HASAN BASRI pada hari Senin tanggal 20 mei 2024 sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Desa Babakanjaya Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira Pukul 18.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di perjalanan pulang dari arah Cicurug kearah Parungkuda, Terdakwa berhenti di sebuah warung milik Saksi NENENG Binti H.ABDILLAH yang terletak di Desa Babakanjaya Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi untuk membeli rokok, namun Saksi NENENG Binti H.ABDILLAH tidak kunjung keluar dan dikesempatan tersebut Terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Vario 125 dengan Nomor Polisi F-2481-UBY yang terparkir di garasi milik rumah milik Saksi NENENG Binti H.ABDILLAH dengan posisi kunci yang tertempel. Kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut dan mendorongnya keluar dari garasi sekira kurang lebih 1 (satu) meter, namun Saksi NENENG Binti H.ABDILLAH yang mendengar ada suara pagar terbuka langsung berteriak memanggil Saksi SONY SEPTIAWAN dan keduanya langsung keluar rumah, melihat hal tersebut Terdakwa panik dan langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motor tersebut. kemudian Terdakwa berhasil diamankan oleh warga sekitar.

Atas perbuatan tersebut Saksi NENENG Binti H.ABDILLAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) atau setidak-tidaknyalebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana.

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa ia Terdakwa MAHMUD WAHYUDI Alias MAHMUD Bin ABAS HASAN BASRI pada hari Senin tanggal 20 mei 2024 sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Desa Babakanjaya Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira Pukul 18.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di perjalanan pulang dari arah Cicurug kearah Parungkuda, Terdakwa berhenti di sebuah warung milik Saksi NENENG Binti H.ABDILLAH yang terletak di Desa Babakanjaya Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi untuk membeli rokok, namun Saksi NENENG Binti H.ABDILLAH tidak kunjung keluar dan dikesempatan tersebut Terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Vario 125 dengan Nomor Polisi F-2481-UBY yang terparkir di garasi milik rumah milik Saksi NENENG Binti H.ABDILLAH dengan posisi kunci yang tertempel. Kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut dan mendorongnya keluar dari garasi sekira kurang lebih 1 (satu) meter, namun Saksi NENENG Binti H.ABDILLAH yang mendengar ada suara pagar terbuka langsung berteriak memanggil Saksi SONY SEPTIAWAN dan keduanya langsung keluar rumah, melihat hal tersebut Terdakwa panik dan langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motor tersebut. kemudian Terdakwa berhasil diamankan oleh warga sekitar.

Atas perbuatan tersebut Saksi NENENG Binti H.ABDILLAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) atau setidak-tidaknyalebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya