Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
378/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
IRPAN Als PATRIK Bin AEP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 378/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3121/M.2.30/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRPAN Als PATRIK Bin AEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa IRPAN Als PETRIK Bin AEP pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cibarengkok Rt. 003/007 Desa Darmareja Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 Saksi TRYA SRI WIDODO, Saksi BENDHARD YOGA MANIK dan Saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Obat Keras di Daerah Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi yang dilakukan oleh Terdakwa, setelah mendapatkan informasi tersebut para Saksi melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut hingga akhirnya pada sekitar pukul 06.30 WIB para Saksi mendatangi rumah Terdakwa dan setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian para Saksi memperkenalkan diri sambil memperlihatkan Surat Tugas, selanjutnya para Saksi menanyakan terkait dengan peredaran gelap Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER yang awalnya Terdakwa tidak mengaku dan mengelak, lalu para Saksi melakukan penggeledahan rumah kemudian menemukan barang bukti berupa 662 (Enam ratus enam puluh dua) butir Obat TRAMADOL dalam kemasan strip dan 1.000 (Seribu) butir Obat HEXYMER dalam kemasan Pot di dalam kantong plastik berwarna Hitam yang di simpan di kamar Terdakwa yang berada di keranjang baju, selain itu para Saksi juga menyita 1 (Satu) unit Smartphone Android merek OPPO A18 warna Biru Nomor Simcard INDOSAT 0858-6130-3637 yang merupakan alat komunikasi yang digunakan oleh Terdakwa dalam peredaran gelap Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut dan Uang Tunai sejumlah Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut, selanjutnya para Saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB dengan cara Terdakwa dihubungi oleh Sdri. ENENG (DPO) (nomernya sudah dihapus) melalui pesan WHATSAPP yang menawarkan Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER, kemudian Terdakwa memesan Obat Keras tersebut sebanyak 90 (Sembilan puluh) strip / lembar Obat TRAMADOL masing-masing strip / lembar isi 10 (Sepuluh) butir Obat TRAMADOL dengan total 900 (Sembilan ratus) butir Obat TRAMADOL seharga Rp. 2.880.000,- (Dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1.000 (Seribu) butir Obat HEXYMER dalam kemasan pot seharga Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) dengan total sebesar Rp. 3.680.000,- (Tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), setelah sepakat kemudian sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa dan Sdri. ENENG (DPO) bertemu di Jalan Raya Selakopi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi tepatnya di pinggir jalan untuk transaksi jual beli Obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER, setelah selesai kemudian Terdakwa langsung membawa Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut pulang kerumah untuk disimpan dan kemudian akan di jual / di edarkan kembali.
  • Bahwa Terdakwa telah 2 (Dua) kali membeli Obat Keras terbatas kepada Sdri. ENENG (DPO) tersebut yaitu pertama kali pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Selakopi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi tepatnya di pinggir jalan dan kedua kali pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Raya Selakopi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi tepatnya di pinggir jalan.
  • Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual / mengedarkan Obat TRAMADOL sebanyak 226 (Dua ratus dua puluh enam) butir, sisanya Terdakwa konsumsi / gunakan dan Obat HEXYMER belum ada yang diedarkan / dijual.
  • Bahwa Terdakwa menjual / mengedarkan Obat TRAMADOL dengan harga Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah) per 2 (Dua) butirnya, sedangkan Obat HEXYMER rencananya akan dijual dengan harga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) per 4 (Empat) butir.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 4068 / NOF / 2025 tanggal 9 Juli 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
  • 1 (Satu) bungkus kemasan strip berwarna Silver-Hijau berisikan 10 (Sepuluh) butir tablet warna Putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6160 gram (No. BB : 2682/2025/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari tablet tersebut adalah TRAMADOL, adalah bahan aktif Obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesik) yang sedang hingga cukup parah.
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (Sepuluh) butir tablet warna Kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4888 gram (No. BB : 2683/2025/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari tablet tersebut adalah TRIHEXYPHENIDYL atau TRIHEX, adalah obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau Tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa IRPAN Als PETRIK Bin AEP sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa IRPAN Als PETRIK Bin AEP pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cibarengkok Rt. 003/007 Desa Darmareja Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras,  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 Saksi TRYA SRI WIDODO, Saksi BENDHARD YOGA MANIK dan Saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Obat Keras di Daerah Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi yang dilakukan oleh Terdakwa, setelah mendapatkan informasi tersebut para Saksi melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut hingga akhirnya pada sekitar pukul 06.30 WIB para Saksi mendatangi rumah Terdakwa dan setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian para Saksi memperkenalkan diri sambil memperlihatkan Surat Tugas, selanjutnya para Saksi menanyakan terkait dengan peredaran gelap Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER yang awalnya Terdakwa tidak mengaku dan mengelak, lalu para Saksi melakukan penggeledahan rumah kemudian menemukan barang bukti berupa 662 (Enam ratus enam puluh dua) butir Obat TRAMADOL dalam kemasan strip dan 1.000 (Seribu) butir Obat HEXYMER dalam kemasan Pot di dalam kantong plastik berwarna Hitam yang di simpan di kamar Terdakwa yang berada di keranjang baju, selain itu para Saksi juga menyita 1 (Satu) unit Smartphone Android merek OPPO A18 warna Biru Nomor Simcard INDOSAT 0858-6130-3637 yang merupakan alat komunikasi yang digunakan oleh Terdakwa dalam peredaran gelap Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut dan Uang Tunai sejumlah Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut, selanjutnya para Saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB dengan cara Terdakwa dihubungi oleh Sdri. ENENG (DPO) (nomernya sudah dihapus) melalui pesan WHATSAPP yang menawarkan Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER, kemudian Terdakwa memesan Obat Keras tersebut sebanyak 90 (Sembilan puluh) strip / lembar Obat TRAMADOL masing-masing strip / lembar isi 10 (Sepuluh) butir Obat TRAMADOL dengan total 900 (Sembilan ratus) butir Obat TRAMADOL seharga Rp. 2.880.000,- (Dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1.000 (Seribu) butir Obat HEXYMER dalam kemasan pot seharga Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) dengan total sebesar Rp. 3.680.000,- (Tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), setelah sepakat kemudian sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa dan Sdri. ENENG (DPO) bertemu di Jalan Raya Selakopi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi tepatnya di pinggir jalan untuk transaksi jual beli Obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER, setelah selesai kemudian Terdakwa langsung membawa Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut pulang kerumah untuk disimpan dan kemudian akan di jual / di edarkan kembali.
  • Bahwa Terdakwa telah 2 (Dua) kali membeli Obat Keras terbatas kepada Sdri. ENENG (DPO) tersebut yaitu pertama kali pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Selakopi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi tepatnya di pinggir jalan dan kedua kali pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Raya Selakopi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi tepatnya di pinggir jalan.
  • Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual / mengedarkan Obat TRAMADOL sebanyak 226 (Dua ratus dua puluh enam) butir, sisanya Terdakwa konsumsi / gunakan dan Obat HEXYMER belum ada yang diedarkan / dijual.
  • Bahwa Terdakwa menjual / mengedarkan Obat TRAMADOL dengan harga Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah) per 2 (Dua) butirnya, sedangkan Obat HEXYMER rencananya akan dijual dengan harga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) per 4 (Empat) butir.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 4068 / NOF / 2025 tanggal 9 Juli 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
  • 1 (Satu) bungkus kemasan strip berwarna Silver-Hijau berisikan 10 (Sepuluh) butir tablet warna Putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6160 gram (No. BB : 2682/2025/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari tablet tersebut adalah TRAMADOL, adalah bahan aktif Obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesik) yang sedang hingga cukup parah.
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (Sepuluh) butir tablet warna Kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4888 gram (No. BB : 2683/2025/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari tablet tersebut adalah TRIHEXYPHENIDYL atau TRIHEX, adalah obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau Tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan sediaan farmasi berupa Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa IRPAN Als PETRIK Bin AEP sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya