Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Cbd PT. Bpr Nusamba Sukaraja 1.ENCEP RUSLAN
2.EE SUKAESIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bpr Nusamba Sukaraja
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ENCEP RUSLAN
2EE SUKAESIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.177.386,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0337/BPR-SKJ/PK/III/2023 tanggal 30 Maret 2024. Adalah Sah dan Mengikat.
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajiban Surat Pejanjian Kredit Nomor : 0337/BPR-SKJ/PK/III/2023 tanggal 30 Maret  2024.
  4. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 156 atas nama EE SUKAESIH (Tergugat II) Luas 119 m?2;.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas Seketika tanpa syarat seluruh Kewajiban pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok + Tunggakan bunga + Total denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 56.177.386.55,- (Lima puluh enam juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah)
  6. Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di bawah tangan dan atau dimuka umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan atau agunan berupa Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 156 atas nama EE SUKAESIH (Tergugat II) Luas 119 m?2;. Jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisanya akan dikembalikan kepada TERGUGAT;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
  8. Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT:
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak