Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
1.RIKI PAJAR Als ADEN Bin YANA
2.DANIEL ABDILAH Bin SUDARSONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-846/M.2.30/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI PAJAR Als ADEN Bin YANA[Penahanan]
2DANIEL ABDILAH Bin SUDARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa Terdakwa I. DANIEL ABDILAH Bin SUDARSONO dan Terdakwa II. RIKI PAJAR Als ADEN Bin YANA pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB dan pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 di sekitar Jalan Raya Patuguran, Jayanti, Bagbagan, Otista, Taman Kota sampai dengan ke Kampung Sirnagalih Kelurahan dan Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------

 

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa DANIEL ABDILAH dan terdakwa RIKI PAJAR Als ADEN bersama-sama dengan saksi anak REPAN APANDI Als EPAN, saksi anak ANDIKA Als NYANYUT, saksi anak PANCARILA BERLINA dan saksi anak SYAHRIL AGUSTIAN Als AGUS, saksi PUPUT PUTRA MAHENDRA, saksi AJIL AKBAR, saksi MUHAMAD JESEN, saksi MUHAMAD ALFA RIZKI Als DAFA, saksi PAHRI MUH, saksi AJRIL MAULANA, saksi MUHAMAD FAUZAN Als OJAN, Sdr. WANDIRA Als DIRA (DPO), Sdr. EKI PERMADI (DPO) dan Sdr. RIZKI Als IKI (DPO) berkumpul di rumah kontrakan milik saksi PUPUT PUTRA MAHENDRA yang merupakan Basecamp / Markas Geng Motor BIANG KEROK, di rumah kontrakan tersebut mereka merencanakan untuk melakukan penyerangan terhadap Geng Motor lain yaitu Geng Motor COLUMBIA karena sebelumnya terdakwa RIKI PAJAR Als ADEN mendapatkan tantangan untuk melakukan Tawuran dari Geng Motor COLUMBIA, selanjutnya mereka berangkat dari rumah kontrakan milik saksi PUPUT PUTRA MAHENDRA untuk Convoi (Rolling) menggunakan 6 (Enam) unit Sepeda Motor yang masing-masing :
  • 1 (Satu) unit Sepeda Motor HONDA BEAT No.Pol : F-3984-UAN dikendarai oleh saksi MUHAMAD JESEN dengan membonceng saksi anak PANCARILA BERLINA yang membawa Senjata Tajam jenis Besi Plat dan terdakwa DANIEL ABDILAH yang membawa Senjata Tajam jenis Golok Cocor Bebek;
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA BEAT warna Hitam Putih No.Pol : F-3436-UAE dikendarai oleh saksi RIJAL dengan membonceng saksi AJRIL MAULANA yang membawa Bendera Geng Motor BIANG KEROK yang diikatkan ke Bambu;
  • 1 (Satu) unit Sepeda Motor YAMAHA NUVO warna Merah No.Pol : AE-5292-VV dikendarai oleh saksi EKI PERMADI (DPO) dengan membonceng saksi PUPUT PUTRA MAHENDRA dan saksi RIZKI Als IKI (DPO) yang membawa Handphone untuk merekam atau memvideo;
  • 1 (Satu) unit Sepeda Motor YAMAHA MIO warna Hitam dikendarai oleh saksi MUHAMAD ALFA RIZKI Als DAFA dengan membonceng saksi anak REPAN APANDI Als EPAN yang membawa Senjata Tajam jenis Golok dan Sdr. WANDIRA (DPO) yang membawa Handphone untuk merekam atau memvideo;
  • 1 (Satu) unit Sepeda Motor HONDA BEAT warna Putih Biru No.Pol : B-4794-KDC yang dikendarai oleh saksi AJIL AKBAR dengan membonceng terdakwa RIKI PAJAR Als ADEN yang membawa Senjata Tajam jenis Samurai dan saksi MUHAMAD FAUZAN Als OJAN yang membawa Handphone untuk merekam atau memvideo;
  • 1 (Satu) unit Sepeda Motor HONDA VARIO warna Merah No.Pol : F-3382-UBF yang dikendarai oleh saksi PAHRI MUH dengan membonceng saksi anak ANDIKA Als NYANYUT yang membawa 1 (Satu) batang Bambu dan saksi anak SYAHRIL AGUSTIAN Als AGUS yang membawa Senjata Tajam jenis Celurit.

Dalam Convoi (Rolling) Sepeda Motor tersebut mereka berangkat dengan rute dari Basecamp menyusuri dari Jalan Raya Dermaga ke arah Jalan Raya Patuguran untuk mencari orang Geng Motor COLUMBIA yang menantang terdakwa RIKI PAJAR Als ADEN namun sampai di Jalan Patuguran ternyata tidak ada siapa-siapa, selanjutnya mereka jalan kembali ke arah Jalan Raya Bagbagan yang di videokan oleh saksi PUPUT PUTRA MAHENDRA di perjalanan ketika mereka mengacung-acungkan Senjata Tajam di Jalan Raya, pada saat itu saksi anak SYAHRIL AGUSTIAN Als AGUS menggesekkan Senjata Tajam jenis Celurit yang dibawanya di Jalan Raya dari arah Patuguran yang menyebabkan percikan Api, sesampainya di Bagbagan tidak ada orang juga dan terakhir mereka jalan menuju ke arah Otista, saat sampai di Jalan Raya Otista tepatnya di depan Sekolah TK Tunas Bangsa ada orang yang berteriak “BAGONG” lalu saksi anak SYAHRIL AGUSTIAN Als AGUS dan terdakwa DANIEL ABDILAH turun dari Sepeda Motor lalu langsung memukulkan Senjata Tajam yang dibawanya ke arah pagar mencari orang yang berteriak tersebut namun orang tersebut telah melarikan diri, setelah melakukan perbuatan tersebut mereka semua langsung pulang ke rumahnya masing-masing.

  • Pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 00.00 WIB saksi AJIL AKBAR berkumpul bersama dengan teman-temannya di Lapangan Bola di Kampung Sirnagalih Kelurahan dan Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dengan membawa Senjata Tajam, selanjutnya pada sekitar pukul 03.00 WIB ketika saksi DAVID FERIAN L T, saksi REYNALD EBENEZER dan saksi RADITYA FARIZ SATRIO UTOMO sedang melakukan Patroli Malam, para saksi melihat sekelompok Remaja sedang berkumpul di tempat tersebut dan ketika para saksi mendekat para Remaja tersebut melarikan diri yang membuat para saksi merasa curiga dan mengejar mereka, saat itu para saksi berhasil mengamankan saksi AJIL AKBAR lalu para saksi membawa saksi AJIL AKBAR ke tempat pertama mereka berkumpul dan ketika para saksi mengecek Handphone milik saksi AJIL AKBAR, para saksi menemukan Video yang merekam sekelompok Remaja sedang mengendarai Sepeda Motor sambil mengacung-acungkan Senjata Tajam di Jalan Umum, ketika dimintai keterangan saksi AJIL AKBAR mengakui dirinya merupakan Anggota Geng Motor BIANG KEROK yang ada dalam Video tersebut dan mereka setiap malam berkeliaran membuat resah warga masyarakat.

 

------------- Perbuatan Terdakwa I. DANIEL ABDILAH Bin SUDARSONO dan Terdakwa II. RIKI PAJAR Als ADEN Bin YANA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 12 / Drt / Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya