| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ARIA ALFANDA Als BENZO Bin JENUL ABIDIN (Alm) bersama-sama dengan Saksi TONI LESMANA Bin ENDANG SURYANA (Alm) (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Majlis RT.001/019, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025, sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi TONI LESMANA Bin ENDANG SURYANA (Alm) yang ingin membeli 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa merespon pembelian tersebut, Saksi TONI LESMANA Bin ENDANG SURYANA (Alm) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Majlis RT.001/019, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, dan menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu kepada Saksi TONI LESMANA Bin ENDANG SURYANA (Alm).
- Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya, Terdakwa menghubungi Sdr. BOOL (DPO) melalui pesan Whatsapp untuk membeli 1 (satu) paket ukuran sedang (paket sapi) berisikan narkotika jenis sabu dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Setelah Sdr. BOOL (DPO) merespon pembelian tersebut, Terdakwa mengirimkan uang pembelian sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) melalui transfer dari rekening BCA milik Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa menerima pesan dari Sdr. BOOL (DPO) yang berisikan peta lokasi disimpannya narkotika jenis sabu, sehingga kemudian sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa pergi ke Jembatan Rawakalong di Jalan Patuguran, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dan mengambil 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu yang terletak di ujung jembatan lalu membawanya pulang. Selanjutnya, Terdakwa menyisihkan sedikit narkotika jenis sabu tersebut dan membaginya menjadi 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di kamar rumah Terdakwa, Terdakwa mengintip dari jendela dan melihat beberapa orang pihak kepolisian yang datang ke rumah Terdakwa. Atas hal tersebut, Terdakwa masuk ke kamar mandi lalu membuang plastik dan alat hisap sabu (bong) serta menyembunyikan 2 (dua) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu di sela-sela keramik kamar mandi. Namun tak berselang lama, Saksi YUDHA DWI SAPUTRA, Saksi TEDDY TRIADI, dan Saksi CALVIN SITUMORANG yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi masuk dan menemui Terdakwa, lalu menanyakan mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu. Sehingga ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8100 gram yang sebelumnya Terdakwa simpan/sembunyikan di sela-sela keramik kamar mandi serta 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 2 (dua) bungkus plastik berisikan plastik klip bening yang sebelumnya dibuang oleh Terdakwa. Selain itu, Petugas Kepolisian juga menemukan 1 (satu) unit handphone merek Techno Camon warna abu, nomor simcard 081-563-832-336.
- Bahwa Terdakwa telah 11 (sebelas) kali membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. BOOL (DPO) dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dimana kemudian narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bagi menjadi 6 (enam) paket kecil baik untuk dikonsumsi secara pribadi maupun untuk dijual kembali dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) paket ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu. Sehingga atas penjualan tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang kemudian digunakan kembali untuk membeli narkotika jenis sabu.
- Bahwa selain itu, Terdakwa juga telah 8 (delapan) kali menjadi perantara antara orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. BOOL (DPO), dimana awalnya Terdakwa menerima transfer uang pembelian narkotika jenis sabu dari pembeli. Kemudian, Terdakwa mengirimkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. BOOL (DPO). Setelah itu, Terdakwa dan pembeli pergi mengambil narkotika jenis sabu ke lokasi yang telah dikirimkan oleh Sdr. BOOL (DPO). Atas perbuatan tersebut, Terdakwa mendapat upah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari pembeli.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL88GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Juni 2025 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI dengan barang bukti :
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,8100 gram;
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti tersebut di atas adalah benar positif narkotika dan mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
-------Bahwa perbuatan Terdakwa ARIA ALFANDA Als BENZO Bin JENUL ABIDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ARIA ALFANDA Als BENZO Bin JENUL ABIDIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Majlis RT.001/019, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Majlis RT.001/019, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa mengintip dari jendela dan melihat beberapa orang pihak kepolisian yang datang ke rumah Terdakwa. Atas hal tersebut, Terdakwa masuk ke kamar mandi lalu membuang plastik dan alat hisap sabu (bong) serta menyembunyikan 2 (dua) bungkus plastik berisi narkotika di sela-sela keramik kamar mandi. Namun tak berselang lama, Saksi YUDHA DWI SAPUTRA, Saksi TEDDY TRIADI, dan Saksi CALVIN SITUMORANG yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi masuk dan menemui Terdakwa, lalu menanyakan mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu. Sehingga ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8100 gram yang sebelumnya Terdakwa simpan/sembunyikan di sela-sela keramik kamar mandi serta 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 2 (dua) bungkus plastik berisikan plastik klip bening yang sebelumnya dibuang oleh Terdakwa. Selain itu, Petugas Kepolisian juga menemukan 1 (satu) unit handphone merek Techno Camon warna abu, nomor simcard 081-563-832-336.
- Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Terdakwa mendapat narkotika jenis sabu dari Sdr. BOOL (DPO) dimana pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. BOOL (DPO) melalui pesan Whatsapp untuk membeli 1 (satu) paket ukuran sedang (paket sapi) berisikan narkotika jenis sabu dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Setelah Sdr. BOOL (DPO) merespon pembelian tersebut, Terdakwa mengirimkan uang pembelian sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) melalui transfer dari rekening BCA milik Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa menerima pesan dari Sdr. BOOL (DPO) yang berisikan peta lokasi disimpannya narkotika jenis sabu, sehingga kemudian sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa pergi ke Jembatan Rawakalong di Jalan Patuguran, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dan mengambil 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu yang terletak di ujung jembatan lalu membawanya pulang. Selanjutnya, Terdakwa menyisihkan sedikit narkotika jenis sabu tersebut dan membaginya menjadi 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan maksud untuk dikonsumsi pribadi ataupun dijual kembali.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL88GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Juni 2025 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI dengan barang bukti :
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,8100 gram;
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti tersebut di atas adalah benar positif narkotika dan mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
-------Bahwa perbuatan Terdakwa ARIA ALFANDA Als BENZO Bin JENUL ABIDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |