Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.B/2025/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H
DODI Bin JEJE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 220/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1866/M.2.30/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI Bin JEJE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------- Bahwa Terdakwa DODI Bin JEJE pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 di rumah saksi ADANG Bin ADING yang beralamat di Perum Pemda Pasir Bendera Blok E No. 04 RT 001 RW 009 Desa Cikakak Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana. ---------

 

ATAU

 

KEDUA

-------------- Bahwa Terdakwa DODI Bin JEJE pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 di rumah saksi ADANG Bin ADING yang beralamat di Perum Pemda Pasir Bendera Blok E No. 04 RT 001 RW 009 Desa Cikakak Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya