Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Cbd AMIN MUNAWAR, S.H. UMRIYAH binti IBRAHIM Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan BP/48/V/RES.1.2./2026/Sat Rekrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AMIN MUNAWAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMRIYAH binti IBRAHIM[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Beliher Situmorang SH MHUMRIYAH binti IBRAHIM
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Jo pasal 6 Perpu No.51 Tahun 1960 dan sehubungan adanya laporan Polisi  Nomor : LP / B / 20 / I / 2025 / SPKT / POLRES SUKABUMI / POLDA JAWA BARAT, tanggal 16 Januari 2025, pelapor atas nama Sdr. ARIE WIBOWO, yang diketahui terjadi pada hari Senin 14 Oktober 2024 sampai dengan sekarang diatas obyek lahan tanah milik PT. WIJAYA KARYA REALTY berdasarkan SHGB No. 251 Tahun 2004, yang terletak di Blok B Perumahan Tamansari Kel/Ds. Palabuhanratu Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi, yang dilakukan dengan cara sejak sekitar tahun 2020 sampai dengan 2022,

Tersangka Sdri. UMRIYAH Binti IBRAHIM telah menghuni atau mendiami tanah dan telah melakukan penguasan, pengelolaan, serta mendirikan bangunan permanen berupa membangun Kontrakan (4 pintu & 3 pintu) masing – masing ±200m2, Warung mie ayam ±20m2, Kolam ikan (2 buah) masing – masing ±200m2, Kandang sapi & domba ±150m2, Bangunan lain ±100m2 Kebun (pisang, kelapa, jati) ±10.930m2 tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya PT. WIJAYA KARYA REALTY sebagaimana dimaksud dalam rumusan unsur pasal 2 dan pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf c huruf d PERPU RI No. 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin dari yang berhak atau kuasanya yang sah.

sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut, PT. WIJAYA KARYA REALTY mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

 

Pihak Dipublikasikan Ya