Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2025/PN Cbd Recky Reynaldo Ginting DUDIN Alias UNYIL Bin NASRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 133/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1181/M.2.30/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Recky Reynaldo Ginting
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DUDIN Alias UNYIL Bin NASRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa DUDIN Alias UNYIL Bin NASRUDIN pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Kampung Datar manis RT. 07/02 Desa Curugluhur, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, melakukan percobaan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepumyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Senin 03 Maret 2025 sekitar pukul 18.45 WIB seusai buka puasa di tempat kerja Saksi Korban yakni di Toko Matrial Beton Mas Kp. Cigadog RT.05/02 Desa Sagaranten Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Saksi Korban pulang ke rumah Saksi Korban di Kampung Datarmanis RT.07/02 Desa Curugluhur Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk/Tipe Honda Beat Street warna hitam Nomor registrasi F-3021-UBN milik Saksi korban. Kemudian sekitar pukul 19.10 Wib Saksi Korban sampai ke rumah Saksi Korban tersebut, lalu Saksi Korban memarkirkan sepeda motor milik Saksi Korban tersebut dipinggir jalan depan rumah Saksi dengan posisi menghadap ke arah timur dengan kunci kontak masih terpasang pada sepeda motornya, dimana pada saat itu Terdakwa sedang berjalan kaki dan melihat kunci motor tersebut masih tersangkut di rumah kuncinya. Kemudian Saksi Korban masuk kedalam rumah Saksi Korban dengan maksud mengambil sarung dan peci untuk keperluan Shalat Tarawih Berjamaah di Masjid. Sekitar pukul 19.15 Wib setelah Saksi Korban mengambil sarung dan peci tersebut, kemudian Saksi Korban langsung keluar rumah dan menutup pintu depan rumah, pada saat itu Saksi Korban melihat sepeda motor milik Saksi yang sebelumnya terparkir dipinggir jalan dengan posisi menghadap ke arah timur dengan sengaja sedang diputarkan tanpa izin oleh Terdakwa dengan posisi menghadap ke arah barat yang diduga akan melakukan perbuatan pencurian terhadap sepeda motor milik Saksi Korban tersebut, selanjutnya Saksi Korban meneriaki serta mengejar Terdakwa dan Terdakwa langsung meletakkan motor tersebut lalu melarikan diri ke arah hutan, kemudian Saksi Korban bersama-sama dengan warga masyarakat berupaya melakukan pencarian ke arah hutan yang pada akhirnya satu jam kemudian Terdakwa berhasil diamankan di sekitar hutan Kampung Cikopeng, Desa Curugluhur, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya Terdakwa diserahkan kepada pihak Polsek Sagaranten.

Bahwa maksud Terdakwa mencoba mengambil motor tersebut adalah untuk Terdakwa jual dan uangnya untuk keperluan Terdakwa sehari-hari.

 

------------- Perbuatan Terdakwa DUDIN Alias UNYIL Bin NASRUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 362 Jo.53 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------


ATAU

KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa DUDIN Alias UNYIL Bin NASRUDIN pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Kampung Datar manis RT. 07/02 Desa Curugluhur, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepumyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Senin 03 Maret 2025 sekitar pukul 18.45 WIB seusai buka puasa di tempat kerja Saksi Korban yakni di Toko Matrial Beton Mas Kp. Cigadog RT.05/02 Desa Sagaranten Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Saksi Korban pulang ke rumah Saksi Korban di Kampung Datarmanis RT.07/02 Desa Curugluhur Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk/Tipe Honda Beat Street warna hitam Nomor registrasi F-3021-UBN milik Saksi korban. Kemudian sekitar pukul 19.10 Wib Saksi Korban sampai ke rumah Saksi Korban tersebut, lalu Saksi Korban memarkirkan sepeda motor milik Saksi Korban tersebut dipinggir jalan depan rumah Saksi dengan posisi menghadap ke arah timur dengan kunci kontak masih terpasang pada sepeda motornya, dimana pada saat itu Terdakwa sedang berjalan kaki dan melihat kunci motor tersebut masih tersangkut di rumah kuncinya. Kemudian Saksi Korban masuk kedalam rumah Saksi Korban dengan maksud mengambil sarung dan peci untuk keperluan Shalat Tarawih Berjamaah di Masjid. Sekitar pukul 19.15 Wib setelah Saksi Korban mengambil sarung dan peci tersebut, kemudian Saksi Korban langsung keluar rumah dan menutup pintu depan rumah, pada saat itu Saksi Korban melihat sepeda motor milik Saksi yang sebelumnya terparkir dipinggir jalan dengan posisi menghadap ke arah timur dengan sengaja sedang diputarkan tanpa izin oleh Terdakwa dengan posisi menghadap ke arah barat yang diduga akan melakukan perbuatan pencurian terhadap sepeda motor milik Saksi Korban tersebut, selanjutnya Saksi Korban meneriaki serta mengejar Terdakwa dan Terdakwa langsung meletakkan motor tersebut lalu melarikan diri ke arah hutan, kemudian Saksi Korban bersama-sama dengan warga masyarakat berupaya melakukan pencarian ke arah hutan yang pada akhirnya satu jam kemudian Terdakwa berhasil diamankan di sekitar hutan Kampung Cikopeng, Desa Curugluhur, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya Terdakwa diserahkan kepada pihak Polsek Sagaranten.

Bahwa maksud Terdakwa mencoba mengambil motor tersebut adalah untuk Terdakwa jual dan uangnya untuk keperluan Terdakwa sehari-hari.

 

------------- Perbuatan Terdakwa DUDIN Alias UNYIL Bin NASRUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya