Dakwaan |
Berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka dikuatkan dengan adanya barang bukti maka tersangka DEDE AHMAD FAUZI Bin ENCEP telah terbukti melakukan pencurian pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira jam 18.00 Wib di Kp. Kedung Desa Titisan kec. Sukalarang Kab. Sukabumi tepatnya di gedung C PT. GSI II Sukalarang dan tertangkap tangan di digerbang 4 PT. GSI II oleh security tersangka melakukan pencurian ringan berupa 3 (tiga) pasang sepatu merk Adidas dengan model Questar 3 (tiga) W warna hitam putih berbagai ukuran yang dilakukan oleh tersangka DEDE AHMAD FAUZI Bin ENCEP dengan cara awalnya tersangka DEDE AHMAD FAUZI Bin ENCEP mencuri sepatu dari keranjang perbaikan line C2 gedung C kemudian tersangka masukan kedalam box outsole selanjutnya tersangka bawa ke ujung line dan tersangka tutupi dengan laste dan ketika mendekati jam pulang kerja sepatu-sepatu tersebut tersangka masukan kedalam lengan kanan dan kiri jaket warna hitam corak loreng bertuliskan pemuda pancasila sebanyak 2 (dua) pasang dan 1 (satu) pasang lainnya tersangka selipkan ke dalam celana bagian depan yang tersangka gunakan, atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.1.950.000,- (Satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), namun demikian keputuasan selanjutnya kami serahkan kepada Ketua sidang / hakim dalam persidangan nanti. |