Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2026/PN Cbd 1.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
1.Nuryadin Als Yadin Bin Miftah (Alm)
2.Garriezalvaldi Ariyanathan Als Gery Bin Herman Suherman
3.Asep Yusuf Muhamad Rizki Bin Dede Mahmudin
Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 106/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-908/M.2.30/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nuryadin Als Yadin Bin Miftah (Alm)[Penahanan]
2Garriezalvaldi Ariyanathan Als Gery Bin Herman Suherman[Penahanan]
3Asep Yusuf Muhamad Rizki Bin Dede Mahmudin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa I NURYADIN Alias YADIN Bin MIFTAH (Alm), Terdakwa II GARRIEZALVALDY ARIYANATHAN Bin HERMAN SUHERMAN, Terdakwa III ASEP YUSUF MUHAMAD RIZKI Bin DEDE MAHMUDIN bersama-sama dengan Saksi E. KUSNADI Bin NANANG (Alm), Saksi ANDRIAN MAULANA Alias MONO Bin ODANG, Saksi AAN SUKIRMAN Alias WIRO Bin AJAT S, dan Saksi HANDIANSYAH Alias OJEH Bin ARMAN LUKMANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) pada waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali atau antara bulan April 2024 sampai dengan bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di PT. Cikembar Prima Mandiri (PT. CPM) di Kampung Panarosan RT. 002/007 Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, turut serta melakukan Tindak Pidana”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa Para Terdakwa merupakan karyawan PT. CPM yang bergerak di bidang peternakan ayam yang menyuplai kebutuhan ayam pedaging bagi para pembeli dan berlokasi di Kampung Panarosan RT. 002/007 Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, dengan jabatan diantaranya sebagai berikut:
  • Terdakwa I NURYADIN Alias YADIN bekerja sejak tahun 2022 sebagai operator kandang nomor  7 Blok C PT. CPM dengan status kerja lepasan tanpa surat pengangkatan kerja secara tertulis yang memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu menyiapkan tempat khusus untuk DOC (anak ayam), melaporkan jumlah kematian ayam di kandang, mengambil pakan ayam dari luar ke dalam kandang, mengontrol ayam per tiga jam sekali, mengurus, memberi pakan, memelihara ayam hingga masa panen, dan dengan adanya hubungan kerja tersebut, Terdakwa I mendapat upah/gaji sebesar Rp2.600.000, (dua juta enam ratus ribu rupiah) dalam satu periode atau 3 (tiga) bulan sekali.
  • Terdakwa II GARRIEZALVALDY ARIYANATHAN bekerja sebagai mandor/kepala kandang nomor  7 Blok C PT. CPM dengan status kerja lepasan tanpa surat pengangkatan kerja secara tertulis yang memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu melakukan pengontrolan terhadap kondisi ayam per harinya, menimbang salah satu ayam di kandang dan melaporkannya kepada Saksi YOHANES, melakukan penimbangan ketika panen ayam, melaporkan hasil akhir panen ayam di setiap kandang di blok C dan melaporkan pakan yang habis digunakan serta kematian ayam dari setiap kandang, mengawasi proses panen dan pengeluaran ayam dari kandang, dan dengan adanya hubungan kerja tersebut, Terdakwa II mendapat gaji sebesar Rp. 2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Terdakwa III ASEP YUSUF MUHAMAD RIZKI bekerja sebagai admin/sekretaris kandang dengan status kerja lepasan tanpa surat pengangkatan kerja secara tertulis yang memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu menjaga gudang obat ayam di PT. CPM, mencatat sekam dan pakan yang datang ke PT. CPM, mencatat hasil timbangan pada saat panen ayam dan dilaporkan ke perusahaan, dan dengan adanya hubungan kerja tersebut, Saksi ASEP YUSUF MUHAMAD RIZKI mendapat gaji sebesar Rp. 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT. CPM menerapkan mekanisme pengeluaran ayam pada masa panen ayam di perusahaan dengan cara awalnya ayam DOC dimasukkan ke dalam kandang dan dipelihara selama 28 (dua puluh delapan) hari sampai dengan 50 (lima puluh) hari sesuai dengan permintaan pembeli. Setelah ayam-ayam tersebut siap panen, direktur perusahaan akan memberitahukan dan mengeluarkan Delivery Order melalui pesan whatsapp kepada setiap pembeli untuk mengambil ayam-ayam tersebut ke perusahaan. Selain itu sekretaris juga memberikan daftar Delivery Order kepada mandor kandang yang akan menentukan kandang mana yang akan dipanen. Setelah pembeli datang ke perusahaan untuk mengambil ayam, pembeli akan mengkonfirmasi Delivery Order kepada sekretaris. Lalu pembeli menghubungi mandor kandang dan datang ke lokasi kandang untuk memuat ayam. Setelah pembeli berada di area kandang yang akan dipanen, anak kandang akan menangkap ayam di dalam kandang sementara pembeli menyiapkan truk dan keramba. Sebelum ayam dimasukkan ke keramba, mandor kandang akan melakukan penimbangan ayam dan sekretaris akan mencatat hasil timbangan yang nantinya akan dilaporkan kepada PT. CPM. Setelah itu, ayam dimasukkan ke dalam keramba, dan diletakkan di dalam truk.
  • Bahwa setelah Para Terdakwa bekerja di perusahaan dengan masing-masing jabatan yang memiliki hubungan langsung terhadap ayam-ayam di kandang perusahaan, kemudian sekira pada bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Desember 2025, Para Terdakwa dan Saksi E. KUSNADI Bin NANANG (Alm), Saksi ANDRIAN MAULANA Alias MONO Bin ODANG, Saksi AAN SUKIRMAN Alias WIRO Bin AJAT S, dan Saksi HANDIANSYAH Alias OJEH Bin ARMAN LUKMANSYAH merencanakan untuk mendapatkan ayam milik PT. CPM secara melawan hukum dengan maksud untuk kepentingan pribadinya, dengan cara ketika Saksi E. KUSNADI Bin NANANG (Alm), Saksi ANDRIAN MAULANA Alias MONO Bin ODANG, Saksi AAN SUKIRMAN Alias WIRO Bin AJAT S, dan Saksi HANDIANSYAH Alias OJEH Bin ARMAN LUKMANSYAH datang ke PT. CPM yang berlokasi di Kampung Panarosan RT. 002/007 Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi untuk mengambil Delivery Order ayam pedaging, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan  Saksi E. KUSNADI Bin NANANG (Alm) dan Saksi HANDIANSYAH Alias OJEH Bin ARMAN LUKMANSYAH dan membahas mengenai jatah ayam di luar Delivery Order yang dapat diambil dengan maksud untuk dijual tanpa sepengetahuan perusahaan. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke kandang dan mengambil beberapa ekor ayam yang akan digelapkan dari kandang nomor 7 tanpa sepengetahuan perusahaan, lalu memberikan ayam-ayam tersebut kepada Saksi E. KUSNADI Bin NANANG (Alm) dan Saksi ANDRIAN MAULANA Alias MONO Bin ODANG. Lalu Saksi HANDIANSYAH Alias OJEH Bin ARMAN LUKMANSYAH selaku sopir mengendarai dan memundurkan truk tersebut ke pintu belakang samping kandang dan membuka pintu keramba. Kemudian Saksi E. KUSNADI Bin NANANG (Alm), Saksi ANDRIAN MAULANA Alias MONO Bin ODANG, dan Saksi HANDIANSYAH Alias OJEH Bin ARMAN LUKMANSYAH memasukkan ayam-ayam tersebut ke dalam keramba yang ada di dalam truk, lalu digabung bersamaan dengan ayam yang sesuai dengan Delivery Order. Ketika seluruh ayam-ayam tersebut akan ditimbang oleh Terdakwa III selaku admin/sekretaris kandang yang bertugas untuk mencatat hasil timbangan ayam saat panen, Saksi HANDIANSYAH Alias OJEH Bin ARMAN LUKMANSYAH meminta Terdakwa III agar melewatkan dan tidak mencatat 1 (satu) kali timbangan ayam atau sebanyak ayam yang digelapkan. Terdakwa III mengikuti permintaan tersebut dan tidak melaporkan kelebihan ayam yang diambil tersebut kepada perusahaan. Sesudah itu, Saksi E. KUSNADI Bin NANANG (Alm), Saksi ANDRIAN MAULANA Alias MONO Bin ODANG, dan Saksi HANDIANSYAH Alias OJEH Bin ARMAN LUKMANSYAH pergi membawa truk yang berisikan ayam-ayam tersebut keluar dari area perusahaan untuk dijual dimana kemudian uang penjualan tersebut telah dibagi-bagi oleh Para Terdakwa dan para Saksi (yang dilakukan penuntutan terpisah).
  • Bahwa uang keuntungan penjualan ayam yang diambil dari dalam kandang nomor 7 Blok C perusahaan tersebut telah para terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadinya masing-masing tanpa sepengetahuan dan ijin dari PT. CPM dan perbuatan para terdakwa tersebut telah menyalahi aturan mekanisme tata cara kerja perusahaan yang seharusnya dilakukan para Terdakwa sesuai tugas dan tanggung jawabnya sebagai karyawan, hingga pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 12.30 WIB, perbuatan para terdakwa diketahui oleh pihak perusahaan setelah Saksi FATIYA melihat dan menyadari bahwa ternyata dalam truk yang dibawa oleh Saksi E. KUSNADI Bin NANANG (Alm), Saksi ANDRIAN MAULANA Alias MONO Bin ODANG, dan Saksi AAN SUKIRMAN Alias WIRO Bin AJAT S tersebut sudah terisi oleh beberapa ayam yang tidak sesuai Delivery Order, sehingga Saksi FATIYA melaporkan hal tersebut kepada Saksi YOHANES selaku direktur PT. CPM. Selanjutnya pihak perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa I dan Saksi E. KUSNADI Bin NANANG (Alm), Saksi ANDRIAN MAULANA Alias MONO Bin ODANG, dan Saksi AAN SUKIRMAN Alias WIRO Bin AJAT S dan setelah dilakukan konfirmasi, diketahui bahwa para Terdakwa telah menggelapkan ayam-ayam milik perusahaan, sehingga dengan adanya hal tersebut pihak perusahaan merasa dirugikan lalu melaporkan para terdakwa kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.  
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, PT. CPM mengalami kerugian sebesar Rp115.359.468,- (seratus lima belas juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) yang sampai saat ini tidak dikembalikan oleh Para Terdakwa.

------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

Bahwa Terdakwa I NURYADIN Alias YADIN Bin MIFTAH (Alm), Terdakwa II GARRIEZALVALDY ARIYANATHAN Bin HERMAN SUHERMAN, Terdakwa III ASEP YUSUF MUHAMAD RIZKI Bin DEDE MAHMUDIN bersama-sama dengan Saksi E. KUSNADI Bin NANANG (Alm), Saksi ANDRIAN MAULANA Alias MONO Bin ODANG, Saksi AAN SUKIRMAN Alias WIRO Bin AJAT S, dan Saksi HANDIANSYAH Alias OJEH Bin ARMAN LUKMANSYAH (dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) pada waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali atau antara bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di PT. Cikembar Prima Mandiri (PT. CPM) di Kampung Panarosan RT. 002/007 Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, turut serta melakukan Tindak Pidana, perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa Para Terdakwa adalah karyawan PT. CPM yang bergerak di bidang peternakan ayam yang menyuplai kebutuhan ayam pedaging bagi para pembeli dan berlokasi di Kampung Panarosan RT. 002/007 Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, dengan jabatan diantaranya sebagai berikut:
  • Terdakwa I NURYADIN Alias YADIN bekerja sejak tahun 2022 sebagai operator kandang nomor  7 Blok C PT. CPM dengan status kerja lepasan tanpa surat pengangkatan kerja secara tertulis yang memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu menyiapkan tempat khusus untuk DOC (anak ayam), melaporkan jumlah kematian ayam di kandang, mengambil pakan ayam dari luar ke dalam kandang, mengontrol ayam per tiga jam sekali, mengurus, memberi pakan, memelihara ayam hingga masa panen, dan dengan adanya hubungan kerja tersebut, Terdakwa I mendapat upah/gaji sebesar Rp2.600.000, (dua juta enam ratus ribu rupiah) dalam satu periode atau 3 (tiga) bulan sekali.
  • Terdakwa II GARRIEZALVALDY ARIYANATHAN bekerja sebagai mandor/kepala kandang nomor  7 Blok C PT. CPM dengan status kerja lepasan tanpa surat pengangkatan kerja secara tertulis yang memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu melakukan pengontrolan terhadap kondisi ayam per harinya, menimbang salah satu ayam di kandang dan melaporkannya kepada Saksi YOHANES, melakukan penimbangan ketika panen ayam, melaporkan hasil akhir panen ayam di setiap kandang di blok C dan melaporkan pakan yang habis digunakan serta kematian ayam dari setiap kandang, mengawasi proses panen dan pengeluaran ayam dari kandang, dan dengan adanya hubungan kerja tersebut, Terdakwa II mendapat gaji sebesar Rp. 2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Terdakwa III ASEP YUSUF MUHAMAD RIZKI bekerja sebagai admin/sekretaris kandang dengan status kerja lepasan tanpa surat pengangkatan kerja secara tertulis yang memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu menjaga gudang obat ayam di PT. CPM, mencatat sekam dan pakan yang datang ke PT. CPM, mencatat hasil timbangan pada saat panen ayam dan dilaporkan ke perusahaan, dan dengan adanya hubungan kerja tersebut, Saksi ASEP YUSUF MUHAMAD RIZKI mendapat gaji sebesar Rp. 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT. CPM menerapkan mekanisme pengeluaran ayam pada masa panen ayam di perusahaan dengan cara awalnya ayam DOC dimasukkan ke dalam kandang dan dipelihara selama 28 (dua puluh delapan) hari sampai dengan 50 (lima puluh) hari sesuai dengan permintaan pembeli. Setelah ayam-ayam tersebut siap panen, direktur perusahaan akan memberitahukan dan mengeluarkan Delivery Order melalui pesan whatsapp kepada setiap pembeli untuk mengambil ayam-ayam tersebut ke perusahaan. Selain itu sekretaris juga memberikan daftar Delivery Order kepada mandor kandang yang akan menentukan kandang mana yang akan dipanen. Setelah pembeli datang ke perusahaan untuk mengambil ayam, pembeli akan mengkonfirmasi Delivery Order kepada sekretaris. Lalu pembeli menghubungi mandor kandang dan datang ke lokasi kandang untuk memuat ayam. Setelah pembeli berada di area kandang yang akan dipanen, anak kandang akan menangkap ayam di dalam kandang sementara pembeli menyiapkan truk dan keramba. Sebelum ayam dimasukkan ke keramba, mandor kandang akan melakukan penimbangan ayam dan sekretaris akan mencatat hasil timbangan yang nantinya akan dilaporkan kepada PT. CPM. Setelah itu, ayam dimasukkan ke dalam keramba, dan diletakkan di dalam truk.
  • Bahwa setelah Para Terdakwa bekerja di perusahaan dengan masing-masing jabatan yang memiliki hubungan langsung terhadap ayam-ayam di kandang perusahaan, kemudian sekira pada bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Desember 2025, Para Terdakwa dan Saksi E. KUSNADI Bin NANANG (Alm), Saksi ANDRIAN MAULANA Alias MONO Bin ODANG, Saksi AAN SUKIRMAN Alias WIRO Bin AJAT S, dan Saksi HANDIANSYAH Alias OJEH Bin ARMAN LUKMANSYAH merencanakan untuk mendapatkan ayam milik PT. CPM secara melawan hukum dengan maksud untuk kepentingan pribadinya, dengan cara ketika Saksi E. KUSNADI Bin NANANG (Alm), Saksi ANDRIAN MAULANA Alias MONO Bin ODANG, Saksi AAN SUKIRMAN Alias WIRO Bin AJAT S, dan Saksi HANDIANSYAH Alias OJEH Bin ARMAN LUKMANSYAH datang ke PT. CPM yang berlokasi di Kampung Panarosan RT. 002/007 Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi untuk mengambil Delivery Order ayam pedaging, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan  Saksi E. KUSNADI Bin NANANG (Alm) dan Saksi HANDIANSYAH Alias OJEH Bin ARMAN LUKMANSYAH dan membahas mengenai jatah ayam di luar Delivery Order yang dapat diambil dengan maksud untuk dijual tanpa sepengetahuan perusahaan. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke kandang dan mengambil beberapa ekor ayam yang akan digelapkan dari kandang nomor 7 tanpa sepengetahuan perusahaan, lalu memberikan ayam-ayam tersebut kepada Saksi E. KUSNADI Bin NANANG (Alm) dan Saksi ANDRIAN MAULANA Alias MONO Bin ODANG. Lalu Saksi HANDIANSYAH Alias OJEH Bin ARMAN LUKMANSYAH selaku sopir mengendarai dan memundurkan truk tersebut ke pintu belakang samping kandang dan membuka pintu keramba. Kemudian Saksi E. KUSNADI Bin NANANG (Alm), Saksi ANDRIAN MAULANA Alias MONO Bin ODANG, dan Saksi HANDIANSYAH Alias OJEH Bin ARMAN LUKMANSYAH memasukkan ayam-ayam tersebut ke dalam keramba yang ada di dalam truk, lalu digabung bersamaan dengan ayam yang sesuai dengan Delivery Order. Ketika seluruh ayam-ayam tersebut akan ditimbang oleh Terdakwa III selaku admin/sekretaris kandang yang bertugas untuk mencatat hasil timbangan ayam saat panen, Saksi HANDIANSYAH Alias OJEH Bin ARMAN LUKMANSYAH meminta Terdakwa III agar melewatkan dan tidak mencatat 1 (satu) kali timbangan ayam atau sebanyak ayam yang digelapkan. Terdakwa III mengikuti permintaan tersebut dan tidak melaporkan kelebihan ayam yang diambil tersebut kepada perusahaan. Sesudah itu, Saksi E. KUSNADI Bin NANANG (Alm), Saksi ANDRIAN MAULANA Alias MONO Bin ODANG, dan Saksi HANDIANSYAH Alias OJEH Bin ARMAN LUKMANSYAH pergi membawa truk yang berisikan ayam-ayam tersebut keluar dari area perusahaan untuk dijual dimana kemudian uang penjualan tersebut telah dibagi-bagi oleh Para Terdakwa dan para Saksi (yang dilakukan penuntutan terpisah). Adapun Para Terdakwa telah mendapatkan ayam dari kandang PT. CPM yaitu sebagai berikut:
  • Pertama pada masa panen ayam periode bulan Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di PT. CPM, Terdakwa III, Saksi E. KUSNADI Bin NANANG (Alm), Saksi HANDIANSYAH Alias OJEH Bin ARMAN LUKMANSYAH, dan Sdr. MIDUN (DPO) berhasil mengambil beberapa ayam milik PT. CPM;
  • Kedua pada masa panen ayam periode bulan April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di PT. CPM, Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi E. KUSNADI Bin NANANG (Alm), Saksi ANDRIAN MAULANA Alias MONO Bin ODANG, dan Saksi HANDIANSYAH Alias OJEH Bin ARMAN LUKMANSYAH berhasil mengambil 30 (tiga puluh) ekor ayam dari kandang nomor 7, yang telah dijual dengan harga sebesar Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah dibagibagi oleh Para Terdakwa dan para Saksi (yang dilakukan penuntutan terpisah);
  • Ketiga pada masa panen ayam periode bulan Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di PT. CPM, Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi E. KUSNADI Bin NANANG (Alm), Saksi ANDRIAN MAULANA Alias MONO Bin ODANG, dan Saksi HANDIANSYAH Alias OJEH Bin ARMAN LUKMANSYAH berhasil mengambil beberapa ayam milik PT. CPM;
  • Keempat pada masa panen ayam periode bulan September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di PT. CPM, Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi E. KUSNADI Bin NANANG (Alm), Saksi ANDRIAN MAULANA Alias MONO Bin ODANG, dan Saksi HANDIANSYAH Alias OJEH Bin ARMAN LUKMANSYAH berhasil mengambil 25 (dua puluh lima) ekor ayam, yang telah dijual dengan harga sebesar Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah dibagibagi oleh Para Terdakwa dan para Saksi (yang dilakukan penuntutan terpisah);
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, PT. CPM mengalami kerugian sebesar Rp77.059.137,00 (tujuh puluh tujuh juta lima puluh sembilan ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) yang sampai saat ini tidak dikembalikan oleh Para Terdakwa.

------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya