Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa MUHAMAD ISLAHUL ARID Als ISLAH Bin ASEP SISWANTO pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024, sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Kampung Cieurih Rt. 001 / Rw. 008, Desa Sukasirna, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
-
-
-
- Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 14.00, terdakwa menghubungi Sdr JOSE (DPO) yang menanyakan terkait ketersediaan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, lalu Sdr JOSE (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Tembakau Sintetis tersebut ada, kemudian Sdr JOSE (DPO) menawarkan kepada terdakwa agar mau menerima titipan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis yang nantinya akan ada orang yang menggambil titipan Tembakau Sintetis tersebut dalam waktu dekat dan kepada terdakwa akan diberikan upah serta terdakwa boleh menggambil sedikit Tembakau Sintetis tersebut untuk digunakan/ dipakai sendiri oleh terdakwa. Kemudia terdakwa menyetujui untuk menerima titipan Tembakau Sintetis dari Sdr JOSE (DPO), lalu Sdr JOSE (DPO) menyuruh terdakwa untuk berangkat menuju RS Bunut di Kota Sukabumi, kemudian sekira pukul 19.oo WIB terdakwa sampai di RS Bunut di Kota Sukabumi lalu Terdakwa menghubungi Sdr JOSE (DPO) untuk mengabarkan bahwa terdakwa telah sampai lalu Sdr JOSE (DPO) miminta Terdakwa untuk menunggu orang suruan Sdr JOSE (DPO) akan menghubungi terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa menerima telfon dari orang yang mengaku suruhan Sdr JOSE (DPO) dan menggarahkan terdakwa untuk menuju Gang Gayo di depan RS Bunut dan mencari kantong plastic hitam yang di tutupi batu di bawah pagar, lalu terdakwa menemuka kantong plastic hitam hitam tersebut dan terdakwa mengecek isinya benar adalah Narkotika Jenis Tembakau Sintetis.
- Bahwa pada hari Rabu Tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 11.30 WIB, datang Saksi TRYA SRI WIDODO, Saksi BENHARD YOGA MANIK, Saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota SATRESNARKOBA POLRES Sukabumi yang tengah melakukan penyelidikan atas dasar informasi masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cieurih Rt. 001, Rw. 008, Desa Sukasirna, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Kemudian pihak kepolisian menanyakan terkait ketersediaan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dan Terdakwa langsung mengakui bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis Tembakau Sintetis tersebut dimana narkotika tersebut disimpan terdakwa di dalam tas kecil warna hitam merek AVARON yang di gantung di di kamar Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian dan dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (Dua) bungkus plastic klip bening besar berlakban coklat masing-masing berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dan 1 (satu) bungkus plastic putih berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, yang setelah dinterogasi dari Terdakwa bahwa narkotika jenis Tembakau Sintetis didapatkan Terdakwa dari Sdr JOSE (DPO). Selain itu ditemukan 1 (satu) unit Smartphone merek Iphone 11 Pro warna putih dengan Nomor Sim Card : 085723243781 dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver milik terdakwa yang dugunakan terdakwa untuk melakukan peredaran gelap Narkotika Jenis Tembakau Sintetis tersebut.
- Bahwa berdasarkan barang bukti yang disita sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4086/NNF/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 2 (dua) buah lakban warna coklat berisi masing masing 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 94,3400 gram (No. BB 2996/2024/OF)
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 30,2025 gram (No. BB 2997/2024/OF)
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 2996/2024/PF berupa 2 (dua) bungkus plastic Klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 93,2400 gram,
- No. BB : 2997/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 29,6600 gram.
yang menyimpulkan bahwa barang bukti daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung MDMB-43n PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
-
-
-
-
- Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis Shabu yang mengandung Metamfetamina tersebut.
-----------Perbuatan Terdakwa MUHAMAD ISLAHUL ARID Als ISLAH Bin ASEP SISWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MUHAMAD ISLAHUL ARID Als ISLAH Bin ASEP SISWANTO pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024, sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Kampung Cieurih Rt. 001 / Rw. 008, Desa Sukasirna, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
-
-
-
- Bahwa pada hari Rabu Tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 11.30 WIB, datang Saksi TRYA SRI WIDODO, Saksi BENHARD YOGA MANIK, Saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota SATRESNARKOBA POLRES Sukabumi yang tengah melakukan penyelidikan atas dasar informasi masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cieurih Rt. 001, Rw. 008, Desa Sukasirna, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Kemudian pihak kepolisian menanyakan terkait ketersediaan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dan Terdakwa langsung mengakui bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis Tembakau Sintetis tersebut dimana narkotika tersebut disimpan terdakwa di dalam tas kecil warna hitam merek AVARON yang digantung di kamar Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian dan dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (Dua) bungkus plastic klip bening besar berlakban coklat masing-masing berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dan 1 (satu) bungkus plastic putih berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, yang setelah dinterogasi dari Terdakwa bahwa narkotika jenis Tembakau Sintetis didapatkan Terdakwa dari Sdr JOSE (DPO). Selain itu ditemukan 1 (satu) unit Smartphone merek Iphone 11 pro warna putih dengan No. Sim Cart : 085723243781 dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver milik terdakwa yang dugunakan terdakwa untuk melakukan peredaran gelap Narkotika Jenis Tembakau Sintetistersebut
- Bahwa berdasarkan barang bukti yang disita sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4086/NNF/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 2 (dua) buah lakban warna coklat berisi masing masing 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 94,3400 gram (No. BB 2996/2024/OF)
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 30,2025 gram (No. BB 2997/2024/OF)
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 2996/2024/PF berupa 2 (dua) bungkus plastic Klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 93,2400 gram,
- No. BB : 2997/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 29,6600 gram.
yang menyimpulkan bahwa barang bukti daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung MDMB-43n PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
-
-
-
-
- Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
----------Perbuatan Terdakwa MUHAMAD ISLAHUL ARID Als ISLAH Bin ASEP SISWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |