Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2025/PN Cbd GIRDO CAESAR FERARY, S.H MUHAMAD ISLAHUL ARID Als ISLAH Bin ASEP SISWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Minggu, 16 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-732/M.2.30/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ISLAHUL ARID Als ISLAH Bin ASEP SISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MUHAMAD ISLAHUL ARID Als ISLAH Bin ASEP SISWANTO pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024, sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Kampung Cieurih Rt. 001 / Rw. 008, Desa Sukasirna, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 2996/2024/PF berupa 2 (dua) bungkus plastic Klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 93,2400 gram,
  • No. BB : 2997/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 29,6600 gram.

yang menyimpulkan bahwa barang bukti daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung MDMB-43n PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

          • Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis Shabu yang mengandung Metamfetamina tersebut.

-----------Perbuatan Terdakwa MUHAMAD ISLAHUL ARID Als ISLAH Bin ASEP SISWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMAD ISLAHUL ARID Als ISLAH Bin ASEP SISWANTO pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024, sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Kampung Cieurih Rt. 001 / Rw. 008, Desa Sukasirna, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

          • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 11.30 WIB, datang Saksi TRYA SRI WIDODO, Saksi BENHARD YOGA MANIK, Saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota SATRESNARKOBA POLRES Sukabumi yang tengah melakukan penyelidikan atas dasar informasi masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cieurih Rt. 001, Rw. 008, Desa Sukasirna, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Kemudian pihak kepolisian menanyakan terkait ketersediaan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis  dan Terdakwa langsung mengakui bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis Tembakau Sintetis tersebut dimana narkotika tersebut disimpan terdakwa di dalam tas kecil warna hitam merek AVARON  yang digantung di kamar Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian dan dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (Dua) bungkus plastic klip bening besar berlakban coklat masing-masing berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dan 1  (satu) bungkus plastic putih berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, yang setelah dinterogasi dari Terdakwa bahwa narkotika jenis Tembakau Sintetis didapatkan Terdakwa dari Sdr JOSE (DPO). Selain itu ditemukan 1 (satu) unit Smartphone merek Iphone 11 pro warna putih dengan No. Sim Cart : 085723243781 dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver milik terdakwa yang dugunakan terdakwa untuk melakukan peredaran gelap Narkotika Jenis Tembakau Sintetistersebut
          • Bahwa berdasarkan barang bukti yang disita sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4086/NNF/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 2 (dua) buah lakban warna coklat berisi masing masing 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 94,3400 gram (No. BB 2996/2024/OF)
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 30,2025 gram (No. BB 2997/2024/OF)

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 2996/2024/PF berupa 2 (dua) bungkus plastic Klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 93,2400 gram,
  • No. BB : 2997/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 29,6600 gram.

yang menyimpulkan bahwa barang bukti daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung MDMB-43n PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

          • Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

----------Perbuatan Terdakwa MUHAMAD ISLAHUL ARID Als ISLAH Bin ASEP SISWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya