| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Nomor: 251-PK: 2025/SRD-PK/2010 tertanggal 26 Oktober 2010 ;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para pihak Sertifikat Hak Tanggungan yang terdiri dari:
- Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 2982/2010 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1101/2010 yang dibuat oleh Bertha Sulle, SH., PPAT/Notaris daerah kerja Kabupaten Sukabumi terhadap Sertifikat Hak Milik No. 718/Desa Talagamurni;
- Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 2998/2010 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 1102/2010 yang dibuat oleh Bertha Sulle, SH., PPAT/Notaris daerah kerja Kabupaten Sukabumi terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor: 2501/Desa Ciparay;
- Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 354/2011 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 86/2011 yang dibuat oleh Bertha Sulle, SH., PPAT/Notaris daerah kerja Kabupaten Sukabumi terhadap Sertifikat Hak Milik No. 1553/Desa Talagamurni.
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor: 251 - PK: 2025/SRD-PK/2010 tertanggal 26 Oktober 2010;
- Menetapkan Sita Jaminan untuk seluruhnya atas tanah dan/atau bangunan diatasnya yang terdiri dari:
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 718/Desa Talagamurni yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cibitung, Desa Talagamurni, setempat dikenal sebagai Blok Pasirsawo, Rukun Tetangga : 01, Rukun Warga:02, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09-03-2006 (sembilan Maret duaribu enam) Nomor: 646/Talagamurni/2006, seluas 465 M2 (empatratus enampuluh lima meter persegi) atas nama Oman Sulaeman Bin Tata (TERGUGAT I);
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 2501/Desa Ciparay yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Jampang Kulon, Desa CIparay, setempat dikenal sebagai Blok Wates, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14-05-2009 (empatbelas Mei duaribu sembilan) Nomor: 1/Ciparay/2009, seluas 865 M2 (delapanratus enampuluh lima meter persegi) atas nama Oman Bin Tata (TERGUGAT I);
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 1553/Desa Talagamurni yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cibitung, Desa Talagamurni, setempat dikenal sebagai Blok Kadumuncang, Rukun Tetangga: 02, Rukun Warga: 02, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16-03-2006 (enambelas Maret duaribu enam) Nomor: 1481/Talagamurni/2006, seluas: 4.616 M2 (empatribu enamratus enambelas meter persegi), atas nama Oman Sulaeman (TERGUGAT I).
- Menyatakan sisa hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 336.176.765,00 (tigaratus tigapuluh enamjuta seratus tujuhpuluh enamribu tujuhratus enampuluh lima rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar sisa hutang PARA TERGUGAT sebesar Rp. 336.176.765,00 (tigaratus tigapuluh enamjuta seratus tujuhpuluh enamribu tujuhratus enampuluh lima rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan atas nama TERGUGAT I apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 718/Desa Talagamurni yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cibitung, Desa Talagamurni, setempat dikenal sebagai Blok Pasirsawo, Rukun Tetangga : 01, Rukun Warga:02, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09-03-2006 (sembilan Maret duaribu enam) Nomor: 646/Talagamurni/2006, seluas 465 M2 (empatratus enampuluh lima meter persegi) atas nama Oman Sulaeman Bin Tata (TERGUGAT I);
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 2501/Desa Ciparay yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Jampang Kulon, Desa CIparay, setempat dikenal sebagai Blok Wates, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14-05-2009 (empatbelas Mei duaribu sembilan) Nomor: 1/Ciparay/2009, seluas 865 M2 (delapanratus enampuluh lima meter persegi) atas nama Oman Bin Tata (TERGUGAT I);
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 1553/Desa Talagamurni yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cibitung, Desa Talagamurni, setempat dikenal sebagai Blok Kadumuncang, Rukun Tetangga: 02, Rukun Warga: 02, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16-03-2006 (enambelas Maret duaribu enam) Nomor: 1481/Talagamurni/2006, seluas: 4.616 M2 (empatribu enamratus enambelas meter persegi), atas nama Oman Sulaeman (TERGUGAT I).
melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk pelunasan hutang PARA TERGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
|