Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus/2025/PN Cbd FIKRI NUGRAHA, SH 1.ANWAR SANUSI Als IBONG Als AWAY Bin EUCEUNG
2.HIKMAT MUSTOPA Als HIKMET Bin MUHTARUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1572/M.2.30/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANWAR SANUSI Als IBONG Als AWAY Bin EUCEUNG[Penahanan]
2HIKMAT MUSTOPA Als HIKMET Bin MUHTARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I Anwar Sanusi Als Ibong Als Away Bin Euceung dan Terdakwa II Hikmat Mustopa Als Hikmet Bin Muhtarudin pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kp. Ciseupan Rt. 003 004 Desa Bojong Kembar Kec Cikembar Kab Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 Wib Sdr. Hileud (DPO) menghubungi Terdakwa II Hikmat Mustopa Als Hikmet Bin Muhtarudin untuk mengambil 50 (lima puluh) paketan narkotika jenis sabu sesuai dengan Lokasi / maps tempat penyimpanan Sabu yang dikirimkan sdr. Hileud (DPO) melalui aplikasi whatsapps dengan upah akan dibayarkan pertama sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa I Anwar Sanusi Als Ibong Als Away Bin Euceung dan Terdakwa II Hikmat Mustopa Als Hikmet Bin Muhtarudin mendiskusikannya lalu para terdakwa sepakat untuk menyanggupi permintaan dari sdr. Hileud (DPO) tersebut. Sekitar pukul 14.00 Wib para terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Scoopy, warna putih dengan No Pol: F 3188 OG berangkat menuju lokasi tempat penyimpanan Sabu yaitu di JI. Cipanengah Kota Sukabumi. Selanjutnya sekitar pukul 15.30 Wib para terdakwa tiba di lokasi tempat penyimpanan Sabu yang berada didalam gang tepatnya di belakang Pos ronda, lalu  Terdakwa II melihat 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam yang didalamnya berisikan bekas bungkus rokok BOLD yang didalamnya berisikan 50 (Lima Puluh) Paket Sabu siap edar dengan berbagai macam ciri, ada yang dilakban coklat dan ada juga yang hanya sedotan hijau paketan narkotika jenis sabu yang telah ditanam dan langsung mengambil lalu memasukan kedalam Tas selempang warna hitam yang telah dibawa sebelumnya. Kemudian Terdakwa II melaporkan kepada Sdr. Hileud (DPO) bahwa narkotika jenis sabu sudah diambil. Lalu para terdakwa mendapatkan perintah dari Sdr. Hileud (DPO) untuk langsung menanam / menempel di lokasi JI. Babakan Pangleseran Ke?. Cikembar Kab. Sukabumi paketan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket yang dilakban warna coklat dan 12 (Dua Belas) Paket sedotan plastik warna hijau. Selanjutnya para terdakwa melaksanakan sesuai perintah dari Sdr. Hileud (DPO). Adapun cara para terdakwa menanam / tempel Sabu di Jl. Babakan Pangleseran Kec. Cikembar Kab. Sukabumi tersebut yaitu Paketan Sabu ditanam di bawah tanah kemudian diberikan penanda menggunakan batu ataupun sampah diatas tanah tersebut, dimana di Jl. Babakan Pangleseran Kec. Cikembar Kab. Sukabumi tersebut jarak antar tanam / simpan Sabu tersebut sekitar 10 Meter per titik penyimpanan satu paket Sabu.
  • Setelah para terdakwa menanam / menempel Narkotika jenis Sabu milik Sdr. Hileud (DPO) tersebut lalu para terdakwa membawa sisa paketan Narkotika jenis Sabu sebanyak 34 (tiga puluh empat) kerumah Terdakwa I yang beralamat di Kp. Ciseupan Rt. 03/04 Desa Bojong Kembar Kec. Cikembar Kab. Sukabumi. Kemudian setibanya ditempat tersebut sekitar pukul 19.30 Wib Terdakwa I mengambil sebanyak 1 (satu) paket sedotan hijau untuk Terdakwa I konsumsi. Setelah Terdakwa I selesai menggunakan narkotika jenis sabu sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa I pergi kedepan menjaga warung miliknya sedangkan Terdakwa II pulang kerumahnya. Lalu sekitar Pukul 23.00 Wib terdakwa II datang kembali ke warung milik terdakwa I untuk menemani terdakwa I menjaga warung.
  • Selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib datang para saksi penangkap yaitu saksi Teddy Triadi, saksi Winaryo dan saksi Faris Ari Wibowo yang merupakan petugas Kepolisian Resor Sukabumi langsung mengamankan para terdakwa, kemudian para saksi penangkap menanyakan kepada para terdakwa perihal Narkotika lalu Terdakwa II mengakui telah menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumahnya terdakwa I di Kp. Ciseupan Rt. 004/004 Desa Bojong Kembar Kec. Cikembar Kab Sukabumi tidak jauh dari warung milik Terdakwa I. Kemudian para saksi penangkap langsung pergi menuju rumah Terdakwa I dan melakukan Penggeledahan dan berhasil menemukan berupa 1 (Satu) buah tas selempang warna hitam yang berisi:
  1. 2 (dua) buah lakban warna coklat yang berisi kertas foil warna merah yang masing masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih.
  2. 9 (sembilan) buah lakban warna coklat berisi sedotan plastik warna hijau yang masing masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih.
  3. 22 (dua puluh dua) buah sedotan plastik warna hijau di selotip putih yang masing masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih.
  • Lalu Terdakwa II mengakui juga telah menyimpan/ menempel paketan narkotika jenis sabu di Jl. Babakan Pangleseran Kec. Cikembar Kab. Sukabumi lalu para saksi penangkap membawa kepada terdakwa II untuk menujukan lokasi tersebut  lalu para saksi penangkap berhasil menemukan beberapa Paket Narkotika dengan jumlah:
  1. 4 (Empat) buah lakban warna coklat berisi sedotan plastik warna hijau yang masing masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih.
  2. 5 (Lima) buah sedotan plastik warna hijau yang masing masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih.
  • Selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut dibawa oleh Petugas Kepolisian untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkotika Nomor: PL157GA/I/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 04 Februari 2025 ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.si. dari Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan terhadap barang bukti yang disita dari para terdakwa sebagai berikut:
  • A: 2 (dua) bungkus lakban warna coklat masing-masing didalmnya terdapat 1 (satu) buah bungkus kertas timah rokok  berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 0,8679 Gram
  • B: 9 (sembilan) bungkus lakban warna coklat masing-masing didalmnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 1,4471 Gram
  • C: 22 (dua puluh dua) sedotan plastik warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 2,0790 Gram
  • D: 1 (satu) bungkus lakban warna coklat didalmnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan kristal warna putih dengan berat 0,1440 Gram
  • E: 1 (satu) bungkus lakban warna coklat didalmnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan kristal warna putih dengan berat 0,2267 Gram
  • F: 1 (satu) bungkus lakban warna coklat didalmnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan kristal warna putih dengan berat 0,2049 Gram
  • G: 1 (satu) bungkus lakban warna coklat didalmnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan kristal warna putih dengan berat 0,1399 Gram
  • H: 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan kristal warna putih dengan berat 0,0818 Gram
  • I: 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan kristal warna putih dengan berat 0,1141 Gram
  • J: 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan kristal warna putih dengan berat 0,0940 Gram
  • K: 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan kristal warna putih dengan berat 0,0927 Gram
  • L: 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 5 berisikan kristal warna putih dengan berat 0,0965 Gram

bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa para terdakwa diketahui tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

 

-------Bahwa perbuatan Terdakwa ANWAR SANUSI ALS IBONG ALS AWAY BIN EUCEUNG dan Terdakwa HIKMAT MUSTOPA Als HIKMET Bin MUHTARUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

-----------ATAU-----------

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa Anwar Sanusi Als Ibong Als Away Bin Euceung dan Terdakwa Hikmat Mustopa Als Hikmet Bin Muhtarudin pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kp. Ciseupan Rt. 003 004 Desa Bojong Kembar Kec Cikembar Kab Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

 

  • Berawal para saksi penangkap yaitu saksi Teddy Triadi, saksi Winaryo dan saksi Faris Ari Wibowo yang merupakan petugas Kepolisian Resor Sukabumi mendapatkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu yang dilakukan oleh Para terdakwa dengan menyebutkan ciri-ciri dan alamat tempat tinggalnya. Setelah mendapat informasi tersebut kemudian para saksi penangkap melakukan Penargetan Operasi terhadap Para Terdakwa, Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib para saksi penangkap mendapat Informasi bahwa para terdakwa sedang berada di warung milik Terdakwa I ANWAR SANUSI Als IBONG Als AWAY Bin EUCEUNG di Kp. Ciseupan Rt. 003/Rw. 004 Desa Bojongkembar Kec. Cikembar Kab. Sukabumi
  • Selanjutnya sekitar pukul 23.30 Wib para saksi penangkap tiba dan berhasil mengamankan Terdakwa I Anwar Sanusi Als Ibong Ais Away Bin Euceung dan Terdakwa II Hikmat Mustopa Als Hikmet Bin Muhtarudin, kemudian para terdakwa menanyakan perihal Narkotika, lalu Terdakwa Anwar Sanusi Als Ibong Ais Away Bin Euceung mengelak tidak menyimpan Narkotika di warung tersebut, akan tetapi Terdakwa II Hikmat Mustopa Als Hikmet Bin Muhtarudin mengakui telah menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumah terdakwa I di Kp. Ciseupan Rt. 004/004 Desa Bojong Kembar Kec. Cikembar Kab Sukabumi yang tidak jauh dengan lokasi penangkapan. Lalu para saksi penangkap melakukan Penggeledahan Rumah tersebut dan berhasil menemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek yang berisi:
  1. 2 (Dua) buah lakban warna coklat yang berisi kertas foil warna merah yang masing masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih.
  2. 9 (Sembilan) buah lakban warna coklat berisi sedotan plastik warna hijau yang masing masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih.
  3. 22 (Dua puluh dua) buah sedotan plastik warna hijau di selotip putih yang masing masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih.
  • Lalu Terdakwa II mengakui juga telah menyimpan/ menempel paketan narkotika jenis sabu di Jl. Babakan Pangleseran Kec. Cikembar Kab. Sukabumi lalu para saksi penangkap membawa kepada terdakwa II untuk menujukan lokasi tersebut  lalu para saksi penangkap berhasil menemukan beberapa Paket Narkotika dengan jumlah:
  1. 4 (Empat) buah lakban warna coklat berisi sedotan plastik warna hijau yang masing masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih.
  2. 5 (Lima) buah sedotan plastik warna hijau yang masing masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih.

Selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut dibawa oleh Petugas Kepolisian untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa narkotika jenis sabu merupakan milik Sdr. Hileud (DPO) yang dititipkan kepada para terdakwa dan oleh para terdakaw diedarkan kembali. Adapun para terdakwa menerima titipan narkotika jenis sabu dari Sdr. Hileud (DPO) berawal pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 Wib Sdr. Hileud (DPO) menghubungi Terdakwa II Hikmat Mustopa Als Hikmet Bin Muhtarudin untuk mengambil 50 (lima puluh) paketan narkotika jenis sabu sesuai dengan Lokasi / maps tempat penyimpanan Sabu yang dikirimkan sdr. Hileud (DPO) melalui aplikasi whatsapps dengan upah akan dibayarkan pertama sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa I Anwar Sanusi Als Ibong Als Away Bin Euceung dan Terdakwa II Hikmat Mustopa Als Hikmet Bin Muhtarudin mendiskusikannya lalu para terdakwa sepakat untuk menyanggupi permintaan dari sdr. Hileud (DPO) tersebut. Sekitar pukul 14.00 Wib para terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Scoopy, warna putih dengan No Pol: F 3188 OG berangkat menuju lokasi tempat penyimpanan Sabu yaitu di JI. Cipanengah Kota Sukabumi. Selanjutnya sekitar pukul 15.30 Wib para terdakwa tiba di lokasi tempat penyimpanan Sabu yang berada didalam gang tepatnya di belakang Pos ronda, lalu  Terdakwa II melihat 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam yang didalamnya berisikan bekas bungkus rokok BOLD yang didalamnya berisikan 50 (Lima Puluh) Paket Sabu siap edar dengan berbagai macam ciri, ada yang dilakban coklat dan ada juga yang hanya sedotan hijau paketan narkotika jenis sabu yang telah ditanam dan langsung mengambil lalu memasukan kedalam Tas selempang warna hitam yang telah dibawa sebelumnya. Kemudian Terdakwa II melaporkan kepada Sdr. Hileud (DPO) bahwa narkotika jenis sabu sudah diambil. Lalu para terdakwa mendapatkan perintah dari Sdr. Hileud (DPO) untuk langsung menanam / menempel di lokasi JI. Babakan Pangleseran Ke?. Cikembar Kab. Sukabumi paketan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket yang dilakban warna coklat dan 12 (Dua Belas) Paket sedotan plastik warna hijau. Selanjutnya para terdakwa melaksanakan sesuai perintah dari Sdr. Hileud (DPO). Adapun cara para terdakwa menanam / tempel Sabu di Jl. Babakan Pangleseran Kec. Cikembar Kab. Sukabumi tersebut yaitu Paketan Sabu ditanam di bawah tanah kemudian diberikan penanda menggunakan batu ataupun sampah diatas tanah tersebut, dimana di Jl. Babakan Pangleseran Kec. Cikembar Kab. Sukabumi tersebut jarak antar tanam / simpan Sabu tersebut sekitar 10 Meter per titik penyimpanan satu paket Sabu.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkotika Nomor: PL157GA/I/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 04 Februari 2025 ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.si. dari Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan terhadap barang bukti yang disita dari para terdakwa sebagai berikut:
  • A: 2 (dua) bungkus lakban warna coklat masing-masing didalmnya terdapat 1 (satu) buah bungkus kertas timah rokok  berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 0,8679 Gram
  • B: 9 (sembilan) bungkus lakban warna coklat masing-masing didalmnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 1,4471 Gram
  • C: 22 (dua puluh dua) sedotan plastik warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 2,0790 Gram
  • D: 1 (satu) bungkus lakban warna coklat didalmnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan kristal warna putih dengan berat 0,1440 Gram
  • E: 1 (satu) bungkus lakban warna coklat didalmnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan kristal warna putih dengan berat 0,2267 Gram
  • F: 1 (satu) bungkus lakban warna coklat didalmnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan kristal warna putih dengan berat 0,2049 Gram
  • G: 1 (satu) bungkus lakban warna coklat didalmnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan kristal warna putih dengan berat 0,1399 Gram
  • H: 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan kristal warna putih dengan berat 0,0818 Gram
  • I: 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan kristal warna putih dengan berat 0,1141 Gram
  • J: 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan kristal warna putih dengan berat 0,0940 Gram
  • K: 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan kristal warna putih dengan berat 0,0927 Gram
  • L: 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 5 berisikan kristal warna putih dengan berat 0,0965 Gram

bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

 

-------Bahwa perbuatan Terdakwa ANWAR SANUSI ALS IBONG ALS AWAY BIN EUCEUNG dan Terdakwa HIKMAT MUSTOPA Als HIKMET Bin MUHTARUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya