Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
MUHAMMAD RIZKI Als IKI Bin UTIS SUTISNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 226/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1862/M.2.30/Eku.2/07/2025B-1862/M.2.30/Eku.2/07/
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZKI Als IKI Bin UTIS SUTISNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Als IKI Bin UTIS SUTISNA pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 di sebuah warung yang beralamat di Kampung Citiis Desa Mekarsari Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB ketika sedang berada di Rumahnya Terdakwa menghubungi Sdr. AMAT EDI (DPO) untuk membeli Obat Pil TRAMADOL dan HEXYMER, setelah di konfirmasi oleh Sdr. AMAT EDI (DPO) terkait ketersediaan Obat-obatan tersebut kemudian Terdakwa memesan sebanyak 1 (Satu) buah pot plastik berisikan Obat HEXYMER atau berjumlah 1.000 (Seribu) butir seharga Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) dan 50 (Lima puluh) strip / lembar Obat TRAMADOL yang masing-masing strip / lembar isi 10 (Sepuluh) butir berjumlah 500 (Lima ratus) butir seharga Rp. 1.600.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan total pembelian sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah), dimana kesepakatan pembayaran dilakukan secara Non Tunai / BRILink apabila Obat-obatan tersebut sudah diterima dan transaksi jual beli Obat-obatan tersebut akan dilakukan di Cikidang Kabupaten Sukabumi, selanjutnya sekitar pukul 11.30 WIB Sdr. AMAT EDI (DPO) menghubungi Terdakwa agar Terdakwa segera berangkat ke Cikidang Kabupaten Sukabumi dan sepakat untuk bertemu di sekitar Kebun Sawit, pada sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. AMAT EDI (DPO) di tempat yang sebelumnya telah disepakati lalu Sdr. AMAT EDI (DPO) menyerahkan Obat-obatan yang dipesan oleh Terdakwa dan setelah transaksi jual beli selesai Terdakwa dan Sdr. AMAT EDI (DPO) langsung pergi dari tempat tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Saksi TRYA SRI WIDODO, Saksi BENDHARD YOGA MANIK dan Saksi SANDI ADITIA MULYADI yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari warga masyarakat terkait perbuatan Terdakwa yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras di Wilayah Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi dan sekitarnya, setelah itu para Saksi melakukan penyelidikan baik secara manual maupun menggunakan teknologi dan pada sekitar pukul 21.30 WIB para Saksi menerima informasi terkait keberadaan Terdakwa yang sedang berada di sebuah warung yang beralamat di Kampung Citiis Desa Mekarsari Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, selanjutnya para Saksi segera menuju ke tempat tersebut dan berhasil menangkap serta mengamankan Terdakwa, kemudian para Saksi menanyakan kepada Terdakwa terkait Obat keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER lalu Terdakwa mengakui dirinya memiliki Obat-obatan tersebut yang disimpan didalam Tas selempang warna Hitam yang sedang dipakai oleh Terdakwa, selanjutnya para Saksi melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah pot / toples didalamnya berisikan 600 (Enam ratus) butir Obat warna Kuning diduga HEXYMER dan 239 (Dua ratus tiga puluh sembilan) butir Obat tanpa merek dalam bentuk kemasan strip diduga TRAMADOL, selain itu para Saksi juga menyita Uang tunai sebesar Rp. 1.900.000,- (Satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Obat-obatan tersebut, 1 (Satu) unit Smartphone merek OPPO A54S warna Hitam dengan Nomor Simcard AXIS 0838-7779-0938 yang digunakan Terdakwa untuk komunikasi dalam jual beli Obat-obatan tersebut dan 1 (Satu) buah Tas selempang warna Hitam yang digunakan Terdakwa untuk menyimpan Obat-obatan tersebut, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa setelah mendapatkan Obat-obatan tersebut Terdakwa langsung menjual / mengedarkan Obat-obatan tersebut dengan cara untuk Obat TRAMADOL dijual / diedarkan perbutir / perstrip dimana setiap satu butir dijual seharga Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) dan Obat HEXYMER dijual / diedarkan dengan cara dimasukkan kedalam plastik klip kecil seharga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) / 5 (Lima) butir.
  • Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual / mengedarkan Obat TRAMADOL sebanyak 232 (Dua ratus tiga puluh dua) butir seharga Rp. 1.160.000,- (Satu juta seratus enam puluh ribu rupiah) sisa sebanyak 29 (Dua puluh sembilan) butir dikonsumsi oleh Terdakwa dan Obat HEXYMER sebanyak 370 (Tiga ratus tujuh puluh) butir seharga Rp. 740.000,- (Tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) sisa sebanyak 30 (Tiga puluh) butir dikonsumsi oleh Terdakwa, sehingga total penjualan Obat-obatan tersebut sebesar Rp. 1.900.000,- (Satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menjual / mengedarkan Obat-obatan tersebut secara tunai, tidak menerima pembelian secara Non Tunai.
  • Bahwa Terdakwa telah membeli Obat-obatan tersebut kepada Sdr. AMAT EDI (DPO) sudah lebih dari 5 (Lima) kali.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 1540 / NOF / 2025 tanggal 26 Maret 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
  • 1 (Satu) bungkus kemasan strip berwarna Silver – Hijau berisikan 10 (Sepuluh) butir tablet warna Putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5760 gram (No. BB : 0904/2025/OF), adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari tablet tersebut adalah TRAMADOL, adalah bahan aktif Obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (Analgesik) yang sedang hingga cukup parah.
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (Sepuluh) butir tablet warna Kuning berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3470 gram (No. BB : 0965/2025/OF), adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari tablet tersebut adalah TRIHEXYPHENIDYL, adalah Obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau Tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari Obat tertentu.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Sediaan Farmasi / Obat Keras berupa Pil TRAMADOL dan Pil HEXYMER tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Als IKI Bin UTIS SUTISNA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Als IKI Bin UTIS SUTISNA pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 di sebuah warung yang beralamat di Kampung Citiis Desa Mekarsari Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB ketika sedang berada di Rumahnya Terdakwa menghubungi Sdr. AMAT EDI (DPO) untuk membeli Obat Pil TRAMADOL dan HEXYMER, setelah di konfirmasi oleh Sdr. AMAT EDI (DPO) terkait ketersediaan Obat-obatan tersebut kemudian Terdakwa memesan sebanyak 1 (Satu) buah pot plastik berisikan Obat HEXYMER atau berjumlah 1.000 (Seribu) butir seharga Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) dan 50 (Lima puluh) strip / lembar Obat TRAMADOL yang masing-masing strip / lembar isi 10 (Sepuluh) butir berjumlah 500 (Lima ratus) butir seharga Rp. 1.600.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan total pembelian sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah), dimana kesepakatan pembayaran dilakukan secara Non Tunai / BRILink apabila Obat-obatan tersebut sudah diterima dan transaksi jual beli Obat-obatan tersebut akan dilakukan di Cikidang Kabupaten Sukabumi, selanjutnya sekitar pukul 11.30 WIB Sdr. AMAT EDI (DPO) menghubungi Terdakwa agar Terdakwa segera berangkat ke Cikidang Kabupaten Sukabumi dan sepakat untuk bertemu di sekitar Kebun Sawit, pada sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. AMAT EDI (DPO) di tempat yang sebelumnya telah disepakati lalu Sdr. AMAT EDI (DPO) menyerahkan Obat-obatan yang dipesan oleh Terdakwa dan setelah transaksi jual beli selesai Terdakwa dan Sdr. AMAT EDI (DPO) langsung pergi dari tempat tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Saksi TRYA SRI WIDODO, Saksi BENDHARD YOGA MANIK dan Saksi SANDI ADITIA MULYADI yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari warga masyarakat terkait perbuatan Terdakwa yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras di Wilayah Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi dan sekitarnya, setelah itu para Saksi melakukan penyelidikan baik secara manual maupun menggunakan teknologi dan pada sekitar pukul 21.30 WIB para Saksi menerima informasi terkait keberadaan Terdakwa yang sedang berada di sebuah warung yang beralamat di Kampung Citiis Desa Mekarsari Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, selanjutnya para Saksi segera menuju ke tempat tersebut dan berhasil menangkap serta mengamankan Terdakwa, kemudian para Saksi menanyakan kepada Terdakwa terkait Obat keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER lalu Terdakwa mengakui dirinya memiliki Obat-obatan tersebut yang disimpan didalam Tas selempang warna Hitam yang sedang dipakai oleh Terdakwa, selanjutnya para Saksi melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah pot / toples didalamnya berisikan 600 (Enam ratus) butir Obat warna Kuning diduga HEXYMER dan 239 (Dua ratus tiga puluh sembilan) butir Obat tanpa merek dalam bentuk kemasan strip diduga TRAMADOL, selain itu para Saksi juga menyita Uang tunai sebesar Rp. 1.900.000,- (Satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Obat-obatan tersebut, 1 (Satu) unit Smartphone merek OPPO A54S warna Hitam dengan Nomor Simcard AXIS 0838-7779-0938 yang digunakan Terdakwa untuk komunikasi dalam jual beli Obat-obatan tersebut dan 1 (Satu) buah Tas selempang warna Hitam yang digunakan Terdakwa untuk menyimpan Obat-obatan tersebut, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa setelah mendapatkan Obat-obatan tersebut Terdakwa langsung menjual / mengedarkan Obat-obatan tersebut dengan cara untuk Obat TRAMADOL dijual / diedarkan perbutir / perstrip dimana setiap satu butir dijual seharga Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) dan Obat HEXYMER dijual / diedarkan dengan cara dimasukkan kedalam plastik klip kecil seharga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) / 5 (Lima) butir.
  • Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual / mengedarkan Obat TRAMADOL sebanyak 232 (Dua ratus tiga puluh dua) butir seharga Rp. 1.160.000,- (Satu juta seratus enam puluh ribu rupiah) sisa sebanyak 29 (Dua puluh sembilan) butir dikonsumsi oleh Terdakwa dan Obat HEXYMER sebanyak 370 (Tiga ratus tujuh puluh) butir seharga Rp. 740.000,- (Tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) sisa sebanyak 30 (Tiga puluh) butir dikonsumsi oleh Terdakwa, sehingga total penjualan Obat-obatan tersebut sebesar Rp. 1.900.000,- (Satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menjual / mengedarkan Obat-obatan tersebut secara tunai, tidak menerima pembelian secara Non Tunai.
  • Bahwa Terdakwa telah membeli Obat-obatan tersebut kepada Sdr. AMAT EDI (DPO) sudah lebih dari 5 (Lima) kali.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 1540 / NOF / 2025 tanggal 26 Maret 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
  • 1 (Satu) bungkus kemasan strip berwarna Silver – Hijau berisikan 10 (Sepuluh) butir tablet warna Putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5760 gram (No. BB : 0904/2025/OF), adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari tablet tersebut adalah TRAMADOL, adalah bahan aktif Obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (Analgesik) yang sedang hingga cukup parah.
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (Sepuluh) butir tablet warna Kuning berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3470 gram (No. BB : 0965/2025/OF), adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari tablet tersebut adalah TRIHEXYPHENIDYL, adalah Obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau Tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari Obat tertentu.
  • Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIZKI Als IKI Bin UTIS SUTISNA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya