Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2026/PN Cbd YUNI SARA, S.H. ADAM MALIK IBRAHIM Bin H. DADANG SOLIHIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-362/M.2.30/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUNI SARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADAM MALIK IBRAHIM Bin H. DADANG SOLIHIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa ADAM MALIK IBRAHIM Bin Alm. H. DADANG SOLIHIN pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Pangleseran – Cibatu di Kampung Cibodas Rt.003/Rw.003 Desa Kertaraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, yang melakukan pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB awalnya terdakwa berangkat dari rumahnya menuju pangkalan ojeg Cimanggah batas Kota Sukabumi merencanakan untuk melakukan pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum yang saat itu terdakwa sudah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau kecil Karambit yang melengkung panjang ± 10 Cm / sejenis arit kecil beserta sarungnya yang disimpan didalam tas selempang miliknya untuk mempermudah saat terdakwa akan mengambil barang milik orang lain. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB saat terdakwa sedang menunggu pengendara ojek online yang melintas di pangkalan Ojek Cimanggah tersebut lalu datang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna Putih No.Pol : F-5189-XX yang dikemudikan oleh saksi korban HILMAN ABDUL HALIM Bin Alm. JAJANG yang sedang mengojeg online Maxim, setelah itu terdakwa meminta saksi korban untuk mengojeg secara offline dan meminta diantarkan ke arah Pasar Panggeleseran Cikembar lalu saksi korban pun menyetujuinya dan berangkat membonceng terdakwa, dan saat dalam perjalanan setelah melewati Pasar Panggeleseran memasuki Jalan Raya Pangleseran – Cibatu Kampung Cibodas Rt.003/Rw.003 Desa Kertaraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi terdakwa melihat situasi sekitar jalan raya sedang sepi dan kondisinya gelap, setelah itu terdakwa meminta saksi korban untuk berhenti dan memutar arah kembali ke Pasar Panggeleseran kemudian saat saksi korban berputar arah terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis Pisau Karambit dari dalam tas selempangnya dan terdakwa langsung menodongkan pisau Karambit yang dipegang tangan kirinya ke bagian leher atau depan wajah saksi korban untuk membuatnya ketakutan, sehingga saksi korban menghentikan sepeda motornya dan melakukan perlawanan dengan menahan tangan kiri terdakwa yang memegang pisau karambit tersebut hingga terdakwa dengan saksi korban terjatuh dari sepeda motor, setelah itu terdakwa langsung berdiri dan menyerang saksi korban secara tidak beraturan yang saat itu saksi korban berusaha melawan dengan menangkis menggunakan tangan dan menendang terdakwa sambil saksi korban terus memegang stang sepeda motornya sehingga pisau Karambit terdakwa mengenai bagian lengan, paha dan badan saksi korban yang mengeluarkan darah sehingga saksi korban merasa lemas dan melepaskan sepeda motornya, selanjutnya tanpa ijin saksi korban terdakwa langsung mengambil sepeda motor saksi korban dan membawanya pergi melewati Pasar Pangleseran menuju arah Sukabumi Kota dan saat dalam perjalanan sekitar Jalan Raya Palabuhan II Kampung Talagasari Desa Sirnaresmi Gunung Guruh dekat Pabrik Semen Jawa PT. SCG terdakwa berhenti masuk ke lingkungan warga lalu terjatuh dari sepeda motornya karena mengalami luka dan mengeluarkan darah, setelah itu terdakwa masuk ke sebuah gudang/bangunan kosong milik warga tidak lama ada warga sekitar diantaranya saksi HERI NURYANA yang melihat terdakwa berlumuran darah lalu membawanya ke Ruang IGD Rumah Sakit Al-Mulk yang mana saat itu saksi korban pun sedang berada di Ruangan IGD Rumah Sakit Al-Mulk yang sebelumnya telah ditolong oleh warga dan membawanya ke rumah sakit tersebut, tidak lama datang anggota Polisi Polsek Cikembar karena mengetahui adanya korban pembegalan, sehingga saksi korban pun melaporkan terdakwa yang telah mengambil paksa sepeda motor miliknya lalu anggota Polisi Polsek Cikembar mengamankan terdakwa untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa ketika terdakwa melakukan pengambilan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna Putih No.Pol : F-5189-XX tersebut dilakukan secara paksa serta tanpa mempunyai ijin dari saksi korban HILMAN ABDUL HALIM Bin Alm. JAJANG dan mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 20.250.000,- (dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selain itu akibat perbuatan terdakwa, saksi HILMAN ABDUL HALIM Bin Alm. JAJANG mengalami luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : PVeR/01/11/2025/RSAM tanggal 24 November 2025 yang dikeluarkan oleh UOBK RSUD AL-MULK dan ditandangani oleh dr. Maria Savvyany Saputra dengan Hasil Pemeriksaan :
  • Pemeriksaan Fisik :
  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian bahu tangan sebelah kanan berukuran kurang lebih lima centimeter,
  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian pertelangan tangan sebelah kanan berukuran kurang lebih tiga centimeter,
  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian paha kaki sebelah kiri berukuran kurang lebih dua centimeter,
  • Terhadap korban dilakukan :
  • Korban dilakukan Tindakan pemeriksaan dokter umum,
  • Korban dilakukan Tindakan hecting luka dalam kurung jahit luka kurang lebih lima jahitan,
  • Korban dilakukan tindakan perawatan luka,
  • Korban dilakukan observasi pendarahan,
  • Korban dilakukan pemeriksaan foto rontgen antebarachii dua kali penyinaran,
  • Korban diberikan terapi obat pulang parasetamol tiga kali satu koma amoksilin tiga kali satu,

Kesimpulan : korban mengalami luka robek pada bagian bahu tangan sebelah kanan berukuran kurang lebih lima centimeter koma korban mengalami luka robek pada bagian pergelangan tangan sebelah kanan berukuran kurang lebih tiga centimeter koma korban mengalami luka robek pada bagian paha kaki sebelah kiri berukuran kurang lebih dua centimeter koma luka termasuk luka sedang titi karena penganiayaan luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan namun memerlukan waktu untuk istirahat dalam menjalankan pekerjaan koma jabatan atau pencaharian.

 

------------ Perbuatan Terdakwa ADAM MALIK IBRAHIM Bin Alm. H. DADANG SOLIHIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya