Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2025/PN Cbd RIO ILHAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIO ILHAM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I, S.H.RIO ILHAM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Ayah (Orang Tua Kandung) Pemohon dari BUBUN menjadi BUNYADI; sehingga selanjutnya nama Ayah (Orang Tua Kandung) Pemohon memakai nama BUNYADI serta dapat menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari;
  3. Memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kab. Sukabumi setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan merubah atau memberikan catatan pinggir mengenai ganti nama Ayah (Orang Tua Kandung) Pemohon pada Kutipan Akta kelahiran Nomor 3202-LT-19022011-0064, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 3202100406580003 dari Nama BUBUN menjadi BUNYADI.
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perubahan nama Ayah (Orang Tua Kandung) Pemohon ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Sukabumi.
  5. Menetapkan Biaya perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak