Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
344/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
DICKY NUR ALAMSYAH Als BURUY Bin alm. HENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 344/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2851/M.2.30/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKY NUR ALAMSYAH Als BURUY Bin alm. HENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa DICKY NUR ALAMSYAH Als BURUY Bin HENDI (Alm) pada Hari Jumat, tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Karanghilir Lodaya RT 001 RW 008 Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada Hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Karanghilir Lodaya RT 001 RW 008 Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, dihubungi Sdr. DONI (DPO) melalui Whatsapp untuk menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa dengan upah sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah). Sdr. DONI (DPO) berkata kepada Terdakwa “TONK WAKA SARE NKE PANG NYOKOT BAHAN (SABU) BABATURAN NKE AYA GAWEAN JEUNG MANEH” yang artinya “JANGAN TIDUR DULU NANTI TOLONG AMBILIN BAHAN (SABU) TEMAN, NANTI ADA KERJAAN BUAT KAMU” yang kemudian disanggupi oleh Terdakwa.
  • Bahwa keesokan harinya, pada Hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. DONI (DPO) melalui Whatsapp untuk memberi tahu lokasi peta/map tempat Narkotika jenis Sabu disimpan/ditempel yaitu didalam sebuah warung kosong yang beralamat di Kampung Karanghilir Lodaya, RT 001 RW 008, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya Terdakwa berangkat ke lokasi peta/map tempat Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan/ditempel yang lokasinya tidak jauh dari rumah Terdakwa dan menemukan bungkusan plastik hitam yang kemudian dibuka oleh Terdakwa berisikan Narkotika jenis Sabu. Kemudian Terdakwa mengambil plastik hitam tersebut dan membawanya pulang. Setibanya di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Karanghilir Lodaya, RT 001 RW 008, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa membuka plastik hitam tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan Narkotika jenis Sabu yang setelah ditimbang oleh Terdakwa didapat berat total keseluruhan sekira ±50 (kurang lebih lima puluh) gram. Setelah menimbang Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa menyisihkan sedikit Narkotika jenis Sabu untuk Terdakwa konsumsi lalu Terdakwa kembali menunggu arahan selanjutnya dari Sdr. DONI (DPO). Kemudian Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. DONI (DPO) dan diberikan arahan untuk merecah Narkotika jenis Sabu yang berada di dalam plastik hitam tersebut menjadi 2 (dua) bagian dengan berat masing-masing sekira ±25 (dua puluh lima) gram. Selanjutnya Terdakwa merecah 1 (satu) bagian Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 60 (enam puluh) bungkus plastik klip ukuran kecil dan 1 (satu) bagiannya lainnya untuk Terdakwa simpan. Kemudian Terdakwa menyimpan seluruh Narkotika jenis Sabu yang sudah Terdakwa recah didalam lemari rumah Terdakwa sebelum nantinya diedarkan berdasarkan arahan dari Sdr. DONI (DPO).
  • Bahwa pada hari yang sama yaitu Hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. DONI (DPO) melalui Whatsapp untuk menyimpan/menempel Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang Terdakwa simpan diselipan tembok yang berada di daerah Kampung Lodaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Setelah itu sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa kembali menyimpan/menempel Narkotika jenis Sabu sebanyak 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang Terdakwa simpan diselipan tembok yang berada di Kp. Pojok Kec. Cibadak Kab. Sukabumi. Kemudian keesokan harinya, pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. DONI (DPO) melalui Whatsapp untuk menyimpan/menempel Narkotika jenis Sabu sebanyak 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang Terdakwa simpan didalam pot bunga yang berada di Kp. Pojok Kec. Cibadak Kab. Sukabumi. Sehingga total Narkotika jenis Sabu yang berhasil disimpan/ditempel di beberapa lokasi atas perintah Sdr. DONI (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan 52 (lima puluh dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu, dan sisa sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masih Terdakwa simpan didalam lemari di rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada Hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa yang sedang minum kopi di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Karanghilir Lodaya, RT 001 RW 008, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, didatangi oleh beberapa orang tidak dikenal yakni Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING, Saksi ABEL LODEWIK dan team yang berpakaian preman dan memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi dan memperlihatkan surat tugas dan menanyakan identitas Terdakwa serta menanyakan kepemilikan Narkotika jenis Sabu. Kemudian Terdakwa mengakui kepemilikan Narkotika Jenis Sabu dan menunjukkan Narkotika jenis Sabu yang terdapat di dalam saku celana yang sedang Terdakwa pakai. Selanjutnya Para Saksi melakukan penggeledahan dan menemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu berlakban hitam. Selain itu para Saksi juga menyita 1 (satu) unit Smartphone merek REALME C71 warna Biru nomor simcard Telkomsel 082124615616 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. DONI (DPO). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis Sabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : PL104GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. SUPIYANTO, M.Si., tanggal 15 Juli 2025 dengan berat netto total keseluruhan sampel 1,2657 gram (Dua koma enam ribu empat ratus tiga puluh) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 8 (delapan) bungkus isolasi warna hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bingkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal warna Putih yang disita dari Terdakwa dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa DICKY NUR ALAMSYAH Als BURUY Bin HENDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------

 

------------- A T A U -------------

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa DICKY NUR ALAMSYAH Als BURUY Bin HENDI (Alm) pada Hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di bertempat di Kampung Karanghilir Lodaya, RT 001 RW 008, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, atau pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa pada Hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa yang sedang minum kopi di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Karanghilir Lodaya, RT 001 RW 008, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, didatangi oleh beberapa orang tidak dikenal yakni Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING, Saksi ABEL LODEWIK dan team yang berpakaian preman dan memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi dan memperlihatkan surat tugas dan menanyakan identitas Terdakwa serta menanyakan kepemilikan Narkotika jenis Sabu. Kemudian Terdakwa mengakui kepemilikan Narkotika Jenis Sabu dan menunjukkan Narkotika jenis Sabu yang terdapat di dalam saku celana yang sedang Terdakwa pakai. Selanjutnya Para Saksi melakukan penggeledahan dan menemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu berlakban hitam. Selain itu para Saksi juga menyita 1 (satu) unit Smartphone merek REALME C71 warna Biru nomor simcard Telkomsel 082124615616 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. DONI (DPO). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada Hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Karanghilir Lodaya RT 001 RW 008 Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, dihubungi Sdr. DONI (DPO) melalui Whatsapp untuk menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa dengan upah sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah). Sdr. DONI (DPO) berkata kepada Terdakwa “TONK WAKA SARE NKE PANG NYOKOT BAHAN (SABU) BABATURAN NKE AYA GAWEAN JEUNG MANEH” yang artinya “JANGAN TIDUR DULU NANTI TOLONG AMBILIN BAHAN (SABU) TEMAN, NANTI ADA KERJAAN BUAT KAMU” yang kemudian disanggupi oleh Terdakwa.
  • Bahwa keesokan harinya, pada Hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. DONI (DPO) melalui Whatsapp untuk memberi tahu lokasi peta/map tempat Narkotika jenis Sabu disimpan/ditempel yaitu didalam sebuah warung kosong yang beralamat di Kampung Karanghilir Lodaya, RT 001 RW 008, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya Terdakwa berangkat ke lokasi peta/map tempat Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan/ditempel yang lokasinya tidak jauh dari rumah Terdakwa dan menemukan bungkusan plastik hitam yang kemudian dibuka oleh Terdakwa berisikan Narkotika jenis Sabu. Kemudian Terdakwa mengambil plastik hitam tersebut dan membawanya pulang. Setibanya di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Karanghilir Lodaya, RT 001 RW 008, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa membuka plastik hitam tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan Narkotika jenis Sabu yang setelah ditimbang oleh Terdakwa didapat berat total keseluruhan sekira ±50 (kurang lebih lima puluh) gram. Setelah menimbang Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa menyisihkan sedikit Narkotika jenis Sabu untuk Terdakwa konsumsi lalu Terdakwa kembali menunggu arahan selanjutnya dari Sdr. DONI (DPO). Kemudian Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. DONI (DPO) dan diberikan arahan untuk merecah Narkotika jenis Sabu yang berada di dalam plastik hitam tersebut menjadi 2 (dua) bagian dengan berat masing-masing sekira ±25 (dua puluh lima) gram. Selanjutnya Terdakwa merecah 1 (satu) bagian Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 60 (enam puluh) bungkus plastik klip ukuran kecil dan 1 (satu) bagiannya lainnya untuk Terdakwa simpan. Kemudian Terdakwa menyimpan seluruh Narkotika jenis Sabu yang sudah Terdakwa recah didalam lemari rumah Terdakwa sebelum nantinya diedarkan berdasarkan arahan dari Sdr. DONI (DPO).
  • Bahwa pada hari yang sama yaitu Hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. DONI (DPO) melalui Whatsapp untuk menyimpan/menempel Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang Terdakwa simpan diselipan tembok yang berada di daerah Kampung Lodaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Setelah itu sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa kembali menyimpan/menempel Narkotika jenis Sabu sebanyak 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang Terdakwa simpan diselipan tembok yang berada di Kp. Pojok Kec. Cibadak Kab. Sukabumi. Kemudian keesokan harinya, pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. DONI (DPO) melalui Whatsapp untuk menyimpan/menempel Narkotika jenis Sabu sebanyak 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang Terdakwa simpan didalam pot bunga yang berada di Kp. Pojok Kec. Cibadak Kab. Sukabumi. Sehingga total Narkotika jenis Sabu yang berhasil disimpan/ditempel di beberapa lokasi atas perintah Sdr. DONI (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan 52 (lima puluh dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu, dan sisa sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masih Terdakwa simpan didalam lemari di rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : PL104GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. SUPIYANTO, M.Si., tanggal 15 Juli 2025 dengan berat netto total keseluruhan sampel 1,2657 gram (Dua koma enam ribu empat ratus tiga puluh) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 8 (delapan) bungkus isolasi warna hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bingkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal warna Putih yang disita dari Terdakwa dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa DICKY NUR ALAMSYAH Als BURUY Bin HENDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya