Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2025/PN Cbd | PT.Mekar Niaga Sentosa | Indriyani | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2025/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berlaku Tergugat I merupakan tergugat penggati dari Tergugat yang meninggal dunia. 3. Menyatakan sah menurut hukum transaksi barang antara Penggugat dan Tergugat merupakan Kontrak Perjanjian jual beli barang. 4. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan wanprestasi. 5. Menyatakan Tergugat I harus membayar uang sisa pembayaran atas Transaksi Barang senilai Rp. 127.501.160,00 (terbilang: seratus dua puluh tujuh juta lima ratus satu ribu seratus enam puluh rupiah ). 6. Menghukum Tergugat I membayar kerugian yang diderita secara tidak langsung yaitu Rp. 178.501.624,00 ( Seratus tujuh puluh delapan juta lima ratus satu ribu enam ratus dua puluh empat rupiah ). 7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa bunga, sebesar Rp. 61.200.000,00 ( Enam puluh satu juta dua ratus ribu rupiah ) 8. Menyatakan sah dan berharga meletakan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat berupa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud yang pada saat ini berfungsi sebagai Toko yang dikenal dan diketahui oleh umum adalah Toko Aneka Jaya yang dulunya adalah Toko Aneka Sederhana, terletak di blok jalan raya Cikidang – Cibadak KM.18, Kampung Sukamukti, RT. 002, RW. 007, Desa Pangkalan, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi – JAWA BARAT. 9. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa atau Dwangsom sebesar Rp. 1.270.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), per-hari selama amar putusan belum dilaksanakan atau dipatuhi isi putusan oleh Tergugat I 10. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |