| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa Terdakwa RIKI SUBAGIO Bin ACON pada Hari Rabu, tanggal 05 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cijolang RT 003 RW 006 Desa Parakanlima Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, atau pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini, “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa bermula pada Hari Rabu, tanggal 05 November 2025, sekira pukul 09.30 WIB, saat Terdakwa menerima pesan dari Sdr. PINDI (DPO) dengan maksud untuk menitipkan Narkotika jenis Sabu di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cijolang RT 003 RW 006 Desa Parakanlima Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Terdakwa menyetujui permintaan dari Sdr. PINDI (DPO), kemudian sekira pukul 10.00 WIB, Sdr. PINDI (DPO) datang ke rumah Terdakwa dengan membawa 2 (dua) buah bungkus plastik klip bening ukuran sedang, masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu, dalam plastik hitam; 1 (satu) buah timbangan digital merek CAMRY warna hitam, dan beberapa bungkus plastik klip bening ukuran kecil, serta beberapa sedotan plastik. Lalu Terdakwa menerima seluruh barang-barang titipan tersebut secara langsung dari Sdr. PINDI (DPO) dan menyimpannya di plafon rumah. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Sdr. PINDI (DPO) kembali datang ke rumah Terdakwa dan menanyakan barang-barang titipannya. Kemudian Terdakwa menyerahkan seluruh barang-barang titipan Sdr. PINDI (DPO), dan Terdakwa menyaksikan Sdr. PINDI (DPO) mulai merecah dan menimbang Narkotika jenis Sabu tersebut. Setelah selesai merecah, sekira pukul 23.00 WIB, Sdr. PINDI menyerahkan/menitipkan kembali sisa recahan 2 (dua) buah bungkus plastik klip bening ukuran sedang, masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu, dalam plastik hitam; 1 (satu) buah timbangan digital merek CAMRY warna hitam, dan beberapa bungkus plastik klip bening ukuran kecil, serta beberapa sedotan plastik. Selanjutnya Terdakwa menyimpan kembali barang-barang titipan Sdr. PINDI (DPO) di rumahnya.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 07 November 2025, sekira pukul 08.00 WIB, Sdr. PINDI (DPO) kembali datang ke rumah Terdakwa bersama dengan Sdr. ADIP (DPO). Kemudian Terdakwa menanyakan barang-barang titipannya, dan Terdakwa pun menyerahkan barang-barang titipan tersebut. Selanjutnya Sdr. PINDI (DPO) menimbang dan merecah Narkotika jenis Sabu tersebut dan memasukkannya ke plastik klip bening ukuran kecil, sedangkan Sdr. ADIP (DPO) memasukkan plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu ke dalam sedotan plastik. Sekira pukul 08.45 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. PINDI (DPO) dan Sdr. ADIP (DPO) menghisap/mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut. Selanjutnya seluruh plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu yang sudah direcah tersebut dibawa oleh Sdr. PINDI (DPO) untuk diedarkan.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama, sekira pukul 10.00 WIB, saat Terdakwa berada di rumah, Terdakwa didatangi oleh beberapa orang yaitu Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO, dan Saksi ABEL (ketiganya merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Sukabumi) yang kemudian memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi dan memperlihatkan surat tugas. Lalu para Saksi menanyakan perihal kepemilikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan oleh Terdakwa. Lalu Terdakwa mengelak dan tidak mengakui kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut, sehingga Para Saksi melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang, masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu, dalam dus bekas merek FNGEEN warna hitam, yang disimpan di plafon rumah. Selain itu Para Saksi juga menyita 1 (satu) buah timbangan digital merek CAMRY warna hitam dan 1 (satu) unit smartphone android merek OPPO A16 warna silver, nomor simcard INDOSAT 0857-9815-6439. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis Sabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: PL54GK/XI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. tanggal 17 November 2025 dengan berat netto total keseluruhan sampel 24,5626 gram (dua puluh empat koma lima enam dua enam) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang, masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu, dalam dus bekas merek FNGEEN warna hitam yang disita dari Terdakwa dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa RIKI SUBAGIO Bin ACON sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------
------------- A T A U -------------
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa RIKI SUBAGIO Bin ACON pada Hari Jumat, tanggal 07 November 2025, sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cijolang RT 003 RW 006 Desa Parakanlima Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, atau pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 07 November 2025, sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cijolang RT 003 RW 006 Desa Parakanlima Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, didatangi oleh beberapa orang yaitu Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO, dan Saksi ABEL (ketiganya merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Sukabumi) yang kemudian memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi dan memperlihatkan surat tugas. Lalu para Saksi menanyakan perihal kepemilikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan oleh Terdakwa. Lalu Terdakwa mengelak dan tidak mengakui kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut, sehingga Para Saksi melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang, masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu, dalam dus bekas merek FNGEEN warna hitam, yang disimpan di plafon rumah Terdakwa. Selain itu Para Saksi juga menyita 1 (satu) buah timbangan digital merek CAMRY warna hitam dan 1 (satu) unit smartphone android merek OPPO A16 warna silver, nomor simcard INDOSAT 0857-9815-6439. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dalam pemeriksaan, Terdakwa menerangkan bahwa peristiwa pidana ini bermula pada Hari Rabu, tanggal 05 November 2025, sekira pukul 09.30 WIB, saat Terdakwa menerima pesan dari Sdr. PINDI (DPO) dengan maksud untuk menitipkan Narkotika jenis Sabu di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cijolang RT 003 RW 006 Desa Parakanlima Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Terdakwa menyetujui permintaan dari Sdr. PINDI (DPO), kemudian sekira pukul 10.00 WIB, Sdr. PINDI (DPO) datang ke rumah Terdakwa dengan membawa 2 (dua) buah bungkus plastik klip bening ukuran sedang, masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu, dalam plastik hitam; 1 (satu) buah timbangan digital merek CAMRY warna hitam, dan beberapa bungkus plastik klip bening ukuran kecil, serta beberapa sedotan plastik. Lalu Terdakwa menerima seluruh barang-barang titipan tersebut secara langsung dari Sdr. PINDI (DPO) dan menyimpannya di plafon rumah. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Sdr. PINDI (DPO) kembali datang ke rumah Terdakwa dan menanyakan barang-barang titipannya. Kemudian Terdakwa menyerahkan seluruh barang-barang titipan Sdr. PINDI (DPO), dan Terdakwa menyaksikan Sdr. PINDI (DPO) mulai merecah dan menimbang Narkotika jenis Sabu tersebut. Setelah selesai merecah, sekira pukul 23.00 WIB, Sdr. PINDI menyerahkan/menitipkan kembali sisa recahan 2 (dua) buah bungkus plastik klip bening ukuran sedang, masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu, dalam plastik hitam; 1 (satu) buah timbangan digital merek CAMRY warna hitam, dan beberapa bungkus plastik klip bening ukuran kecil, serta beberapa sedotan plastik. Selanjutnya Terdakwa menyimpan kembali barang-barang titipan Sdr. PINDI (DPO) di rumahnya.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 07 November 2025, sekira pukul 08.00 WIB, Sdr. PINDI (DPO) kembali datang ke rumah Terdakwa bersama dengan Sdr. ADIP (DPO). Kemudian Terdakwa menanyakan barang-barang titipannya, dan Terdakwa pun menyerahkan barang-barang titipan tersebut. Selanjutnya Sdr. PINDI (DPO) menimbang dan merecah Narkotika jenis Sabu tersebut dan memasukkannya ke plastik klip bening ukuran kecil, sedangkan Sdr. ADIP (DPO) memasukkan plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu ke dalam sedotan plastik. Sekira pukul 08.45 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. PINDI (DPO) dan Sdr. ADIP (DPO) menghisap/mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut. Selanjutnya seluruh plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu yang sudah direcah tersebut dibawa oleh Sdr. PINDI (DPO) untuk diedarkan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: PL54GK/XI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. tanggal 17 November 2025 dengan berat netto total keseluruhan sampel 24,5626 gram (dua puluh empat koma lima enam dua enam) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang, masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu, dalam dus bekas merek FNGEEN warna hitam yang disita dari Terdakwa dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa RIKI SUBAGIO Bin ACON sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------- |