| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa mereka Terdakwa I. ANGGI APRILLIA Binti DEDI MASYADI dan Terdakwa II. IKSAN Bin ADE RUSMAWAN secara bersama-sama sejak tanggal 04 Juli 2025 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 sampai dengan bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Kampung Hegarmanah Rt.001/Rw.004 Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan secara berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
?
Bahwa awalnya sejak bulan Mei 2025 Terdakwa I. ANGGI dengan Terdakwa II. IKSAN telah mengenal saksi korban AZAHRA AFRIYANI Binti UBAD BADRUDIN dan telah menjalankan bisnis Kerjasama kredit sembako berupa beras dan minyak goreng secara lisan atas dasar kepercayaan. Kemudian setelah para terdakwa mendapatkan kepercayaan dari saksi korban lalu para terdakwa merencanakan untuk mencari keuntungan dari saksi korban dan untuk menjalankan rencananya tersebut tepatnya pada tanggal 04 Juli 2025 para terdakwa menghubungi saksi korban seperti biasa memesan sembako minyak goreng dan beras yang saat itu Terdakwa I. ANGGI berpura-pura mengatakan akan menjualnya kembali secara kredit beras dan minyak tersebut kepada para konsumennya dalam tempo 1 (satu) bulan sejak tanggal pengambilannya dan untuk meyakinkan saksi korban serta membuatnya semakin percaya Terdakwa I. ANGGI menjanjikan akan membayar pengambilan beras dan minyaknya setelah 1 (satu) bulan berikut dengan labanya sebesar 10%, sehingga saksi korban yang mendengar penjelasan dari Terdakwa I. ANGGI akhirnya saksi korban pun merasa percaya dan mau memberikan barang berupa beras serta minyak kepada para terdakwa yang sebelumnya saksi korban membelinya dari saksi RAHMAH, dimana saksi korban telah beberapa kali memberikan beras dan minyak kepada para terdakwa yaitu :
-
Pada tanggal 04 Juli 2025 Terdakwa I. ANGGI menghubungi saksi korban lewat WhatsApp memesan minyak ukuran 2 (dua) liter sebanyak 12 (dua belas) Pcs, minyak ukuran 5 (lima) liter sebanyak 10 (sepuluh) Pcs dan beras ukuran 25 (dua puluh lima) Kg sebanyak 5 (lima) karung, setelah itu Terdakwa II. IKSAN datang kerumah saksi korban di Kampung Hegarmanah Rt.001/Rw.004 Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi yang bertugas untuk mengambil minyak dan beras tersebut, dan setelah mendapatkan minyak dengan berasnya oleh para terdakwa dijual langsung ke Toko Sembako yang berada didaerah Cibadak dengan keuntungan hasil penjualan yang para terdakwa dapatkan sebesar Rp. 2.924.000,- (dua juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah),
-
Pada tanggal 16 Juli 2025 Terdakwa I. ANGGI menghubungi lagi saksi korban lewat WhatsApp memesan Susu SGM ukuran 900 (sembilan ratus) gram sebanyak 1 (satu) Pcs lalu Terdakwa II. IKSAN datang kerumah saksi korban mengambil susu SGM tersebut, dan setelah mendapatkan barangnya oleh para terdakwa tidak dijual melainkan dipakai oleh para terdakwa untuk diberikan kepada anaknya,
-
Pada tanggal 01 Agustus 2025 Terdakwa I. ANGGI menghubungi lagi saksi korban lewat WhatsApp memesan minyak ukuran 2 (dua) liter sebanyak 11 (sebelas) Pcs, minyak ukuran 5 (lima) liter sebanyak 7 (tujuh) Pcs dan beras ukuran 25 (dua puluh lima) Kg sebanyak 7 (tujuh) karung, setelah itu Terdakwa II. IKSAN datang kerumah saksi korban untuk mengambil minyak dan beras tersebut, dan setelah mendapatkan minyak dengan berasnya keesokan harinya pada tanggal 02 Agustus 2025 oleh para terdakwa dijual langsung ke toko sayur, buah dan sembako yang berada didaerah Cibadak dengan keuntungan hasil penjualan yang para terdakwa dapatkan sebesar Rp. 3.121.000,- (tiga juta seratus dua puluh satu ribu rupiah),
-
Pada tanggal 03 Agustus 2025 Terdakwa I. ANGGI menghubungi lagi saksi korban lewat WhatsApp memesan beras ukuran 25 (dua puluh lima) Kg sebanyak 17 (tujuh belas) karung, setelah itu Terdakwa II. IKSAN datang kerumah saksi korban untuk mengambil beras tersebut, dan setelah mendapatkan berasnya keesokan harinya pada tanggal 04 Agustus 2025 oleh para terdakwa dijual langsung ke Toko Sembako yang berada didaerah Parungkuda dengan keuntungan hasil penjualan yang para terdakwa dapatkan sebesar Rp. 5.610.000,- (lima juta enam ratus sepuluh ribu rupiah),
3
?
Bahwa setelah saksi korban memberikan minyak dan beras tersebut kepada para terdakwa nyatanya para terdakwa tidak menjualnya secara dikreditkan kepada para konsumen melainkan para terdakwa telah menjualnya langsung ke toko pembelinya dimana uang hasil penjualan minyak dan beras tersebut para terdakwa tidak serahkan kepada saksi korban tetapi telah habis para terdakwa pergunakan untuk memenuhi kepentingan pribadinya tanpa ijin ataupun sepengetahuan dari saksi korban selain itu para terdakwa juga tidak mengembalikan modal ataupun memberikan laba / hasil penjualan kepada saksi korban sebagaimana janji para terdakwa dan para terdakwa beralasan kepada saksi korban jika konsumennya belum membayarnya, sampai akhirnya perbuatan para terdakwa pun diketahui oleh saksi korban lalu saksi korban yang merasa tertipu dan dirugikan melaporkan para terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
?
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban AZAHRA AFRIYANI Binti UBAD BADRUDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.145.000,- (lima belas juta serratus empat puluh lima ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa I. ANGGI APRILLIA Binti DEDI MASYADI dan Terdakwa II. IKSAN Bin ADE RUSMAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------
--------------- ATAU ---------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I. ANGGI APRILLIA Binti DEDI MASYADI dan Terdakwa II. IKSAN Bin ADE RUSMAWAN secara bersama-sama sejak tanggal 04 Juli 2025 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 sampai dengan bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Kampung Hegarmanah Rt.001/Rw.004 Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan secara berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
?
Berawal sejak bulan Mei 2025 Terdakwa I. ANGGI dengan Terdakwa II. IKSAN telah mengenal saksi korban AZAHRA AFRIYANI Binti UBAD BADRUDIN dan telah menjalankan bisnis kerjasama kredit sembako berupa beras dan minyak goreng. Kemudian setelah para terdakwa menjalin kerjasama dengan saksi korban lalu para terdakwa merencanakan untuk mencari keuntungan dari saksi korban dengan memiliki barang miliknya dan untuk menjalankan rencananya tersebut tepatnya pada tanggal 04 Juli 2025 para terdakwa menghubungi saksi korban seperti biasa memesan sembako minyak goreng dan beras yang saat itu Terdakwa I. ANGGI akan menjualnya kembali secara kredit beras dan minyak tersebut kepada para konsumennya dalam tempo 1 (satu) bulan sejak tanggal pengambilannya dan menanjikan akan membayar pengambilan beras dan minyaknya setelah 1 (satu) bulan berikut dengan labanya sebesar 10%, setelah saksi korban mendengar penjelasan dari Terdakwa I. ANGGI akhirnya saksi korban pun mau menyerahkan barang berupa beras serta minyak kepada para terdakwa yang sebelumnya saksi korban membelinya dari saksi RAHMAH, dimana saksi korban telah menyerahkan beras dan minyak kepada para terdakwa yaitu :
-
Pada tanggal 04 Juli 2025 Terdakwa I. ANGGI menghubungi saksi korban lewat WhatsApp memesan minyak ukuran 2 (dua) liter sebanyak 12 (dua belas) Pcs, minyak ukuran 5 (lima) liter sebanyak 10 (sepuluh) Pcs dan beras ukuran 25 (dua puluh lima) Kg sebanyak 5 (lima) karung, setelah itu Terdakwa II. IKSAN datang kerumah saksi korban di Kampung Hegarmanah Rt.001/Rw.004 Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi yang bertugas untuk mengambil minyak dan beras tersebut, dan setelah mendapatkan minyak dengan berasnya oleh para terdakwa dijual langsung ke Toko Sembako yang berada didaerah Cibadak dengan keuntungan hasil penjualan yang para terdakwa dapatkan sebesar Rp. 2.924.000,- (dua juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah),
-
Pada tanggal 16 Juli 2025 Terdakwa I. ANGGI menghubungi saksi korban lewat WhatsApp memesan susu SGM ukuran 900 (sembilan ratus) gram sebanyak 1 (satu) Pcs lalu Terdakwa II. IKSAN datang kerumah saksi korban mengambil susu SGM tersebut,
4
dan setelah mendapatkan barangnya oleh para terdakwa tidak dijual melainkan dipakai oleh para terdakwa untuk diberikan kepada anaknya,
-
Pada tanggal 01 Agustus 2025 Terdakwa I. ANGGI menghubungi saksi korban lewat WhatsApp memesan minyak ukuran 2 (dua) liter sebanyak 11 (sebelas) Pcs, minyak ukuran 5 (lima) liter sebanyak 7 (tujuh) Pcs dan beras ukuran 25 (dua puluh lima) Kg sebanyak 7 (tujuh) karung, setelah itu Terdakwa II. IKSAN datang kerumah saksi korban untuk mengambil minyak dan beras tersebut, dan setelah mendapatkan minyak dengan berasnya keesokan harinya pada tanggal 02 Agustus 2025 oleh para terdakwa dijual langsung ke toko sayur, buah dan sembako yang berada didaerah Cibadak dengan keuntungan hasil penjualan yang para terdakwa dapatkan sebesar Rp. 3.121.000,- (tiga juta seratus dua puluh satu ribu rupiah),
-
Pada tanggal 03 Agustus 2025 Terdakwa I. ANGGI menghubungi saksi korban lewat WhatsApp memesan Beras ukuran 25 (dua puluh lima) Kg sebanyak 17 (tujuh belas) karung, setelah itu Terdakwa II. IKSAN datang kerumah saksi korban untuk mengambil beras tersebut, dan setelah mendapatkan berasnya keesokan harinya pada tanggal 04 Agustus 2025 oleh para terdakwa dijual langsung ke Toko Sembako yang berada didaerah Parungkuda dengan keuntungan hasil penjualan yang para terdakwa dapatkan sebesar Rp. 5.610.000,- (lima juta enam ratus sepuluh ribu rupiah),
?
Bahwa setelah para terdakwa menerima dan menguasai minyak dan beras dari saksi korban kemudian para terdakwa tidak menjualnya secara dikreditkan kepada para konsumen melainkan para terdakwa telah menjualnya langsung ke toko pembelinya dimana uang hasil penjualan minyak dan beras tersebut para terdakwa tidak serahkan kepada saksi korban tetapi telah habis para terdakwa pergunakan untuk memenuhi kepentingan pribadinya tanpa ijin ataupun sepengetahuan saksi korban selain itu para terdakwa juga tidak mengembalikan modal ataupun memberikan laba / hasil penjualan kepada saksi korban, sampai akhirnya perbuatan para terdakwa pun diketahui oleh saksi korban lalu saksi korban yang merasa dirugikan melaporkan para terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
?
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban AZAHRA AFRIYANI Binti UBAD BADRUDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.145.000,- (lima belas juta serratus empat puluh lima ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa I. ANGGI APRILLIA Binti DEDI MASYADI dan Terdakwa II. IKSAN Bin ADE RUSMAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------- |